Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjadi lembaga yang memberi perhatian pada terorisme sebagai akibat dari paham radikalisme. Berdasarkan keterangan dari BNPT, dari sekitar 600 orang mantan narapidana teroris (Napiter) yang sudah bebas, beberapa diantaranya kembali melakukan aksi terorisme. Hal ini menjadi perhatian khusus aparat keamaan, khususnya Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mencegah aksi-aksi terorisme. Selain itu terdapat beberapa daerah yang menjadi lokasi terealisasinya aksi terorisme, salah satunya di provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menggambarkan kegiatan penggalangan kepada mantan narapidana terorisme (Napiter) oleh pihak terkait dalam mencegah penyebaran paham radikalisme yang berujung kepada tindakan terorisme di wilayah Sumatera Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan teori penggalangan, teori deradikalisasi, dan teori sinergitas. Data yang dikumpulkan melalui wawancara dan observasi kemudian dianalisis menggunakan Nvivo sebagai alat bantu untuk mengkategorikan dan mempermudah dalam mendeskripsikan permasalahan serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggalangan kepada mantan narapidana terorisme sudah bekerjasama dengan beberapa pihak dalam penyelenggaraan intelijen negara di daerah, meliputi BIN, TNI, Polri, dan pemerintah daerah setempat. Dalam pelaksanaannya, para napiter diberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait nasionalisme, wawasan kebangsaan, keagamaan dan kewirausahaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan ketika di dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) oleh pihak LP dan kepolisian maupun setelah keluar LP dengan pemantauan dari BIN, TNI, Polri dan pemerintah daerah. Selain itu, proses penggalangan ketika napiter sudah bebas tetap diberikan perhatian khusus melalui silaturahmi ke rumah-rumah napiter dengan komunikasi persuasif oleh aparat setempat. Selanjutnya juga diberikan pendampingan kewirausahaan dan usaha mandiri oleh pemerintah daerah, serta sosialisasi terkait bahaya hoaks dalam dunia digital baik dari gadget ataupun media lain. Deradikalisasi secara mendasar sudah dilaksanakan oleh pihak BNPT dengan mensinergikan semua pihak dari lembaga- lembaga lain. Berdasarkan kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan tersebut menjadikan satu pertimbangan dan contoh nyata bahwa penggalangan dapat mencegah menyebarnya paham radikalisme dan aksi terorisme di masyarakat.