UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Analisis Penggunaan Prinsip Substance Over Form sebagai General Anti Avoidance Rule di Indonesia = Analysis of the Use of the Substance over Form Principle as a General Anti-Avoidance Rule in Indonesia

Jessyca Wulandari; Tambunan, Maria Rud, supervisor; Ning Rahayu, examiner (Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2025)

 Abstrak

Prinsip substance over form sejatinya sudah menjadi ruh undang-undang pajak penghasilan di Indonesia, namun tidak adanya ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan prinsip ini menyebabkan penerapan yang tidak konsisten dan perbedaan interpretasi oleh berbagai pihak. Amandemen Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan akhirnya memunculkan prinsip tersebut secara eksplisit dan digunakan sebagai alat untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang disebut dengan General Anti Avoidance Rule atau GAAR. Hal ini dianggap sebagai suatu langkah positif untuk mengatasi penghindaran yang tidak dapat ditangkal oleh SAAR. Namun tidak adanya kejelasan mengenai cakupan dan batasan penggunaan prinsip tersebut menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana cakupan dan batasan penggunaan prinsip tersebut sebagai GAAR di negara lain seperti Australia, Amerika Serikat, dan Afrika Selatan untuk menjadi lesson learned dalam menyusun aturan pelaksanaannya di Indonesia. Pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi lapangan melalui wawancara mendalam dan studi kepustakaan digunakan dalam melakukan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya pendekatan yang berbeda-beda dalam menggunakan prinsip substance over form sebagai GAAR oleh ketiga negara acuan. Penguraian yang jelas mengenai cakupan dan batasan substansi ekonomi penting untuk dilakukan agar dapat memberikan kepastian kepada wajib pajak dan memastikan pelaksanaan yang konsisten oleh otoritas pajak, yang meliputi adanya aliran dana yang nyata, rasionalitas bisnis yang tidak bergantung pada manfaat pajak, tidak terjadi penggerusan basis pajak, tidak terjadi pengalihan keuntungan ke yurisdiksi lain, serta turut mempertimbangkan waktu dilakukannya transaksi dan perjanjian antar pihak yang bertransaksi. Adapun kompleksitas pelaksanaan GAAR akan memerlukan peran hakim secara normatif untuk melakukan interpretasi yang purposif dan obyektif. Selain itu, terdapat potensi terjadinya peningkatan sengketa karena perbedaan pandangan oleh wajib pajak dengan otoritas pajak yang dapat diatasi dengan mempertimbangkan mekanisme penjaminan kualitas atau perlindungan terhadap hak wajib pajak yang matang seperti dengan pembentukan komite pengawasan pelaksanaan GAAR dengan hasil putusan yang mengikat bagi para pihak yang bersengketa.

The principle of substance over form has actually become the spirit of income tax law in Indonesia, but the absence of provisions governing the implementation of this principle has led to inconsistent application and different interpretations by various parties. The amendment of Article 18 of the Income Tax Law in Law Number 7 of 2021 finally makes the principle explicit and is used as a tool to prevent tax avoidance called GAAR. This is considered a positive step to address avoidance that cannot be counteracted by SAAR. However, the absence of clarity regarding the scope and limits of the use of the principle has raised concerns from various parties. This study aims to analyse how the scope and limits of the use of the principle as GAAR in other countries such as Australia, the United States, and South Africa to become a lesson learned in drafting the implementation rules in Indonesia. A qualitative approach with data collection techniques in the form of field studies through in-depth interviews and literature studies were used in conducting the analysis. The results show that there are different approaches in using the principle as GAAR by the three reference countries. A clear description of the scope and limits is important in order to provide certainty to taxpayers and ensure consistent implementation by tax authorities, which includes the existence of a real flow of funds, business rationality that does not depend on tax benefits, no erosion of the tax base, no transfer of profits to other jurisdictions, and also considers the time and the agreement between the transacting parties. The complexity of GAAR implementation will require the normative role of judges to make purposive and objective interpretations. In addition, there is a potential for an increase in disputes due to differences in views by taxpayers and tax authorities, which can be solved by establishing a GAAR monitoring committee with decisions that are binding on the disputing parties.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Jessyca Wulandari.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2025
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LIbUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xiii, 107 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-25-62824588 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920571941
Cover