Selama ini, pemagangan merupakan suatu bentuk pelatihan kerja dengan praktik pada industri secara langsung. Pemagangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 hanya memandang pemagang sebagai pencari kerja dan orang yang bekerja dan akan ditingkatkan keterampilannya. Di sisi lain, Program Magang Kampus Merdeka merupakan program pemagangan bagi mahasiswa yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai upaya dalam menghadapi jurang besar antara dunia pendidikan dan dunia kerja. Harapannya adalah mahasiswa dapat menjadi lulusan yang siap kerja dan memenuhi kebutuhan dunia industri. Dengan adanya program tersebut, skripsi ini menganalisis permasalahan bagaimana pelindungan mahasiswa yang berada dalam pemagangan terkhususnya dengan hadirnya Program Magang Kampus Merdeka. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian doktriner yang menganalisis peraturan perundang-undangan dengan juga informasi lapangan sebagai pelengkap. Kesimpulan dari permasalahan ini adalah Pelaksanaan Program Magang Merdeka tidak didasari oleh payung pelindungan yang memadai bagi pesertanya. Hal ini terlihat daripada banyaknya hak peserta yang dimaksud tidak sesuai antara praktik dan pedoman yang dirancang. Selain itu, kewajiban mitra perusahaan Magang Merdeka dalam mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan tidak dapat dijalankan karena sejatinya konsep magang antara kedua instansi memiliki perbedaan yang signifikan. Sinergi program antar lembaga dan perumusan istilah magang yang jelas adalah keniscayaan agar dapat menciptakan kepastian hukum dan pelindungan yang memadai terkhususnya bagi peserta Magang Merdeka.
Internships have traditionally been a form of work training that involves direct practice within industries. Internships, according to Law No. 13 of 2003 and the Minister of Manpower Regulation No. 6 of 2020, regard interns solely as job seekers and workers who are expected to enhance their skills. On the other hand, the Kampus Merdeka Internship Program is an internship program for students initiated by the Ministry of Education, Culture, Research, and Technology as an effort to bridge the significant gap between education and the professional world. The goal is for students to become work-ready graduates who meet the needs of the industry. Given this program, this thesis analyzes the issue of how student protection in internships, especially within the context of the Kampus Merdeka Internship Program, is ensured. The research method used involves secondary data analysis, including regulations, books, official guidelines, previous research, and actual occurrences in the field regarding the phenomena in question. The conclusion of this issue is that the implementation of the Kampus Merdeka Internship Program lacks adequate protection for its participants. This is evident from the many participant rights that do not align with the designed guidelines and actual practices. Furthermore, the obligations of Kampus Merdeka partner companies to comply with labor regulations cannot be fully realized because the internship concepts between the two institutions differ significantly. Program synergy between institutions and the clear formulation of the term "internship" are essential to create legal certainty and adequate protection, particularly for Kampus Merdeka Internship participants.