Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena meningkatnya bisnis klinik kecantikan yang menawarkan fasilitas, produk, dan jasa klinik kecantikan bagi masyarakat yang membutuhkannya. Sayangnya, fenomena ini diiringi dengan kurangnya pengawasan dari pihak pemerintah serta kurangnya optimalisasi pengungkapan tindak pidana di bidang praktik kedokteran. Hal tersebut berdampak pada tingginya tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola bisnis klinik kecantikan, seperti pengabaian aspek legalitas dokter kecantikan serta pengabaian legalitas praktik kedokterannya. Oleh karena itu, penelitian ini sengaja dilakukan dengan tujuan untuk menjelaskan strategi pengungkapan kasus tindak pidana di bidang praktik kedokteran, khususnya kedokteran kecantikan oleh kepolisian. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan tipe studi kasus terhadap pengungkapan kasus tindak pidana di bidang praktik kedokteran pada salah satu klinik kecantikan yang bernama ZEVMINE Pure Beauty Skin Care & Medical Spa yang berlokasi di Ciracas, Jakarta Timur oleh Polda Metro Jaya, khususnya pada Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum). Penelitian ini menggunakan beberapa teori dan konsep yang terdiri dari teori manajemen, teori analisis SWOT, konsep praktik kedokteran, konsep klinik kecantikan, konsep teknologi informasi, dan konsep strategi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengungkapan tindak pidana di bidang kedokteran dengan modus operandi mengaku seolah-olah seorang dokter kecantikan (dokter palsu) dan melakukan tindakan medis yang seharusnya hanya dilakukan oleh dokter, yang dilakukan oleh Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan metode undercover. Peneliti juga menemukan beberapa faktor pendukung dan penghambat terkait dengan pelaksanaan tugas pengungkapan kasus tersebut di lapangan. Berdasarkan temuan dan analisis tersebut, penelitian ini akhirnya dapat Menyusun beberapa strategi akurat dalam pengungkapan kasus serupa, yang terdiri dari peningkatan manajemen dan pengambilan keputusan, implementasi kerjasama dan koordinasi antara kepolisian dan instansi yang terkait dengan masalah praktik dan pengawasan kegiatan kedokteran, mengandalkan langkah retributive justice melalui Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), serta meningkatkan upaya edukasi terhadap masyarakat melalui platform media sosial.
The background of the research is the phenomenon of the increasing business of beauty clinics offering facilities, products, and services related to beauty for people. Unfortunately, this phenomenon is accompanied by a lack of supervisions from the government and the lack of optimization of the uncovering criminal acts in the field of medical practices. Those lacks have impacts on the high level of violations committed by beauty clinic business managers, such as the ignorance of legal aspects of beauty doctors as well as the ignorance the legality of their medical practices. Therefore, the research aims at explaining the strategies to uncover criminal cases in the field of medical practices, especially cosmetic medicine. The author employs the qualitative approach using a case study on uncovering criminal cases in the field of medical practices at a beauty clinic named Zevmine Pure Beauty Skin Care & Medical Spa, located in Ciracas, East Jakarta, conducted by Jakarta Metropolitan Police Region, especially Sub-Directorate III of Environmental Resources of Directorate of Special Crimes. The study employs several theories and concepts consisting of management theory, SWOT analysis theory, medical practice concepts, beauty clinic concepts, information technology concepts, and strategy concepts. The results of this study reveal that the perpetrators commit the criminal acts by claiming that they are doctors in the field of beauty (fake doctors). They perform medical actions that should only be carried out by doctors. Such criminal acts are uncovered by an undercover method. The author also finds out several supporting and inhibiting factors related to the implementation of the task of disclosing the case. Based on these findings and analysis, the author is finally of management and decision making, the implementation of cooperation and coordination between the police and relevant agencies related to the practice and supervision of medical activities, the use of retributive justice measures through Indonesian Medical Council (KKI) and the increase of efforts to educate public through social media platforms.