Berdasarkan pada data LKPD Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023, penerimaan pajak reklame di DKI Jakarta tidak berhasil mencapai target khususnya di tahun 2022 dan 2023. Hal tersebut diakibatkan oleh kondisi ekonomi yang masih dalam masa pemulihan pandemi. Selain itu, dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Nilai Sewa Reklame (NSR) juga memiliki andil dalam kegagalan pencapaian target untuk pajak reklame. Peraturan Gubernur tersebut menetapkan bahwa pengenaan NSR menggunakan tarif tunggal. Dengan implikasi lainnya berupa kenaikan atas NSR Non Produk, tetapi penurunan untuk NSR Produk. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana implementasi dari regulasi tersebut beserta faktor penghambat dan pendorongnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan paradigma
post-positivist dan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara mendalam. Adanya perubahan regulasi ini bertujuan untuk menghilangkan dispute mengenai NSR Produk dan Non Produk yang terjadi di masyarakat pengguna reklame. Analisis terkait implementasi dari regulasi ini berdasarkan pada teori implementasi kebijakan yaitu proses komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur organisasi. Selain itu, didapat hasil bahwa tidak ada faktor penghambat secara langsung dalam implementasi kebijakan ini, tetapi sebelum adanya Pergub 12/2023 terdapat Wajib Pajak yang mengajukan surat kepada Bapenda dan PJ Gubernur. Faktor pendorong kebijakan ini adalah dengan pemberian insentif berupa diterbitkannya Pergub 12/2023 serta upaya intensifikasi.
Based on LKPD data from 2019 to 2023, advertising tax revenues in DKI Jakarta failed to reach the target, especially in 2022 and 2023. This is due to economic conditions which are still recovering from the pandemic. Apart from that, the issuance of DKI Jakarta Governor Regulation Number 24 of 2022 concerning Advertising Rental Value (NSR) also contributed to the failure to achieve the target for advertising tax. The Governor's Regulation stipulates that the imposition of NSR uses a single rate. With other implications in the form of an increase in Non-Product NSR, but a decrease in Product NSR. Therefore, it is important to know how these regulations are implemented along with the inhibiting and encouraging factors. This research uses a qualitative approach with a post-positivist paradigm and descriptive research type. The data collection techniques used were literature study and in-depth interviews. This regulatory change aims to eliminate disputes regarding Product and Non-Product NSRs that occur in the advertising user community. Analysis related to the implementation of this regulation is based on policy implementation theory, namely communication processes, resources, dispositions and organizational structure. Apart from that, the results showed that there were no direct inhibiting factors in implementing this policy, but before the Governor Regulation 12/2023 there were Taxpayers who submitted letters to Bapenda and the PJ Governor. The driving factor for this policy is the provision of incentives in the form of the issuance of Governor Regulation 12/2023 as well as intensification efforts.