Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan keterbukaan informasi publik di Divisi Humas Polri serta menganalisis efektivitas implementasinya dan faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Keterbukaan informasi publik merupakan elemen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Polri telah mengadopsi kebijakan ini melalui Perpol Nomor 9 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme pelayanan informasi publik di lingkungan kepolisian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data berupa wawancara mendalam, analisis dokumen, dan observasi. Analisis data dilakukan secara tematik dengan menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III, yang mencakup komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan keterbukaan informasi publik di Divisi Humas Polri telah diimplementasikan melalui berbagai mekanisme berbasis teknologi. Implementasi kebijakan dinilai cukup efektif dengan skor rata-rata 4,1 (kategori Baik). Faktor pendukung utama adalah pemanfaatan teknologi dan pelatihan SDM. Namun, terdapat kendala dalam koordinasi lintas satuan kerja serta pelaksanaan pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan. Penelitian ini merekomendasikan penyederhanaan birokrasi, penguatan mekanisme pengelolaan informasi, dan peningkatan kapasitas SDM untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
This study aims to evaluate the public information disclosure policy at the Public Relations Division of the Indonesian National Police (Polri) and analyze the effectiveness of its implementation and the factors influencing it. Public information disclosure is an essential element in promoting transparency and accountability in public services, as mandated by Law No. 14 of 2008 on Public Information Disclosure (UU KIP). Polri has adopted this policy through Police Regulation No. 9 of 2024, which governs the mechanisms for public information services within the police institution. This research employs a qualitative approach, with data collection methods including in-depth interviews, document analysis, and observation. Data analysis is conducted thematically using George C. Edwards III’s policy implementation theory, which covers aspects of communication, resources, disposition, and bureaucratic structure. The findings indicate that the public information disclosure policy at the Public Relations Division of Polri has been implemented through various technology-based mechanisms. The policy implementation is considered fairly effective, with an average evaluation score of 4.1 (Good category). The main supporting factors are the utilization of technology and staff training. However, challenges remain in cross-unit coordination and the execution of consequence testing for exempted information. This study recommends simplifying bureaucracy, strengthening information management mechanisms, and enhancing staff capacity to build greater public trust in Polri’s transparency and accountability efforts.