Tulisan ini menganalisis mengenai legalitas Badan Usaha untuk menjadi Pelanggan Aset Kripto di Indonesia sehubungan dengan larangan Badan Usaha untuk menjadi Pelanggan Aset Kripto sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka. Bahwa bila membandingkan pada regulasi yang ada di Negara lain yaitu Singapura, Thailand, dan Jerman, ketiganya mengizinkan Badan Usaha untuk dapat menjadi Pelanggan Aset Kripto, saat ini masih terdapat disharmonisasi peraturan tentang Aset Kripto di Indonesia baik antara ketentuan larangan Pelanggan Aset Kripto berbentuk Badan Usaha dan diperbolehkannya adanya legal arrangement bagi Pelanggan Aset Kripto, serta adanya peraturan mengenai pajak Aset Kripto yang menyebutkan bahwa penjual dan pembeli Aset Kripto dapat berupa individu maupun Badan Usaha. Bahwa disisi lain adanya mekanisme jual beli Aset Kripto melalui exchanger luar negeri dan DeFi exchange juga menjadi opsi bagi Badan Usaha untuk secara legal memiliki Aset Kripto menyebabkan pasar Aset Kripto di Indonesia saat ini belum dapat digunakan secara maksimal.
This thesis analyzes the legality of Business Entities becoming Crypto Asset Customers in Indonesia in connection with the prohibition on Business Entities becoming Crypto Asset Customers as regulated in Commodity Futures Trading Supervisory Agency Regulation Number 13 of 2022 concerning Amendments to CoFTRA Regulation Number 8 of 2021 concerning Guidelines for Organizing Trading Physical Market for Crypto Assets (Crypto Assets) on the Futures Exchange. Whereas if we compare the existing regulations with other countries, namely Singapore, Thailand and Germany, all of the three allow Business Entities to become Crypto Asset Customers, currently there is still disharmony in the regulations regarding Crypto Assets in Indonesia, including the provisions prohibiting Crypto Asset Customers in the form of Business Entities. and allowing legal arrangements for Crypto Asset Customers, as well as regulations regarding Crypto Asset tax which state that sellers and buyers of Crypto Assets can be individuals or Business Entities. On the other hand, the existence of a mechanism for buying and selling Crypto Assets through foreign exchangers and DeFi exchange is also an option for Business Entities to legally own Crypto Assets, which means that the Crypto Asset market in Indonesia cannot currently be used optimally.