Pelayanan kefarmasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit. Rumah Sakit memiliki formularium rumah sakit yang berisikan daftar obat yang disepakati oleh staf medis dan disusun oleh Komite Farmasi dan Terapi (KFT) serta ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit. Formularium rumah sakit terdiri dari daftar obat-obatan yang mengacu pada formularium nasional dan tidak mengacu pada formularium nasional atau yang disebut dengan obat non fornas. Obat yang mengacu pada formularium nasional digunakan pada pasien yang menggunakan asuransi kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Yululano (2020) pada pasien BPJS rawat jalan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado diketahui kesesuaian peresepan obat dengan formularium nasional sebesar 58,68%. Nilai ini masih di bawah indikator yang telah ditetapkan yaitu lebih dari 80%. Ketidaksesuaian peresepan obat dengan formularium nasional ini akan mempengaruhi mutu instalasi farmasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah rumah sakit memiliki kepatuhan untuk meresepkan obat sesuai dengan formularium nasional khususnya pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Universitas Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian non eksperimental dengan pengambilan data secara retrospektif. Sampel penelitian ini 50 resep obat pasien BPJS Kesehatan periode September – Oktober 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesesuaian peresepan obat terhadap formularium nasional di Rumah Sakit Universitas Indonesia (90,45%) sudah memenuhi standar kesesuaian menurut indikator mutu pelayanan kesehatan rumah sakit (≥80%).
Pharmaceutical services are an integral part of the healthcare system in hospitals. Hospitals have a hospital formulary that contains a list of drugs agreed upon by medical staff, compiled by the Pharmacy and Therapeutics Committee (PTC), and approved by hospital management. The hospital formulary consists of a list of drugs that either reference the national formulary or do not (known as nonnational formulary drugs). Drugs referenced in the national formulary are used for patients covered by government health insurance such as BPJS Kesehatan. Based on research conducted by Yululano (2020) on outpatient BPJS patients at Bhayangkara Hospital Manado, the compliance of drug prescriptions with the national formulary was found to be 58.68%. This value is below the established indicator of 80%. Non-compliance with the national formulary in drug prescriptions can affect the quality of the pharmacy installation. This study aims to determine whether hospitals adhere to prescribing drugs according to the national formulary, especially for BPJS Kesehatan patients at Universitas Indonesia Hospital. This research is a non-experimental study with retrospective data collection. The study sample consists of 50 drug prescriptions for BPJS Kesehatan patients from September to October 2023. The research findings indicate that the compliance of drug prescriptions with the national formulary at Universitas Indonesia Hospital (90.45%) meets the standard of healthcare service quality indicators for hospitals (≥80%).