Penelitian ini menyoroti masalah perlindungan hak pekerja terkait upah lembur di PT Bumi Harapan Jaya (BHJ) di Nusa Tenggara Barat. Pekerja mengalami ketidakjelasan status ketenagakerjaan, upah minim, tidak dibayarnya lembur, dan intimidasi dari manajemen. Mereka telah mengajukan keluhan ke Dinas Tenaga Kerja terkait pelanggaran hak mereka, termasuk penghitungan upah lembur di hari libur yang tidak dibayar. Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal dengan fokus pada penerapan hukum ketenagakerjaan Indonesia dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan diolah secara kualitatif. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 40K/Pdt.Sus-PHI/2022 menegaskan pentingnya perlindungan hak pekerja terkait upah lembur sesuai peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan perlunya pemahaman yang baik dari pekerja dan pengusaha terhadap ketentuan hukum mengenai upah lembur, terutama pada hari libur. Pengusaha harus mematuhi ketentuan upah lembur sesuai UMK dan tidak intimidasi para pekerja. Implementasi hukum yang konsisten dan perlindungan hukum yang adil sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keadilan sosial di sektor industri. Kesimpulannya, perlindungan terhadap hak pekerja terkait upah lembur di Indonesia memerlukan penegakan hukum yang kuat dan kesadaran hukum yang tinggi dari semua pihak. Langkah-langkah konkret diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan produktif.
This research highlights the issue of protecting workers rights regarding overtime wages at PT Bumi Harapan Jaya (BHJ) in West Nusa Tenggara. Workers experience unclear employment status, minimal wages, non-payment of overtime, and intimidation from management. They have filed a complaint with the Manpower Service regarding violations of their rights, including calculating overtime wages on unpaid holidays. The research method used is doctrinal with a focus on the application of Indonesian labor law using secondary data obtained from literature studies and processed qualitatively. Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No. 40K/Pdt.Sus-PHI/2022 emphasizes the importance of protecting workers' rights regarding overtime pay in accordance with applicable regulations, such as Law Number 6 of 2023, Law Number 13 of 2003, and Government Regulation No. 35 of 2021. The research results show the need for a good understanding by workers and employers of legal provisions regarding overtime pay, especially on holidays. Employers must comply with overtime wage provisions according to the UMK and not intimidate workers. Consistent legal implementation and fair legal protection are very important to improve worker welfare and social justice in the industrial sector. In conclusion, protection of workers' rights regarding overtime pay in Indonesia requires strong law enforcement and high legal awareness from all parties. Concrete steps are needed to ensure compliance with applicable regulations in order to create a fair and productive work environment.