Makalah ini membahas periode tahun 2016 ketika pemerintah Indonesia mengumumkan amnesti pajak yang berlangsung dari Juli 2016 hingga April 2017. Kebijakan ini diambil dengan beberapa tujuan. Pertama, untuk menangani tingkat kepatuhan pajak yang rendah yang telah lama menjadi tantangan di Indonesia. Tingkat kepatuhan pajak yang rendah berakibat pada penerimaan pajak yang tidak maksimal, yang membatasi kemampuan pemerintah untuk dalam membiayai program pemerintah. Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek. Pendapatan tambahan yang dihasilkan dari amnesti pajak diharapkan dapat digunakan untuk mendanai pengeluaran pemerintah yang semakin meningkat, terutama dalam sektor infrastruktur dan kesehatan. Namun, meskipun amnesti pajak ini memberikan beberapa manfaat dalam hal penerimaan pajak yang lebih tinggi dalam jangka pendek, hasilnya tidak seefektif yang diharapkan. Kesimpulan yang dicapai dalam makalah ini adalah bahwa amnesti pajak efektif sebagai langkah awal, namun kebijakan ini tidak cukup untuk menciptakan perubahan jangka panjang dalam perilaku kepatuhan pajak. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah Indonesia untuk menyadari tingkat ketidakpatuhan yang ada. Langkah-langkah yang disarankan termasuk penegakan hukum pajak yang lebih tegas, mewajibkan semua wajib warga Indonesia untuk mendaftar, serta memperketat persyaratan pelaporan aset dan penghasilan, khususnya dari luar negeri. Implementasi langkah-langkah ini dianggap krusial untuk membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan serta meningkatkan kepatuhan pajak dalam jangka panjang.
This paper explores the period in 2016 when the Indonesian government declared a tax amnesty, which took place from July 2016 to April 2017. This policy was implemented with several primary objectives. Firstly, to address the low levels of tax compliance, a persistent challenge in Indonesia. Low tax compliance has significant implications for suboptimal tax revenue collection, limiting the government's capacity to finance various development programs. Additionally, the policy aimed to increase tax revenue in the short term. The additional revenue generated from the tax amnesty was intended to fund the growing government expenditures, particularly in the infrastructure and healthcare sectors. These sectors were prioritized to support sustainable economic growth and improve the quality of life for Indonesian citizens. However, while the tax amnesty provided some benefits in terms of higher tax revenue in the short term, its results were not as successful as expected in improving overall tax compliance. Evaluations revealed that many taxpayers remained non-compliant after the amnesty ended. This indicates that while the tax amnesty may have served as an initial step, it was insufficient to create long-term changes in tax compliance behaviour. Therefore, it is crucial for the Indonesian government to recognize the existing levels of non-compliance and design additional, stronger, and more sustainable strategies. Recommended measures include stricter enforcement of tax laws, requiring all taxpayers to be registered, and tightening asset reporting requirements, particularly for assets held overseas. Implementing these measures is seen as essential for building a fairer and more transparent tax system and enhancing tax compliance in the long term.