Literasi informasi selain dipandang sebagai sekumpulan kompetensi individu dapat juga dipahami dari sudut pandang kemasyarakatan dan hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan kebebasan untuk memperoleh dan menyampaikan informasi sebagai salah satu hak asasi manusia. Dalam konstitusi Republik Indonesia hak asasi ini diakui dalam Pasal 28F amandemen UUD 45. Informasi itu sendiri telah dipahami sebagai sesuatu yang sangat penting sehingga perlu diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun perundang-undangan yang ada lebih banyak menekankan pada kepentingan asing, terutama untuk menjaga nilai keekonomian dari informasi. Perpustakaan Nasional RI sebagai lembaga pemerintah non-departemen, menjalankan tugas dan fungsi pemerintah dalam bidang perpustakaan. Salah satu tujuannya adalah untuk menjalankan amanat konstitusi UUD 45 terkait dengan