Indonesia merupakan salah satu negara yang masih mempertahankan pidana mati, sebagaimana yang diatur dalam pasal 10 KUHP lama. Pidana mati merupakan salah satu pidana pokok sekaligus hukuman terberat bagi pelaku tindak pidana. Dalam pembaharuannya berdasarkan Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP baru. Pidana mati tidak lagi masuk dalam kategori pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan 10 (sepuluh) tahun. Pasal 100 KUHP 2023 merupakan salah satu pasal yang lahir dari pembaharuan KUHP baru yang menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya ketentuan ini menyebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan ketentuan adanya perilaku terpuji dan harapan untuk diperbaiki. Jika dalam menjalani masa percobaan terpidana menunjukkan sikap perilaku terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. Namun sebaliknya jika dalam masa percobaan tersebut terpidana tidak menunjukkan sikap perilaku terpuji dan harapan untuk diperbaiki maka pidana mati dapat dijatuhkan atas perintah jaksa agung berdasarkan Keputusan presiden dengan memperyimbangkan putusan Mahkamah Agung. Dengan adanya ketentuan penilaian tersebut, demikian timbul pertanyaan bagaimanakah kriteria perilaku terpuji dan harapan untuk diperbaiki yang dimaksud? Sebagai suatu dasar pertimbanagan hakim dalam memutus layak atau tidaknya terpidana memperoleh perubahan hukuman.
Indonesia is one of the countries that still maintains the death penalty, as stipulated in article 10 of the old Criminal Code. Death penalty is one of the main punishments as well as the heaviest punishment for criminal offenders. Meanwhile, based on its renewal based on Law No.1 of 2023 concerning the new Criminal Code. Death penalty is no longer included in the category of main punishment, but a special punishment that is always threatened alternatively and imposed with a probation period of 10 (ten) years. Article 100 of the new Criminal Code is one of the articles born from the reformation of the new Criminal Code which has become pros and cons in the community. The reason is that this provision states that the judge can impose the death penalty with a probation period of 10 (ten) years by taking into account the provisions of commendable behavior and hope for improvement. If during the probation period the convict shows commendable behavior, then the death penalty can be changed into life imprisonment. On the other hand, if during the probation period the convict does not show commendable behavior and hope for reparation, then death penalty can be imposed by order of the attorney general based on presidential decree by considering the decision of the Supreme Court. Thus, the question arises as to what are the criteria for commendable behavior and hope for improvement. As a basis for the judge's consideration in deciding whether or not the convict deserves a change in sentence.