Penelitian ini menganalisis bagaimana pengelolaan Rumah Tahanan Negara atau Rutan di Indonesia dan hubungan kewenangan dalam penempatan tahanan serta hambatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengelola Rutan di luar lembaganya. Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian doktrinal. Rutan dikelola oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan namun terdapat cabang Rutan yang dikelola oleh penegak hukum lain untuk mendukung proses hukum sesuai kewenangannya. Sehingga terdapat hubungan kewenangan antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, pengadilan, Badan Narkotika Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi serta lembaga lainnya. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Rutan dikelola oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang sebelumnya bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun selain Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dapat membentuk atau menunjuk tempat lain sebagai Cabang Rutan. Saat ini terdapat Cabang Rutan pada Kepolisian, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan oleh Menteri yang pada prinsipnya merupakan Cabang Rutan dari Rutan induk milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penempatan Tahanan pada Rutan ditempatkan oleh penyidik atau instansi yang melakukan penahanan baik dari Kepolisian atau lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penahanan, Kejaksaan dan Pengadilan. Rutan bertanggungjawab atas fisik tahanan sedangkan tanggungjawab yuridis berada pada instansi yang melakukan penahanan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki hambatan dalam mengelola Rutan diluar lembaganya. Hambatan tersebut yaitu hubungan koordinasi kelembagaan, regulasi pengaturan tahanan yang beragam, kepentingan penegakan hukum masing-masing instansi dan atensi masyarakat yang besar terhadap kasus tertentu.
This research analyzes how the management of State Detention Centers or Jail in Indonesia and the relationship of authority in the placement of detainees as well as the obstacles of the Ministry of Immigration and Corrections in managing Jail outside their institutions. This research is compiled using doctrinal research methods. Detention centers are managed by the Ministry of Immigration and Corrections but there are branches of detention centers managed by other law enforcement agencies to support the legal process according to their authority. So that there is a relationship of authority between the Ministry of Immigration and Corrections with other law enforcers such as the police, prosecutors, courts, the National Narcotics Agency, and the Corruption Eradication Commission and other institutions. Based on the provisions of the legislation, detention centers are managed by the Ministry of Immigration and Corrections, formerly known as the Ministry of Law and Human Rights. However, in addition to the Ministry of Immigration and Corrections, it may establish or designate other places as Detention Center Branches. Currently there are Detention Center Branches in the Police, Attorney General's Office, Directorate General of Customs and Excise, National Narcotics Agency and Corruption Eradication Commission which are determined by the Minister, which in principle are Detention Center Branches of the main Detention Center owned by the Ministry of Immigration and Corrections. Detainees are placed in detention centers by investigators or detaining agencies from the police or agencies authorized to conduct investigations and detentions, prosecutors and courts. The detention center is responsible for the physical detainees while the juridical responsibility lies with the detaining agency. The Ministry of Immigration and Corrections has obstacles in managing detention centers outside its institution. These obstacles are institutional coordination relationships, diverse detention regulations, law enforcement interests of each agency and great public attention to certain cases.