Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kebijakan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap penerimaan PBB dan BPHTB Kabupaten/Kota di Indonesia. Analisis dilakukan dengan menggunakan data panel fixed effect selama periode 2006-2019. Hasil penelitian menunjukkan, kebijakan pengalihan PBB P2 tidak berpengaruh signifikan meningkatkan penerimaan PBB Kabupaten/Kota sedangkan kebijakan pengalihan BPHTB berpengaruh signifikan meningkatkan penerimaan BPHTB Kabupaten/Kota di Indonesia. Variabel kontrol yang turut mempengaruhi penerimaan PBB dan BPHTB yaitu PDRB per Kapita, Kepadatan Penduduk, dan Kemiskinan. Selain itu, daerah penghasil Sumber Daya Alam Migas dan Panas Bumi terbukti mendapatkan penerimaan PBB yang lebih tinggi dibandingkan daerah bukan penghasil. Daerah Pemekaran Wilayah juga terbukti mendapatkan penerimaan PBB dan BPHTB yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang tidak mengalami pemekaran wilayah.
This study aims to determine the effect of the devolution of Rural and Urban Land and Building Tax (PBB P2) and Land and Building Rights Acquisition Fees (BPHTB) on the Revenues of PBB and BPHTB of District and City in Indonesia. The analysis was carried out using fixed effect panel data for the period 2006-2019. The results showed that the P2 PBB devolution had no significant effect on increasing District/City PBB revenues, while the BPHTB devolution had a significant effect on increasing District/City BPHTB revenues in Indonesia. Control variables that also affect PBB and BPHTB revenues are GDP per Capita, Population Density, and Poverty. In addition, regions producing Oil and Gas and Geothermal Natural Resources are proven to receive higher PBB revenues than non-producing regions. Regions with regional expansion have also been shown to receive higher PBB and BPHTB revenues than regions that did not experience regional expansion.