UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dibuat Serta Kekuatan Pembuktian Akta Berdasarkan Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 158/Pdt.G/2016/PN.SKT = The Notary's Responsibility for the Deed Made and the Strength of Proof of the Deed Based on the Case Study of The Surakarta State Court Decision Number 158/Pdt.G/2016/PN.SKT

Sumampouw, Jeffry; Allagan, Tiurma Mangihut Pitta, supervisor; Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, supervisor; Siti Hajati Hoesin, examiner; Selenggang, Chairunnisa Said, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)

 Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban Notaris terhadap hal-hal yang dinyatakan dalam suatu akta. Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang di haruskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta autentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau di kecualikan kepada pejabat orang lain. Dilatar belakangi oleh kurangnya penjelasan mengenai awal akta terutama dalam tanggal akta yang menjadi permasalahan serta kurangnya penjelasan hakim tentang adanya 2 tanggal akta yang muncul dalam persidangan. Masyarakat sudah mengenal perjanjian pengikatan jual beli yang obyeknya berupa hak atas tanah, namun tak sedikit pula sengketa yang terjadi. Mengingat tanah merupakan obyek yang berharga dan dikarenakan harganya tidak mungkin turun, dan masyarakat juga menggunakan tanah sebagai investasi. Penulis juga ingin membahas sejauh mana kekuatan pembuktian perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dihadapan Notaris dengan yang dibuat oleh para pihak saja yang biasa disebut dibawah tangan.

This study discusses the notary's responsibility for the things stated in a deed. A notary is a public official who is the only one authorized to make an authentic deed regarding all actions, agreements and stipulations required by a general regulation or by an interested party that is required to be stated in an authentic deed, guaranteeing the certainty of the date, keeping the deed and providing grosse, a copy and quotations thereof, as long as the making of the deed by a general regulation is not assigned or excluded to other officials. This was motivated by the lack of explanation regarding the beginning of the deed, especially in the date of the deed which was the problem and the lack of explanation of the judge regarding the 2 dates of the deed that appeared in the trial. The community is familiar with the sale and purchase binding agreement whose object is in the form of land rights, but there are also many disputes that occur. Given that land is a valuable object and because the price is unlikely to go down, people also use land as an investment. The author also wants to discuss the extent to which the strength of the proof of binding sale and purchase agreements made before a Notary with those made by the parties is commonly referred to as private deed.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Jeffry Sumampouw.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xv, 84 pages : illustration ; appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-25-56784782 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920555849
Cover