UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Pertanggungjawaban Pemegang Protokol Atas Pengeluaran Salinan Akta Perjanjian Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1893K/Pdt/2018 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 27/Pdt.G/2019/PN Bkt = Notary`s Protocol Holder Responsibility to the Copy of Authentic Deeds Based on the Supreme Court Decision Number 1893K/Pdt/2018 Juncto District Court of Bukittinggi Decision Number 27/Pdt.G/2019/PN Bkt

Putri Yollanda; Siti Hajati Hoesin, supervisor; Fitriani Ahlan Sjarif, examiner; Selenggang, Chairunnisa Said, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)

 Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban pemegang protokol atas pengeluaran salinan akta perjanjian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 1893K/Pdt/2018 juncto Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi nomor 27/pdt.G/2019/PN Bkt. Pada dasarnya seorang notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik sesuai dengan bentuk dan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang. Setiap akta yang dibuat oleh notaris wajib disimpan dalam protokol notaris, dan protokol tersebut wajib dialihkan antara lain dalam hal notaris cuti maupun meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun yang menjadi permasalahan adalah ketika seorang notaris telah meninggal dunia dan protokolnya telah dialihkan kepada notaris lain, kemudian muncul sengketa yang berkaitan dengan akta tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, didukung dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menerangkan notaris sebagai pemegang protokol memiliki kewajiban untuk menyimpan dan menjaga protokol yang diserahkan kepadanya. Terhadap pembatalan akta, Notaris penerima protokol pun tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas akta yang tidak dibuat olehnya.

This research discusses the Notary's Protocol Holder Responsibility to the copy of Authentic Deeds based on the Supreme Court decision Number 1893K/Pdt/2018 Juncto District court of Bukittinggi Decision Number 27/PDT.G/2019/PN BKT. A notary as a public official has the authority to make an authentic deed in accordance with the form and procedure determined by law. Every deed made by a notary must be kept in a notary protocol, and the protocol must be transferred in case a notary on leave or passed away in accordance with the provisions of laws and regulations. There is a problem when a notary has passed away and the protocol has been transferred to another notary, then a dispute arises in connection with the deed. The research method used in this research is normative legal research, supported by a statutory approach and legal material collection techniques using literature study.. The results of this study explain that notaries as protocol holders should keep and maintain the protocols submitted to them. Regarding the cancellation of the deed, the Notary who receives the protocol cannot be held accountable for the deed that is not made by him.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Putri Yollanda.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ida rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xiii, 34 pages : illustrations
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-25-05680946 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920556533
Cover