Penulisan ini hadir karena keberadaan asuransi jiwa kredit sebagai bentuk proteksi bagi debitur dan kreditur dalam skema bancassurance yang mana kerap kali terjadi permasalahan dimana klaim pembayaran ditolak ditolak dengan berbagai dalil utamanya utmost good faith. Penulisan ini disusun dengan metode hukum doktrinal yang mana akan dibahas terkait Putusan No. 37/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dan akan dilakukan analisis sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mengacu kepada studi kasus, penulisan ini membahas dasar hukum yang digunakan oleh perusahaan asuransi dalam menolak pembayaran klaim asuransi jiwa kredit. Dalam kasus ini, alasan penolakan klaim oleh perusahaan asuransi adalah pelanggaran prinsip utmost good faith dengan adanya misrepresentasi dan pelanggaran masa tunggu (waiting period) oleh tertanggung. Dari penelitian ini, penulis memperoleh kesimpulan bahwa alasan penolakan klaim harus memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum, yang mana didasarkan juga pada pembuktian yang kuat. Oleh karenanya, pengawasan dalam wujud regulasi Otoritas Jasa Keuangan sebagai pihak berwenang perlu diperkuat dalam praktik asuransi dengan tidak hanya memikirkan tertanggung saja, tetapi juga dari sisi penanggung.
This writing is present because of the existence of credit life insurance as a form of protection for debtors and creditors in the bancassurance scheme, which often has problems where payment claims are rejected with various reasons, especially utmost good faith. This writing is compiled using the doctrinal legal method which will be discussed in relation to Decision No. 37/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel and will be analyzed in accordance with applicable legal regulations. By referring to the case study, this writing discusses the legal basis used by insurance companies in rejecting payment of credit life insurance claims. In this case, the reason for the rejection of the claim by the insurance company is a violation of the principle of utmost good faith with misrepresentation and violation of the waiting period by the insured. From this study, the author concludes that the reason for rejecting the claim must meet the principles of justice and legal certainty, which are also based on strong evidence. Therefore, supervision in the form of regulations needs to be strengthened in insurance practices by not only thinking about the insured, but also from the side of the insurer.