UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Analisis Basel Accord III Terhadap Pelaksanaan Green Banking Guna Menghindari Risiko Sistemik Bank di Indonesia = Analysis of Basel Accord III on the Implementation of Green Banking to Avoid Systemic Risks of Banks in Indonesia

Damarjati Bagus Satrio; Aad Rusyad Nurdin, supervisor; Irham Virdi, supervisor; Yunus Husein, examiner; Nadia Maulisa, examiner; Rouli Anita Velentina, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025)

 Abstrak

Basel Accord III dan konsep Green Banking merupakan dua pendekatan penting dalam mengelola risiko perbankan, khususnya risiko sistemik yang semakin relevan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan ketidakpastian ekonomi global. Basel Accord III memiliki tiga pilar yang menekankan penguatan permodalan, manajemen risiko, dan pengungkapan bank, yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan sektor perbankan terhadap krisis keuangan. Sementara itu, Green Banking mengintegrasikan prinsip keberlanjutan lingkungan ke dalam strategi bisnis dan operasional bank, termasuk penilaian risiko terhadap perubahan iklim yang terdiri dari risiko fisik dan risiko transisi. Hal tersebut menjadi penting untuk dilakukan penelitian yang menganalisis bahwasannya pengaturan Basel Accord III dan Green Banking harus memiliki keselarasan dan kesesuaian dalam tujuan untuk melindungi bank dari risiko sistemik. Penelitian ini dilakukan dengan metode doktrinal dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer yakni, peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yakni, dokumen yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hasil penelitian menyimpulkan pengaturan Pilar 1 Basel Accord III dan Green Banking yang berlaku di Indonesia yang dimana diatur di dalam Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia menunjukkan bahwa OJK sebagai otoritas pengawas perbankan tidak memperhatikan prinsip kehatihatian yang diatur pada Pasal 20A dan 20B UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, hal tersebut dilihat dari bagaimana dihilangkannya klasifikasi “merah” dan adanya klasifikasi baru yaitu “transisi” sehingga aktivitas yang jelas dapat merusak lingkungan dapat dibiayai secara masif dengan syarat dapat memiliki rencana upaya perbaikan selama lima tahun kedepan semenjak penilaian. Pengaturan Pilar 2 dan Pilar 3 Basel Accord III dan Green Banking telah memiliki kesesuaian dalam hal menciptakan kerangka manajemen risiko yang tahan terhadap risiko iklim dan menciptakan disiplin pasar yang berpihak kepada keberlanjutan lingkungan.

Basel Accord III and the concept of green banking are two important approaches in managing banking risk, especially systemic risk which is increasingly relevant in facing the challenges of climate change and global economic uncertainty. Basel Accord III has three pillars that emphasize strengthening capital, risk management, and bank disclosure, which aim to increase resilience of the banking sector to financial crises. Meanwhile, green banking integrates the principle of environmental sustainability into bank's business strategy and operational, including risk assessments against climate change consisting physical and transition risks. It is important to conduct research that analyzes that Basel Accord III and green banking regulations must have harmony and conformity to protects banks from systemic risk. This research used a doctrinal method to obtain secondary data. In the form of primary legal materials laws and regulations and secondary legal materials documents issued by the Otoritas Jasa Keuangan. The results of the study concluded that the regulation of Pillar 1 of Basel Accord III and green banking, which is regulated in the Indonesian Sustainable Financial Taxonomy, shows that the OJK as the banking supervisory authority does not pay attention to the prudential principle regulated in Articles 20A and 20B of Law No. 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector, this can be seen from how the "red" classification was removed and the new classification "transition", so that activities can clearly damage the environment can be financed massively on the condition that they can have a plan for improvement efforts for the next five years since the assessment. Meanwhile, the regulation of Pillar 2 and Pillar 3 of Basel Accord III and green banking have been in accordance with creating a risk management framework that is resistant to climate risk and creating market discipline that supports environmental sustainability.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Damarjati Bagus Satrio .pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : x, 86 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-25-02596488 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920566264
Cover