Pada saat ini, kasus-kasus kerusakan lingkungan mulai bermunculan di muka publik dan mendapatkan perhatian dari berbagai media massa. Salah satunya adalah kasus pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat yang ditampilkan dalam film dokumenter Longgok (C)emas : Mengeruk Emas, Menimbun Cemas. Tulisan ini mengkaji narasi kerusakan lingkungan yang divisualisasikan dalam film dokumenter tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan menggunakan analisis naratif dan pembedahan adegan yang dipandu pendekatan kriminologi hijau, kriminologi naratif, dan kriminologi visual, ditunjukkan bahwa terdapat narasi kerusakan lingkungan dalam film dokumenter tersebut. Yakni terdapatnya visualitas mengenai berbagai macam pelanggaran hak, baik bagi manusia, hewan, maupun ekosistem di Kalimantan Barat.
During this time, instances of environmental harm began to surface in the public eye and received attention from various media outlets. One such example is the case of illegal gold mining in West Kalimantan, featured in the documentary Longgok (C)emas: Mengeruk Emas, Menimbun Cemas. This paper analyzes the portrayal of environmental harm depicted in the documentary as a means of increasing public awareness. By using narrative analysis and scene dissection guided by the approaches of green criminology, narrative criminology, and visual criminology, it is shown that there is a narrative of environmental harm in the documentary. It reveals a narrative of environmental harm, including various kinds of rights violations for humans, animals, and ecosystems in West Kalimantan.