Tinjauan Hukum Terhadap Pendayagunaan Dana Zakat untuk Ististmar (Investasi) Melalui Instrumen Pasar Modal Syariah = Legal Review of the Utilization of Zakat Funds for Ististmar (Investment) Through Sharia Capital Market Instruments
Antiek Firdausi Putri;
Gemala Dewi, supervisor; Yeni Salma Barlinti, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)
|
Potensi penerimaan dana zakat memiliki jumlah yang cukup besar dan membuka peluang untuk dimanfaatkan baik melalui zakat konsumtif maupun zakat produktif. Inovasi dalam pendayagunaan zakat produktif yang dikembangkan saat ini adalah investasi dana zakat salah satunya melalui instrumen investasi tidak langsung pada pasar modal syariah. Salah satu problematika yang timbul yaitu belum adanya regulasi serta mekanisme yang mengatur terkait pelaksanaan investasi dana zakat pada instrumen pasar modal syariah. Penelitian ini akan membahas hukum investasi dana zakat dari sudut pandang hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga akan menganalisis skema model pendayagunaan dana zakat melalui skema ististmar (investasi) pada instrumen pasar modal syariah. Metode yang digunakan dalam penyusunan tulisan ini yaitu metode penelitian doktrinal. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terdapat dua pandangan berbeda diantara para ulama terkait investasi dana zakat. Kelompok yang melarang investasi dana zakat berpendapat bahwa dana zakat adalah dana titipan yang harus segera disalurkan kepada yang berhak sehingga penangguhan atas harta tersebut menyimpangi hukum yang ada. Sedangkan golongan yang memperbolehkan investasi dana zakat beranggapan bahwa nilai dana zakat memiliki potensi untuk dikembangkan untuk kesejahteraan mustahik di masa mendatang. Pada hukum positif di Indonesia, konteks pendayagunaan dana zakat terbatas pada investasi secara langsung yaitu dengan pemberian modal kepada mustahik untuk usaha produktif. Model pendayagunaan dana zakat melalui skema investasi di pasar modal syariah dapat dilakukan pada instrumen sukuk tabungan, sukuk ritel, reksadana sukuk, dan reksadana pendapatan tetap. Adapun tahapan yang perlu dilakukan untuk melakukan investasi dana zakat pada instrumen pasar modal syariah dimulai dengan melakukan klasifikasi dana zakat, perencanaan kegiatan investasi oleh unit khusus, pengajuan izin, pelaksanaan kegiatan investasi, pengawasan, dan pembuatan laporan hasil investasi dana zakat.
![]()
|
Jenis Koleksi : | UI - Tesis Membership |
No. Panggil : | T-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Program Studi : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024 |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | vii, 95 pages ; illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-pdf | 15-25-21058628 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920548800 |