Suami dan istri memiliki hak yang sama terhadap harta bersama, hal tersebut menyebabkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh suami atau istri terhadap harta bersama harus mendapat persetujuan kedua belah pihak, termasuk dalam melakukan perbuatan hibah. Kenyataannya masih ditemukan hibah suatu harta bersama yang dilakukan tanpa persetujuan pasangan kawin sebagaimana kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 127/Pdt.G/2023/PN Ptk. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang akibat hukum terhadap hibah atas harta bersama tanpa persetujuan pasangan kawin yang telah menjadi harta peninggalan waris penerima hibah, dan cara agar gugatan penggugat dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 127/Pdt.G/2023/PN Ptk dapat diterima. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal yang dilakukan melalui studi kepustakaan guna mengumpulkan bahan perundang-undangan dan teori hukum yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis maka dapat dijelaskan bahwa Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT dapat dibatalkan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat karena pihak yang melakukan hibah tidak berwenang, disebabkan perbuatan hibah terhadap harta bersama tanpa persetujuan dari istri. Hasil analisis kasus kedua terkait cara agar gugatan penggugat dalam kasus dapat diterima adalah dapat diajukan gugatan baru dengan memperhatikan siapa saja pihak yang ditarik sebagai Tergugat termasuk ahli waris yaitu sebanyak 29 orang beserta alat bukti hukumnya.
Husbands and wives have the same rights to joint property, this causes legal actions carried out by husbands or wives against joint property to be approved by both parties, including in making grants. In fact, there are still grants of joint property made without the consent of the married couple as in the case of Pontianak District Court Decision Number 127/Pdt.G/2023/PN Ptk. The problem raised in this study is about the legal consequences of grants of joint property without the consent of a married couple that has become the inheritance of the grantee's inheritance, and how to make the plaintiff's claim in Pontianak District Court Decision Number 127/Pdt.G/2023/PN Ptk acceptable. This research uses doctrinal methods conducted through literature studies to collect statutory materials and legal theories which are then analyzed qualitatively. Based on the results of the analysis, it can be explained that the Grant Deed made by PPAT can be canceled or does not have binding force because the party making the grant is not authorized, due to the act of granting joint property without the consent of the wife. The results of the analysis of the second case related to how the plaintiff's claim in the case can be accepted is that a new lawsuit can be filed by paying attention to who the parties are drawn as Defendants including heirs, namely 29 people along with legal evidence.