Sehubungan dengan visi pembangunan sektor perikanan tangkap berbasis
blue economy, pemerintah menyesuaikan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pungutan Hasil Perikanan (PNBP PHP). Berdasarkan PP 85/2021, titik pungutan PNBP PHP digeser dari yang sebelumnya berada di saat mengajukan perizinan berlayar (PNBP Pra Produksi), menjadi berada di saat mendaratkan ikan hasil tangkapan (PNBP Pasca Produksi). Kebijakan ini merupakan transformasi substansial dalam lanskap kebijakan fiskal Indonesia dan memicu perdebatan sejak diterapkan 1 Januari 2023. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan PNBP Pasca Produksi dengan menggunakan tiga kriteria evaluasi kebijakan Dunn (2018), yaitu efektivitas, efisiensi, dan keadilan. Pendekatan yang digunakan adalah
post-positivist dengan teknik pengumpulan data secara kualitatif melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan PNBP Pasca Produksi belum memenuhi kriteria efektivitas, efisiensi, dan keadilan. Dari kriteria efektivitas, kebijakan ini belum efektif dalam mencapai lima tujuan yang ditetapkan. Dari kriteria efisiensi, kebijakan ini memberatkan wajib bayar dan fiskus dari segi
direct money costs, time costs, maupun
psychological costs. Dari kriteria keadilan, kebijakan ini berhasil memenuhi
benefit receive principle karena PNBP dipungut berdasarkan berat ikan hasil tangkapan riil, bukan berdasarkan perkiraan sebagaimana PNBP Pra Produksi. Namun, indeks tarif belum memenuhi prinsip nondiskriminasi karena adanya pembedaan tarif antar ukuran kapal yang tidak relevan. Untuk dapat mendukung pembangunan sektor perikanan tangkap berbasis
blue economy, kebijakan PNBP Pasca Produksi setidaknya harus memenuhi ketiga kriteria tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan adopsi teknologi di setiap pelabuhan yang dapat memenuhi kriteria efektivitas dan efisiensi kebijakan. Selain itu diperlukan reformulasi indeks tarif agar kriteria keadilan terpenuhi.
In connection with the vision of developing a capture fisheries sector based on a blue economy, the government has adjusted the Non-Tax State Revenue Policy for Fishery Product Levy (PNBP PHP). Based on PP 85/2021, the PHP PNBP collection point has been shifted from previously being at the time of applying for a sailing permit (Pre-Production PNBP), to being at the time of landing the caught fish (Post-Production PNBP). This policy is a substantial transformation in the fiscal policy landscape in Indonesia which has sparked debate since it was implemented on January 1, 2023. This research aims to evaluate the Post-Production PNBP policy using Dunn's (2018) three policy evaluation criteria, namely effectiveness, efficiency and equity. The approach used is post-positivist with qualitative data collection techniques through in-depth interviews, observation and literature study. The research results show that the Post-Production PNBP policy does not meet the criteria for effectiveness, efficiency and equity. From the effectiveness criteria, this policy has not been effective in achieving the five stated objectives. From the efficiency criteria, this policy burdens the payer and the tax authorities in terms of direct money costs, time costs and psychological costs. From the equity criteria, this policy succeeds in fulfilling the benefit receive principle because PNBP is collected based on the weight of real fish caught, not based on estimates like Pre-Production PNBP. However, the rate index does not fulfill the principle of non-discrimination because there are irrelevant rate differences between ship sizes. To be able to support the development of the capture fisheries sector based on a blue economy, the Post-Production PNBP policy must at least meet these three criteria. Therefore, this research suggests adopting technology in each port that can meet the criteria for policy effectiveness and efficiency. Apart from that, reformulation of the rate index is needed so that the equity criteria are met.