Pada penelitian ini membahas mengenai strategi mitigasi dan adaptasi yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pelaku usaha. PT Grab Teknologi Indoneisa memiliki berbagai program ramah lingkungan seperti carbon offset. Namun, program ini mendapat kritik sebagai potensi praktik greenwashing, yakni klaim lingkungan yang menyesatkan. Penelitian ini membahas mengenai struktur dan pelaksanaan program carbon neutral fund PT Grab Teknologi Indonesia. Lebih lanjut, terdapat analisis mengenai ketentuan pengaturan dan kebijakan di Indonesia, Uni Eropa, Belanda, Amerika Serikat, dan Australia. Penelitian ini juga mencakup kasus greenwashing yang sudah terjadi di Belanda dan Inggris. Penelitian ini akan disusun berdasarkan metode penelitian doktrinal. Adapun hasil dari penelitian ini adalah penemuan aturan di Indonesia yang sudah melindungi konsumen, tetapi masih terdapat beberapa hal yang dapat di adopsi dari negara lain. Terdapat langkah pemasaran yang dilakukan oleh PT Grab Teknologi Indonesia yang merupakan bagian dari greenwashing karena menggunakan kalimat yang bersifat luas dan umum serta tidak menyertakan bukti yang valid. Terdapat upaya hukum yang dilakukan, yaitu mengajukan gugatan ke pengadilan atas dasar wanprestasi dengan beberapa pertimbangan. Mengingat tujuan adanya gugatan greenwashing untuk memberhentikan klaim pemasaran palsu yang menyesatkan, maka gugatan dengan menjadikan dasar wanprestasi merupakan suatu hal yang tepat.
This study examines the mitigation and adaptation strategies undertaken by various parties, including business actors. PT Grab Teknologi Indonesia has implemented several environmentally friendly programs, such as carbon offset initiatives. However, these programs have been criticized for their potential to constitute greenwashing practices, which involve misleading environmental claims. The research focuses on the structure and implementation of PT Grab Teknologi Indonesia's carbon neutral fund program. Furthermore, it provides an analysis of regulations and policies in Indonesia, the European Union, the Netherlands, the United States, and Australia. The study also explores greenwashing cases that have occurred in the Netherlands and the United Kingdom. This research is conducted using a doctrinal research method. The findings reveal that while Indonesian regulations already provide consumer protection, there are aspects that could be adopted from other countries. Some marketing strategies employed by PT Grab Teknologi Indonesia qualify as greenwashing due to the use of vague and general statements without providing valid evidence.