Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan suami istri, baik sebelum maupun saat ikatan perkawinan berlangsung, untuk mengesampingkan ketentuan harta bersama yang diatur dalam UU Perkawinan. Tidak dibuatnya perjanjian perkawinan, sesuai dengan ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan, menyebabkan terjadinya percampuran harta dimana seluruh harta yang diperoleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama. Pailitnya suami atau istri yang kawin dengan percampuran harta, menyebabkan harta pasangannya yang merupakan harta bersama sah untuk dimasukkan ke dalam harta pailit. Skripsi ini membahas mengenai pendaftaran perjanjian perkawinan dalam kaitannya dengan perkara kepailitan melalui analisis putusan yang disusun dengan metode penelitian yuridis normatif. Dalam Putusan No. 461 K/Pdt.Sus-Pailit/2019, suami istri telah membuat suatu perjanjian perkawinan namun tidak didaftarkan ke pejabat pencatat perkawinan. Sedangkan pada Putusan No. 562 K/Pdt.Sus-Pailit/2021, pendaftaran perjanjian perkawinan baru dilakukan setelah pailitnya suami. Tidak didaftarkannya perjanjian perkawinan menyebabkan perjanjian perkawinan tersebut tidak mengikat kepada pihak ketiga yakni dalam perkara kepailitan adalah para kreditur dan kurator. Maka dari itu, perlu adanya penegasan mengenai pendaftaran perjanjian perkawinan ke pejabat pencatat perkawinan demi mengikat pihak ketiga atas isi perjanjian perkawinan.
A Marriage Agreement is a contract made by a husband and wife, either before or during the marriage bond, to set aside the provisions of marital assets regulated by the Marriage Law. The absence of a marriage agreement, according to Article 35 of the Marriage Law, leads to the mixing of assets, where all assets acquired during the marriage becomes marital assets. If either spouse under the system of marital assets is declared bankrupt, the partner's assets that constitute marital assets can be included in the bankrupt estate. This thesis discusses the registration of marriage agreement in relation to bankruptcy cases through an analysis of decisions structured with a normative juridical research method. In Decision Number 461 K/Pdt.Sus-Pailit/2019, the husband and wife had made a marriage agreement but did not register it with the marriage registrar. Meanwhile, in Decision Number 562 K/Pdt.Sus-Pailit/2021, the registration of the marriage agreement was registered after the husband's bankruptcy declaration. The failure to register the marriage agreement means that the agreement is not binding on third parties which in bankruptcy cases are creditors and curator. Therefore, it is important to have clear emphasis on the importance of registering a marriage agreement with the marriage registrar to legally bind third parties.