Penelitian ini membahas mengenai Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 12/Pdt.G/2021/PN.Wno dimana Putusan tersebut menyatakan bahwa Akta Jual Beli yang ditandatangani oleh Para Pihak dibuat Secara Melawan hukum dan membuat status hukum Akta Jual Beli tersebut menjadi Akta Di bawah Tangan dan bagaimana akibat hukum dari akta yang dibuat secara melawan hukum serta peran dari Notaris dan PPAT. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal, dengan menggunakan tipologi penelitian deskriptif analitis. Kesimpulan dari Penelitian ini bahwa Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 12/Pdt.G/2021/PN.Wno dimana Ratio decidendi hakim sebagai dasar dalam memberikan putusan atas gugatan konvensi telah tepat. Pertimbangan hakim tersebut didasarkan pada fakta materiil yang dihubungkan dengan ketentuan hukum yang relevan. Oleh karenanya, tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi II telah tepat untuk dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum karena membuat AJB Nomor 17-2018 secara bertentangan dengan norma hukum serta pelanggaran atas kebenaran formal akta memiliki akibat hukum akta autentik tersebut kehilangan keautentisitasannya. Selanjutnya saran dari Penelitian ini adalah PPAT dalam Pembuatan Akta Jual Beli perlu memperhatikan syarat sah pembuatan akta jual beli sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan Hakim dalam memberikan amar putusan sepatutnya didasari atas ratio decidendi yang disusun secara sistematis, sehingga suatu putusan memiliki nilai yang mengandung keadilan dan kepastian hukum.
This research discusses the Wonosari District Court Decision Number 12/Pdt.G/2021/PN.Wno in which the Decision states that the Sale and Purchase Deed signed by the Parties was made unlawfully and made the legal status of the Sale and Purchase Deed a Deed Under Hand and what are the legal consequences of a deed made unlawfully as well as the role of Notary and PPAT. This research uses doctrinal method, using analytical descriptive research typology. The conclusion of this research is that the Wonosari District Court Decision Number 12/Pdt.G/2021/PN.Wno where the judge's Ratio decidendi as the basis for giving a decision on the convention lawsuit is correct. The judge's consideration is based on material facts linked to relevant legal provisions. Therefore, the actions taken by the Defendant Convention II are appropriate to be declared as an unlawful act because they made AJB Number 17-2018 contrary to legal norms and violations of the formal truth of the deed have the legal effect of the authentic deed losing its authenticity. Furthermore, the suggestions from this research are that the PPAT in making a Sale and Purchase Deed needs to pay attention to the legal requirements for making a sale and purchase deed as stipulated in the provisions of laws and regulations and the Judge in giving a verdict should be based on a ratio decidendi that is systematically arranged, so that a decision has a value that contains justice and legal certainty.