Penelitian ini mengeksplorasi hukum mengenai pembatasan dan pengesampingan hak cipta terkait soundtrack film yang diumumkan secara digital, dengan perbandingan antara hukum Indonesia dan Amerika Serikat. Setelah implementasi Perjanjian TRIPS yang menetapkan standar minimum untuk perlindungan kekayaan intelektual secara global, masing-masing negara memiliki fleksibilitas sehingga tingkat perlindungannya bervariasi. Di Indonesia, hukum hak cipta utamanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini mendalami hak ekonomi dan hak moral sebagaimana diatur dalam undang-undang Indonesia, dan membandingkannya dengan kerangka hukum Amerika. Studi ini meneliti bagaimana format digital mempengaruhi penegakan dan pembatasan hak-hak tersebut, dengan mempertimbangkan konvensi internasional seperti Konvensi Bern dan TRIPS. Melalui analisis data doktrinal dan non-doktrinal, termasuk ketentuan undang-undang, yurisprudensi, dan wawancara dengan pemangku kepentingan, penelitian ini mengidentifikasi perbedaan kunci dalam batasan perlindungan dan pengesampingan hak cipta terhadap
soundtrack film yang diumumkan secara digital. Temuan ini menyoroti tantangan dan potensi reformasi yang diperlukan untuk menyelaraskan undang-undang hak cipta, memastikan perlindungan yang lebih baik dan keseimbangan antara hak pencipta tanpa membatasi akses publik di era digital saat ini. Analisis perbandingan ini bertujuan untuk berkontribusi pada pemahaman teoritis dan penerapan praktis hukum hak cipta dalam sarana digital.
This study explores the legal nuances of copyright limitations and waivers concerning digitally announced film soundtracks, comparing Indonesian and United States laws. Following the implementation of the TRIPS Agreement, which set minimum standards for intellectual property protection globally, individual countries retain flexibility, leading to varying levels of protection. In Indonesia, copyright law is primarily governed by Law No. 28 of 2014 on Copyrights. This research delves into economic and moral rights as outlined in Indonesian legislation, contrasting these with the American framework. It examines how digital formats affect the enforcement and limitation of these rights, considering international conventions like the Berne Convention and TRIPS. By analyzing both doctrinal and empirical data, including statutory provisions, case law, and stakeholder interviews, the study identifies key differences in how copyright protection towards film sountracks that are digitally announced is limited and waived. The findings highlight the challenges and potential reforms needed to harmonize copyright laws, ensuring better protection and balance between creators' rights and public access in the digital era. This comparative analysis aims to contribute to the theoretical understanding and practical application of copyright law in digital media.