Dalam rangka mengendalikan angka prevalensi tembakau, Indonesia dan Filipina menerapkan kebijakan fiskal (cukai tembakau, pajak rokok, Earmarked tax dari cukai dan pajak rokok, serta PPN pada produk tembakau) dan non-fiskal (peringatan kesehatan bergambar, kawasan tanpa rokok, pembatasan penjualan, dan promosi produk tembakau) sesuai dengan anjuran dari WHO melalui FCTC. Meskipun begitu, Indonesia belum berhasil menurunkan angka prevalensi merokok, yang mana kondisi ini berbanding terbalik dengan situasi di Filipina. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan di kedua negara dan mengidentifikasi pelajaran yang dapat diambil oleh Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan paradigma post-positivisme dan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan di Indonesia belum mampu menurunkan angka prevalensi merokok seperti yang terjadi di Filipina karena adanya perbedaan antara kepentingan yang memengaruhi (latar belakang kebijakan) yang bertolak belakang dengan implementasi kebijakan, tidak adanya pembatasan interaksi dengan industri tembakau sebagai strategi pihak yang terlibat, serta tingkat kepatuhan yang masih rendah. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia perlu melakukan beberapa hal seperti penyelarasan latar belakang dengan implementasi kebijakan, melakukan pembatasan interaksi dengan industri tembakau sebagai strategi aktor yang terlibat, penguatan pengawasan terhadap implementasi kebijakan, membuat kebijakan yang lebih teknis dan mudah diakses oleh masyarakat, menerapkan sanksi yang tegas dan adil, dan mengalokasikan anggaran secara khusus untuk pengendalian tembakau. Hal ini diperlukan agar kebijakan fiskal dan non-fiskal di Indonesia dapat berjalan secara optimal seperti di Filipina.
fiscal policies (tobacco excise, cigarette taxes, earmarked taxes from tobacco excise and cigarette taxes, and VAT on tobacco products) and non-fiscal policies (health warnings with images, smoke-free zones, restrictions on sales, and tobacco product promotion) in accordance with WHO recommendations through the FCTC. However, Indonesia has not succeeded in reducing smoking prevalence rates, a situation that contrasts with the situation in the Philippines. This study aims to analyze the implementation of policies in both countries and identify lessons that Indonesia can learn. The approach used in this study is quantitative with a post-positivism paradigm and a descriptive research type. The results indicate that the implementation of policies in Indonesia has not been able to reduce smoking prevalence rates as in the Philippines due to differences in the interests influencing (policy background) which contradict the policy implementation, the lack of restrictions on interactions with the tobacco industry as a strategy for the involved parties, and the still low compliance levels. Therefore, the Indonesian government needs to take several actions, such as aligning the background with policy implementation, limiting interactions with the tobacco industry as a strategy for involved actors. Additionally, strengthening oversight of policy implementation through the establishment of a special committee, increasing the budget, and providing information and reports on the use of allocated funds to the public is needed. Furthermore, the Indonesian government also needs to create more technical and accessible policies for the public, apply firm and fair sanctions, and allocate a specific budget for tobacco control. This is necessary so that fiscal and non-fiscal policies in Indonesia can be implemented optimally, as in the Philippines.