UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Analisis Batasan Hak Kewilayahan Kegiatan Militer di ZEE Suatu Negara Pantai dalam Kasus Operasi Kebebasan Navigasi AS di Pulau Lakshadweep = Analysis of Regional Rights Restrictions on Military Activities in EEZ A Coastal State in the Case of U.S Freedom of Navigation Operations on Lakshadweep Island

Tri Widiastuti; Arie Afriansyah, supervisor; Hikmahanto Juwana, examiner; Allagan, Tiurma Mangihut Pitta, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)

 Abstrak

Hak, kebebasan, dan yurisdiksi negara, baik negara pantai yang memiliki ZEE maupun tidak, semuanya diatur dalam UNCLOS. Negara pengguna maritim tidak memiliki hak tambahan di luar lingkup UNCLOS, oleh karena itu negara pantai dapat membatasi kegiatan yang relevan dari Negara lain di ZEE mereka. Mengenai status hukum ZEE ini sangat mempengaruhi terhadap kegiatan militer negara lain di ZEE suatu negara pantai. Maka, kegiatan militer negara lain yang dilakukan di ZEE suatu negara pantai diharapkan penggunaannya mematuhi prinsip perdamaian PBB. Mengingat praktik negara yang tidak konsisten, masyarakat internasional perlu mempertimbangkan kembali hubungan antara prinsip perdamaian dan kegiatan militer suatu negara di ZEE negara lain, untuk mengkodifikasi praktik negara dan membuat norma yang dapat diterima secara universal dalam hal ini langkah yang perlu diambil berupa pola perundang-undangan yang dapat digunakan untuk merancang kegiatan militer suatu negara di ZEE negara lain. Negara lain tidak perlu memberikan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum memasuki ZEE suatu negara pantai. Namun, jika suatu Negara menganut gagasan bahwa semua ZEE mewakili perairan internasional, dan bahwa negara pantai hanya menikmati yurisdiksi ekonomi di wilayah tersebut, hal itu tidak memerlukan pemberitahuan sebelumnya, karena kepentingan keamanan nasional tidak berdampak pada yurisdiksi ekonomi negara pantai. Negara lain kemudian dapat menikmati kebebasan penuh navigasi dan penerbangan di ZEE negara pantai tersebut. Sebagai mitra strategis baik India maupun AS perlu mengupayakan inisiasi pertama dalam meningkatkan kebijakan yang strategis pada pengembangan hukum laut internasional khususnya. Kesadaran ini perlu membentuk hukum yang lebih relevan di dalam politik hukum yang mempengaruhi perilaku praktik Negara-negara terhadap kebutuhan akan mencapai kepentingan bersama seperti mengajak semua negara untuk mendiskusikan, membentuk dan memperbaharui hukum kebiasaan internasional dalam UNCLOS 1982 yang relevan agar keberlangsungan dalam menjaga tatanan kebijakan laut internasional secara konsisten dan seimbang  dipraktikkan negara-negara yang masing-masing terpenuhinya kepentingan keamanan kekuatan di laut.

The rights, freedoms, and jurisdiction of the state, whether the coastal state has an EEZ or not, are all regulated in UNCLOS. Maritime user states do not have additional rights outside the scope of UNCLOS, therefore coastal states can restrict the relevant activities of other States in their EEZ. Regarding the legal status of this EEZ, it greatly affects the military activities of other countries in the EEZ of a coastal country. Thus, military activities of other countries carried out in the EEZ of a coastal country are expected to be used in accordance with the principles of UN peace. Given the inconsistent state practices, the international community needs to reconsider the relationship between the principle of peace and military activities of one country in the EEZ of another country, to codify state practices and create universally acceptable norms in this case the steps that need to be taken in the form of legislation which can be used to design a country's military activities in another country's EEZ. Other countries do not need to give advance notice before entering the EEZ of a coastal country. However, if a State adheres to the idea that all EEZs represent international waters, and that the coastal state enjoys only economic jurisdiction in the territory, it does not require prior notice, as national security interests have no impact on the coastal state's economic jurisdiction. Other countries can then enjoy complete freedom of navigation and overflight in the coastal state's EEZ. As strategic partners, both India and the US need to seek the first initiation in improving strategic policies on the development of international law of the sea in particular. This awareness needs to form more relevant laws in legal politics that affect the practice behavior of States towards the need to achieve common interests such as inviting all countries to discuss, establish and update customary international law in UNCLOS 1982 that is relevant so that it continues to maintain the maritime policy order. international law is consistently and balanced practiced by countries, each of which fulfills the interests of security forces at sea.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Tri Widiastuti.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xi, 143 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-25-47383389 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920557034
Cover