UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Analisis Status Privatisasi Badan Usaha Milik Daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah = Analysis of Privatization Status of Regional Owned Enterprises in Government Regulation Number 54 of 2017 concerning Regional Owned Enterprises

M Pradana Putra Vikuraningtyas; Hutagaol, Henry Darmawan, supervisor; Harsanto Nursadi, examiner; Simatupang, Dian Puji Nugraha, examiner; Yuli Indrawati, examiner; Hari Prasetiyo, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)

 Abstrak

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai badan usaha milik pemerintah daerah merupakan utilitas publik sebagai salah satu sumber penerimaan daerah. Selain untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, tujuan dari BUMD untuk mencari keuntungan dalam bidang usahanya dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari dividen yang disetorkan ke kas daerah. Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham pada BUMD.  Pengaturan mengenai privatisasi dalam BUMD terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD).  Definisi privatisasi yang terdapat pada PP BUMD dapat menimbulkan beberapa masalah karena tidak adanya parameter yang jelas untuk dalam bagian kalimat "meningkatkan kinerja". Sumber modal BUMD yang terkandung dalam PP BUMD menyebutkan penyertaan modal daerah sebagai salah satu sumbernya. Penyertaan modal daerah adalah usaha untuk memiliki atau menambah modal pada perusahaan yang sudah ada, dengan mengalihkan kekayaan daerah menjadi kekayaan yang dipisahkan. Penyertaan modal tersebut dapat dijual kepada pihak lain, yang dapat diartikan sebagai privatisasi. Terhadap terjadinya privatisasi tersebut, terdapat alih kepemilikan dari yang semula milik daerah menjadi milik pihak lain.

Regional Owned Enterprises (RoE) as a business entity owned by the local government is a public utility as a source of regional revenue. In addition to the prosperity and welfare of the community, the purpose of RoE is to seek profit in its field of business in order to increase local revenue from dividends deposited into the regional treasury. Privatization is carried out with the aim of improving the performance and added value of the company and increasing community participation in share ownership in RoE.  Regulations regarding privatization in RoE are contained in Government Regulation Number 54 of 2017 concerning Regional-Owned Enterprises (PP BUMD).  The definition of privatization contained in PP BUMD may cause some problems due to the absence of clear parameters for the "improve performance" part of the sentence. The source of RoE capital contained in PP BUMD mentions regional equity participation as one of the sources. Regional capital participation is an attempt to own or increase capital in an existing company, by transferring regional assets into separated assets. The capital participation can be sold to other parties, which can be interpreted as privatization. Against the occurrence of privatization, there is a transfer of ownership from what was originally owned by the region to belong to another party.

 File Digital: 1

Shelf
 S-M Pradana Putra Vikuraningtyas.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : x, 81 pages: illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-24-04997144 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920548677
Cover