Dengan disahkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan merupakan langkah maju dunia kepustakawanan Indonesia. Namun untuk dapat menikmati kemajuan itu dunia kepustakawanan Indonesia harus bekerja keras dan kompak dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi untuk dapat dilaksanakannya undang-undang secara konsekuen dan konsisten. Perpustakaan Nasional sebagai pelaksana tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan, yang salah satu fungsinya sebagai perpustakaan pembina, dengan berpijak kepada Undang-undang tersebut dapat menjadi mesin penggerak kebangkitan dunia kepustakawanan Indonesia. Perpustakaan Nasional diharapkan membuatkan perangkat lunak untuk implementasi sistem otomasi perpustakaan, yang dapat digunakan oleh berbagai perpustakaan di Indonesia secara gratis. Begitu juga dengan petunjuk dan pelatihan tentang pembangunan perpustakaan digital perlu diadakan oleh Perpustakaan Nasional. Perangkat lunak untuk mengupload perpustakaan digital juga sebaiknya dibangun oleh tim yang dibentuk oleh Perpustakaan Nasional. Kelambanan dalam memanfaatkan teknologi informasi di berbagai perpustakaan di Indonesia, selain persoalan dana, yang lebih utama adalah kurangnya sumber daya manusia yang dapat mengoperasikan teknologi informasi untuk perpustakaan. Perpustakaan Nasional telah membuka akses yang lebih luas kepada rakyat Indonesia dengan telah dibangunnya perpustakaan digital. Koleksi manuskrip, foto-foto zaman dahulu terkait sejarah bangsa, dan gambar-gambar yang terkait dengan warisan budaya bangsa juga terus diproses untuk menjadi koleksi digital. Namun, mengingat masih mahalnya internet bagi kebanyakan rakyat Indonesia, Perpustakaan Nasional disarankan untuk memiliki bandwidth khusus untuk perpustakaan, sehingga rakyat yang tidak mampu dapat memanfaatkan internet secara gratis. Keberadaan bandwidth untuk perpustakaan itu sebaiknya digunakan juga untuk menyebarkan informasi kepada petani di pedesaan. Untuk menjalankan fungsi sebagai perpustakaan deposit, mengingat tidak semua penerbit mengirimkan publikasinya kepada Perpustakaan Nasional, sebaiknya Perpustakaan Nasional mengajukan anggaran untuk membeli semua buku terbitan Indonesia. Akan banyak manfaat dari keberadaan koleksi buku nasional di Perpustakaan Nasional.