Hukum Acara Mahkamah Konstitusi meliputi materi-materi terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum pemohon, dan proses persidangan mulai dari pengajuan permohonan, pembuktian, hingga pengambilan putusan. Pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 sangat tergantung pada mekanisme prosedur beracara yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan berbagai Peraturan MK mengenai hukum acara. Buku ini membahas proses beracara di Mahkamah Konstitusi secara umum, yang menjelaskan teknik-teknik beracara di Mahkamah Kontitusi mulai dari permohonan hingga putusan serta proses-proses apa saja yang harus dilalui sampai dengan pada tahapan akhir.