Penelitian ini membahas implementasi hak moral dalam hukum hak cipta, dengan fokus pada studi perbandingan antara Indonesia dan Korea Selatan. Hak moral, yang mencakup hak atribusi dan integritas, sangat penting untuk menjaga martabat dan integritas pencipta serta ciptaannya. Indonesia dan Korea Selatan telah membangun kerangka hukum untuk melindungi hak cipta, namun menghadapi tantangan yang berbeda dalam penegakannya, terutama di era digital. Penelitian ini mengungkap perbedaan dalam ketentuan hak moral, praktik penegakan hukum, dan persepsi budaya di kedua negara. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengidentifikasi kesenjangan dan peluang untuk meningkatkan sistem hukum agar lebih melindungi hak moral. Temuan ini menawarkan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan perlindungan hak cipta sekaligus mendorong keseimbangan antara inovasi dan hak kekayaan intelektual.
This research examines the implementation of moral rights in copyright law, focusing on a comparative study between Indonesia and South Korea. Moral rights, encompassing the right of attribution and integrity, are critical for maintaining the dignity and integrity of authors and their creations. Indonesia and South Korea have established legal frameworks to protect copyright, yet face distinct challenges in enforcement, particularly in the digital age. This study highlights differences in moral rights provisions, enforcement practices, and cultural perceptions in both countries. Using a normative legal research method, the research identifies gaps and opportunities for improving legal systems to better safeguard moral rights. The findings offer policy recommendations to enhance copyright protection while fostering a balance between innovation and intellectual property rights.