Indonesia sebagai negara maritim membuat keberadaan sarana pengangkutan laut menjadi hal yang penting. Dalam proses pengangkutan laut, pemilik kapal sering dihadapkan dengan berbagai macam risiko, seperti risiko kandas atau tenggelamnya kapal yang dapat menganggu keselamatan dan keamanan dalam pelayaran. Sehingga, Pemerintah meratifikasi Nairobi International Convention On The Removal Of Wrecks, 2007 yang mengatur bagi setiap kapal untuk memiliki jaminan wreck removal insurance. Tesis ini membahas mengenai tanggung jawab hukum perusahaan asuransi dalam penyingkiran bangkai rangka kapal laut (wreck removal insurance) dengan mengkaji bagaimana perbandingan peraturan serta bentuk perusahaan asuransi penyingkiran bangkai rangka kapal laut di Indonesia dan Inggris serta bagaimana tanggung jawab hukum perusahaan asuransi terhadap kerusakan kapal lain (pihak ketiga) yang mengalami kecelakaan selama proses penyingkiran bangkai rangka kapal laut. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian yuridis-normatif serta menggunakan teori pengalihan risiko. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Inggris ikut meratifikasi Nairobi International Convention On The Removal of Wrecks, 2007, perbedaan lainnya dapat dilihat dari sisi regulasi, bentuk perusahaan asuransi, bobot kapal, tenggat waktu, sanksi, serta peran pemerintah. Selanjutnya, terkait dengan tanggung jawab dari perusahaan asuransi yaitu perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab atas kecelakaan kapal lain yang menimbulkan kerugian disebabkan bangkai rangka kapal yang belum atau sedang dalam proses penyingkiran. Karena wreck removal insurance merupakan jaminan dari konsorsium yang hanya terbatas pada kapal milik tertanggung saja. Sehingga, kerugian yang dialami oleh kapal lain menjadi tanggung jawab dari pemilik rangka kapal. Disarankan pemilik kapal Indonesia dapat seluruhnya mengansuransikan kapalnya dengan jaminan penyingkiran bangkai rangka kapal laut (wreck removal insurance).
Indonesia as a maritime country makes ocean transportation becomes very important. In transportation process, ship owner faces many kinds of risk very often, such as sink which makes the safety in sailing be disturbed. So, the goverment legal the Nairobi International Convention on The Removal of Wrecks, on 2007 whuch regulate every ship to have wreck removal insurance.This study discusses the legal responsibilities of insurance companies in the removal of shipwrecks. Then, to examine how the regulations and forms of insurance companies for shipwreck removal compare in Indonesia and the UK.And to review how the insurance company's legal responsibility for damage to other ships that have an accident during the process of removing the wreck of the ship's hull. The research method used is juridical-normative, using risk transfer theory. The results showed that Indonesia and Britain participated in ratify the Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks, 2007. Other differences can be seen in terms of regulation, the form of an insurance company, ship weight, deadlines, sanctions, and the role of the government. The insurance company is not responsible for other ship accidents that cause losses due to shipwrecks that have not been or are in the process of being removed. Shipwreck carriage insurance is a guarantee from the consortium that is only limited to the insured ship. Therefore, losses suffered by other ships are the responsibility of the hull owner. The advice for Indonesian ship owners is to ensure all their ships with wreck removal insurance.