Pada tanggal 2 Desember tahun 2021 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan Nomor 22/POJK.04/2021 (POJK 22/2021). Aturan ini memberikan keistimewaan saham dengan hak suara multipel (SDHSM) bagi Perseroan Terbatas (PT) yang ingin melakukan penawaran umum dengan memberikan hak untuk mengesampingkan prinsip satu saham satu suara sebagaimana yang diatur didalam Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Akan tetapi aturan tersebut hanya memperkenankan bagi PT yang menggunakan teknologi sebagai bisnis utamanya. Berbeda dengan Indonesia, baik di Negara Amerika maupun di Hong Kong tidak membatasi jenis kegiatan usaha tertentu. Sehingga permasalahan dalam penelitian ini ialah mencari alasan ketentuan SDHSM di Indonesia yang hanya dibatasi untuk Emiten yang menggunakan teknologi sebagai bisnis utamanya. Penelitian ini dilakukan dengan cara membuat komparasi dengan Negara Amerika Serikat dan Hong Kong. Adapun alasan pemilihan negara tersebut dijadikan sebagai perbandingan karena aturan POJK tersebut mengikuti praktik yang terjadi di bursa Amerika, dalam hal ini New York Stock Exchange (NYSE) dan National Association of Securities Dealers Automated Quotations Stock Market (NASDAQ) dan Hong Kong, dalam hal ini Hong Kong Exchanges and Clearing Limited (HKEx). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukan alasan pengaturan SDHSM di Indonesia hanya ditujukan bagai Emiten yang menggunakan teknologi disebabkan dalam pertimbangan dan penjelasan POJK 22/2021 menyampaikan bahwa aturan ini ditujukan untuk mengakomodir perusahaan teknologi agar para pendiri perusahaan dapat mengembangkan teknologi dan inovasi yang dimiliki dan dapat menghindari gangguan dari pemegang saham biasa yang tidak memiliki pengetahuan yang sama dengan mereka. Oleh karena itu para pendiri dapat mempertahankan kendali perusahaan untuk mengejar inovasi yang mereka miliki sehingga bisnis suatu emiten dapat dikembangkan melalui pengetahuan dan arahan strategis dari seorang pendiri yang memiliki visi dan misi yang unik. Selain itu apabila merujuk pada praktik yang terjadi di Amerika Serikat dan Hong Kong terlihat bahwa mayoritas pengguna SDHSM merupakan perusahaan teknologi.
On December 2, 2021, the Financial Services Authority (OJK) issued regulation Number 22/POJK.04/2021 (POJK 22/2021). This regulation provides the privilege of multiple voting rights shares (SDHSM) for Limited Liability Companies (PT) that wish to go public, granting the right to override the principle of one share one vote as stipulated in Article 84 paragraph (1) of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies (Company Law). However, this regulation only allows PTs that use technology as their main business. Unlike Indonesia, both in the United States and Hong Kong, there is no restriction on the type of business activities. Therefore, the issue in this study is to find the reasons for the SDHSM provisions in Indonesia being limited only to issuers that use technology as their main business. This research was conducted by making comparisons with the United States and Hong Kong. The reason for choosing these countries as comparisons is because the POJK regulation follows the practices occurring in the American stock exchanges, namely the New York Stock Exchange (NYSE) and the National Association of Securities Dealers Automated Quotations Stock Market (NASDAQ), and Hong Kong, namely the Hong Kong Exchanges and Clearing Limited (HKEx). This study uses normative legal research methods and comparative law. The results of the study indicate that the reason for regulating SDHSM in Indonesia is directed only at issuers that use technology because, in the considerations and explanations of POJK 22/2021, it is stated that this regulation is aimed at accommodating technology companies so that the company founders can develop the technology and innovations they have and avoid interference from ordinary shareholders who do not have the same knowledge as they do. Therefore, the founders can maintain control of the company to pursue their innovations so that the business of an issuer can be developed through the knowledge and strategic direction of a founder who has a unique vision and mission. In addition, referring to the practices in the United States and Hong Kong, it is evident that the majority of SDHSM users are technology companies.