Undang-undang No. 43, Tahun 2007 tentang Perpustakaan diharapkan keberadaannya benar-benar menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan rekreasi ilmiah sehingga perpustakaan dapat menjadi salah satu sumber belajar untuk mewujudkan learning society. Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 54, Tahun 2008, Badan Perpustakaan danArsip Daerah DIY bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan. Untuk melaksanakan tugas tersebut BPAD DIY mempunyai fungsi untuk menyelenggarakan pelayanan perpustakaan. Badan Perpustaan dan Arsip Daerah DIY mempunyai visi, yaitu terwujudnya sistem informasi terpadu perpustakaan dan arsip menuju masyarakat pembelajar (learning society) di DIY. Pada tahun 2012 BPAD DIY mengembangkan Layanan Perpustakaan Rumah Belajar Modem di desa Bangunhardjo, Sewon Bantu! Rumah belajar itu merupakan proyek percontohan yang nantinya akan dikembangkan di Kabupaten/Kota di DIY. Berdasarkan visi BPAD Propinsi DIY, yaitu terwujudnya sistem informasi terpadu perpustakaan dan arsip menuju masyarakat pembelajar (learning society) maka peran dan kedudukan rumah belajar modem (RBM) sangat penting sebagai sebuah instrumen pelayanan informasi kepada masyarakat. Untuk mewujudkan learning society, RBM dituntut untuk dapat mengembangkan layanan perpustakaan rumah belajar di desa Bangunhardjo, Sewon Bantul melalui inovasi, kreativitas program, dan partisipasi aktif dalam bentuk jemput bola mengajak masyarakat untuk berkunjung ke rumah belajar modern. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan kesadaran akan peran rumah belajar modern sebagai salah satu pusat sumber belajar bagi masyarakat. Namun demikian, tidak mudah untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan rumah belajar modern.