Artikel ini membahas sebuah inskripsi Mesjid bersejarah di Jawa, yakni Inskripsi Regol Masjid Demak tahun 1804. Inskripsi tersebut memuat informasi berkenaan dengan pembangunan Regol Masjid oleh bupati Demak, yaitu KRMT Arya Purbaningrat pada tahun 1292 H (1875 M). Dalam inskripsi ini disebut juga nama Mas Haji Muhammad Khasan Bashri, qadi atau imam Masjid Demak. Studi ini berkesimpulan bahwa isi prasasti koleksi Museum Masjid Agung Demak adalah tentang pembangunan regol atau pintu gerbang Masjid Demak oleh Bupati Demak, Kanjeng Raden Mas Tumenggung Arya Prabuningrat, pada tahun 1292 H (1875 M) dan pembangunan Tarub Tratag Rambat pada tahun 1308 H (1819 AJ) yang bertepatan tahun 1889 M, bukan tahun 1885 M seperti tertera pada prasastinya oleh Bupati Demak, Kanjeng Raden Tumenggung Panji Adiningrat. Menurut catatan Museum Masjid Agung Demak, kedua bangunan itu (Regol dan Tarub Tratag Rambat) dibongkar pada tahun 1966. Jika benar, maka pembongkaran bangunan itu berlangsung pada masa pemerintahan Bupati Demak Raden Indriyo Yatmo Pranoto (1958 1966). Dari hasil pembacaan inskripsi juga tidak ditemukan angka tahun 1804 dalam prasastinya. Angka tersebut (tahun 1804) diperoleh jika angka tahun 1292 H dikonversikan ke tahun Jawa, sehingga angka 1804 mengacu kepada tahun Jawa (1804 AJ). Dengan kata lain, angka 1804 yang dikaitkan dengan penamaan Prasasti Re gol Masjid tidak pernah disebut dalam prasastinya, sehingga penamaan prasasti tersebut menurut hemat penulis kurang relevan.