Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak signifikan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk bidang investasi melalui platform robot trading. Meski demikian, kemudahan yang diberikan teknologi tersebut juga membawa potensi penyalahgunaan yang menimbulkan kejahatan digital, salah satunya dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG). Dalam putusan Pengadilan Negeri Malang nomor 353/Pid.Sus/2023/PN.Mlg, akun robot trading yang diserahkan dalam bentuk screenshot atau print-out digunakan sebagai barang bukti tanpa melalui prosedur autentikasi digital yang memadai, serta tanpa adanya pemeriksaan dari ahli digital forensik. Kendati demikian, penulisan ini ditujukan untuk meneliti bagaimana penetapan bukti akun Robot Trading dalam pembuktian persidangan kasus Robot Trading Auto Trade Gold, tepatnya dalam Putusan Nomor 353/Pid.Sus/2023/Pn.Mlg. Melalui penerapan penelitian doktrinal dengan metode kualitatif dan pendekatan deskriptif-analitis, Penulis melihat adanya kekurangan dalam penegasan kedudukan dan kekuatan dari putusan PN Malang tersebut, serta apakah barang bukti tersebut dapat dikatakan alat bukti atau barang bukti berdasarkan tinjauan hukum acara pidana. Pertama, tulisan ini akan menjabarkan sistem hukum acara pidana di Indonesia disertai teori pembuktian dan asas-asas di dalam pembuktiannya. Selanjutnya, tulisan ini akan menjelaskan bagaimana alat bukti dan barang bukti dalam hukum acara pidana disertai kekuatan pembuktian alat bukti, serta bukti elektronik sebagai alat bukti. Kedua, tulisan ini akan memberikan penjelasan terkait pembuktian dalam tindak pidana pencucian uang karena sesuai dengan tindak pidana dalam putusan. Selain itu, Penulis akan menganalisis kualifikasi alat bukti dengan prosedur perolehan dan pemanfaatan bukti elektronik sebagai alat bukti dalam persidangan. Selanjutnya, akan dijelaskan kasus posisi disertai bagaimana penetapan alat bukti atau barang bukti dalam putusan tersebut disertai kedudukan dari barang bukti akun Robot Trading. Tulisan ini berkesimpulan bahwa secara praktis, hasil screenshot akun yang diperoleh dari korban pencucian uang merupakan barang bukti dan kedudukan barang bukti sebagaimana yang diputus oleh hakim seharusnya dapat dijadikan sebagai alat bukti elektronik sehingga guna menghindari permasalahan serupa, perlu dilakukan revisi terhadap RUU KUHAP dan pelatihan digital forensik untuk Para Aparat Penegak Hukum, terutama hakim.
The development of digital technology has significantly impacted various areas of life, including investments through robot trading platforms. However, the convenience offered by this technology also carries the potential for misuse, leading to digital crimes, as exemplified by the Auto Trade Gold (ATG) robot trading case. In the Malang District Court's decision number 353/Pid.Sus/2023/PN.Mlg, robot trading account evidence presented as screenshots or print-outs was admitted without adequate digital authentication procedures and without examination by digital forensic experts. This paper aims to investigate how robot trading account evidence was established in the evidentiary proceedings of the ATG robot trading case, specifically in Decision Number 353/Pid.Sus/2023/PN.Mlg. Employing doctrinal research methods with a qualitative and descriptive-analytical approach, the author identifies shortcomings in clarifying the status and evidentiary strength of the Malang District Court's decision. Furthermore, the study evaluates whether the evidence qualifies as "alat bukti" (means of evidence) or "barang bukti" (physical evidence) under Indonesian criminal procedural law. Firstly, this paper elaborates on the criminal procedural system in Indonesia, including theories and principles of evidence. It also explains the distinction between "alat bukti" and "barang bukti," along with the evidentiary strength of electronic evidence as a means of proof. Secondly, the paper discusses proof in money laundering cases, aligned with the relevant crime in the decision. Additionally, the author analyzes the qualification of evidence, including procedures for acquiring and utilizing electronic evidence in court proceedings. Subsequently, a detailed explanation of the case position is provided, highlighting how evidence was classified in the court's decision and the legal status of robot trading account evidence. The paper concludes that, in practice, the screenshots of the accounts obtained from money laundering victims are physical evidence, and the evidence as adjudicated by the judge should be considered electronic evidence. Therefore, to prevent similar issues in the future, revisions to the Draft Criminal Procedure Code (RUU KUHAP) and comprehensive digital forensic training for law enforcement officials, particularly judges, are essential.