Meningkatnya perdagangan internasional menyoroti kebutuhan akan regulasi yang jelas terkait kepailitan lintas batas, terutama dalam pengelolaan kreditur dan aset di berbagai yurisdiksi. Studi ini mengkaji kelemahan Undang-Undang Kepailitan Indonesia (UU No. 37 Tahun 2004) dalam menangani kasus kepailitan lintas batas, termasuk kurangnya pengakuan terhadap putusan pengadilan asing, perlindungan hak-hak kreditur yang tidak memadai, dan mekanisme yang belum optimal untuk pengelolaan aset di luar negeri. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yang menggabungkan analisis hukum dan pendekatan perbandingan, studi ini mengusulkan adopsi prinsip-prinsip utama dari UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency yang disesuaikan dengan sistem hukum Indonesia. Pendekatan ini akan meningkatkan kerja sama internasional, memberikan kepastian hukum, dan memperbaiki daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. Untuk memastikan implementasi yang praktis, studi ini merekomendasikan mekanisme koordinasi pengadilan daripada perubahan legislasi yang kompleks, sehingga menciptakan kerangka kerja yang lebih efisien dan selaras secara internasional dalam menangani kepailitan lintas batas.
The rise of international trade underscores the need for clear regulations on cross-border insolvency, particularly in managing creditors and assets across different jurisdictions. This study examines the shortcomings of Indonesia's Bankruptcy Law (Law No. 37 of 2004) in addressing cross-border insolvency, highlighting issues such as the lack of recognition for foreign court decisions, inadequate protection of creditors' rights, and insufficient mechanisms for managing assets abroad. Using a legal research method that combines legal analysis and a comparative approach, the study proposes adopting key principles from the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, tailored to Indonesia's legal system. This would enhance international cooperation, provide legal certainty, and improve Indonesia’s investment climate. To ensure practical implementation, the study recommends focusing on court coordination mechanisms rather than complex legislative changes, offering a more efficient and internationally aligned framework for handling cross-border insolvency.