Tesis ini meneliti kedudukan anak angkat pada golongan Tionghoa dalam pewarisan orang tua angkat khususnya pada Keterangan Hak Mewaris, mengingat belum ada pengaturan yang jelas terkait kedudukan anak angkat dalam pewarisan kerap kali menjadi pemicu timbulnya konflik di antara ahli waris. Rumusan permasalahan yang diangkat adalah pengaturan hak dan kewajiban anak angkat pada golongan Tionghoa di Indonesia dalam kaitannya dengan pewarisan dan kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 171/Pdt.G/2023/PN.Srg dengan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia terkait kedudukan anak angkat dalam Keterangan Hak Mewaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan tipologi penelitian eksplanatoris. Hasil dari penelitian adalah hak dan kewajiban anak angkat dengan orang tua angkat mendapat pengaturan yang sama seperti antara anak sah dengan orang tua kandungnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan dalam kaitannya dengan pewarisan, anak angkat berhak menjadi ahli waris orang tua angkatnya, sebab pengangkatan anak yang dilakukan secara sah berdasarkan Pasal 12 Staatsblad 1917 Nomor 129 membawa akibat hukum anak angkat dianggap seolah-olah dilahirkan dari perkawinan orang tua angkatnya. Kemudian, pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 171/Pdt.G/2023/PN.Srg yang menyatakan ahli waris dari OGH alias K adalah saudara kandungnya, sedangkan SS sebagai anak angkat bukan merupakan ahli waris tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebab berdasarkan Pasal 12 Staatsblad 1917 Nomor 129 dihubungkan dengan Pasal 832 jo. Pasal 852 KUHPerdata, anak angkat berkedudukan sama seperti anak sah, sehingga SS berhak menjadi satu-satunya ahli waris golongan I dari OGH alias K dan menutup hak waris dari saudara kandung pewaris. Adapun terkait Akta Keterangan Hak Mewaris kedua yang dibuat Notaris RD tidak boleh dibuat bahkan tidak boleh terjadi karena apabila ahli waris lain keberatan atas suatu keterangan hak mewaris seharusnya diselesaikan di Pengadilan, bukan malah membuat akta keterangan hak mewaris yang berbeda ahli warisnya atas pewaris yang sama.
This thesis examines the position of adopted children in the Chinese group in the inheritance of adoptive parents, especially in the Statement of Inheritance Rights, considering that there are no clear regulations regarding the position of adopted children in inheritance which often triggers conflicts between heirs. The formulation of the problem raised is the regulation of the rights and obligations of adopted children in the Chinese group in Indonesia in relation to inheritance and the conformity of the judge's considerations in Decision Number 171/Pdt.G/2023/PN.Srg with the Laws and Regulations in Indonesia regarding the position of adopted children in the Statement of Inheritance Rights. This study uses a doctrinal research method. The results of the study are that the rights and obligations of adopted children with adoptive parents are regulated the same as between legitimate children and their biological parents based on Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection and in relation to inheritance, adopted children have the right to become heirs of their adoptive parents, because the adoption of a child carried out legally based on Article 12 of Staatsblad 1917 Number 129 has the legal consequence that adopted children are considered as if they were born from the marriage of their adoptive parents. Then, the judge's consideration in Decision Number 171/Pdt.G/2023/PN.Srg which stated that the heirs of OGH alias K are his siblings, while SS as an adopted child is not an heir is not in accordance with the laws and regulations in Indonesia. Because based on Article 12 of Staatsblad 1917 Number 129 connected with Article 832 in conjunction with Article 852 of the Civil Code, adopted children have the same status as legitimate children, so that SS has the right to be the only heir class I of OGH alias K and closes the inheritance rights of the testator's siblings. Regarding the second Deed of Inheritance Rights made by Notary RD, it may not be made and may not even occur because if other heirs object to a statement of inheritance rights, it should be resolved in Court, not making a deed of inheritance rights with different heirs for the same heir.