Hubungan bisnis antara induk dan anak perusahaan sudah sering terjadi, salah satunya dibidang ketenagakerjaan yaitu dengan melakukan pemindahan pekerja antar induk dan anak perusahaan. Salah satu upaya pemindahan pekerja antar perusahaan adalah dengan cara penugasan pekerja, yaitu dengan cara menugaskan pekerja dari perusahaan asal untuk bekerja pada perusahaan penerima tanpa mengakhiri perjanjian kerja dari pekerja yang ditugaskan dengan perusahaan asal. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana pelaksanaan pemindahan pekerja antar perusahaan, sehingga dalam tulisan ini terdapat tiga rumusan masalah yaitu bagaimana ketentuan mengenai penugasan pekerja antar induk perusahaan dan anak perusahaan, bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja yang ditugaskan selama penugasan antar induk perusahaan dan anak perusahaan, serta bagaimana ketentuan yang ideal mengenai pemindahan pekerja antar induk perusahaan dan anak perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian doktrinal yang memberi penjelasan secara sistematis mengenai penugasan pekerja antar perusahaan dengan cara menganilisis hubungan antar peraturan yang relevan dan memprediksi perkembangannya. Dalam penugasan pekerja antar induk perusahaan dan anak perusahaan melibatkan tiga subyek hukum yaitu perusahaan asal, perusahaan penerima, serta pekerja yang ditugaskan. Hubungan kerja serta hak dan kewajiban antara subyek hukum dalam penugasan harus dipastikan dalam perjanjian penugasan. Karena penugasan antar perusahaan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, untuk memberikan perlindungan hukum kepada pekerja yang ditugaskan, maka ketentuan mengenai penugasan pekerja antar induk perusahaan dan anak perusahaan harus diatur dalam kaidah otonom yang melibatkan pekerja dalam pembentukannya yaitu Perjanjian Kerja Bersama (PKB), agar terwujud hubungan industrial yang harmonis.
Business relationships between parent and subsidiary companies often occurred, including in the field of employment, especially transferring workers between parent and subsidiary companies. One way to transfer workers between companies is by assigning employees from the original company to work at the host company without terminating the work agreement between workers and the original company. It's called employee secondment. There are no provisions governing how to carry out employee secondment between companies in Indonesian regulations, so in this paper there are three problem formulations, first of all, what are the provisions regarding employee secondment between parent companies and subsidiaries? Secondly, what is the legal protection for employee secondment during intercompany secondment? And the third, what are the ideal provisions regarding the employee secondment? The research method used in this research is doctrinal research, which provides a systematic explanation of employee second-met between companies by analyzing the relationship between relevant regulations and predicting their development. The second employee meeting between parent companies and subsidiaries involves three legal subjects, namely the originating company, the receiving company, and the assigned workers. The employment relationship as well as the rights and obligations between legal subjects in the secondment must be confirmed in the secondment agreement. Intercompany secondment is not regulated by Indonesian laws and regulations, so to provide legal protection for the secondee, provisions regarding employee secondment must be regulated by autonomous rules that involve employees in its formation. The Collective Labor Agreement is the best autonomous rule in order to realize harmonious industrial relations.