Femisida adalah bentuk ekstrem kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang tidak diatur secara eksplisit dalam hukum pidana Indonesia. Faktor pembeda utamanya terletak pada motivasi berbasis gender, yang berakar pada stereotip, diskriminasi, dan hubungan kekuasaan yang tidak setara. Studi ini menyoroti femisida intim dalam relasi pacaran dan ketidakadilan yang dialami oleh keluarga korban, yang haknya atas keadilan dan reparasi masih belum terpenuhi. Menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis hukum feminis, penelitian ini meneliti 16 putusan pengadilan dari tahun 2023 dan lima kasus femisida intim relasi pacaran. Enam dari delapan indikator femisida diidentifikasi, termasuk riwayat kekerasan, kekerasan seksual, mutilasi, dan pembuangan jenazah di ruang publik. Viktimisasi kembali terjadi melalui narasi pelaku dan kurangnya penalaran sensitif gender dalam putusan peradilan. Penelitian ini menggarisbawahi urgensi mengkriminalisasi femicide sebagai tindak pidana yang berbeda, mereformasi prosedur pidana, dan memperkuat perlindungan bagi keluarga korban. Rekomendasi termasuk mengoptimalkan pedoman pemidanaan, meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dan mengembangkan advokasi serta pengetahuan hukum feminis.
Femicide is an extreme form of gender-based violence against women that remains unregulated explicitly under Indonesian criminal law. Its primary distinguishing factor lies in the gender-based motivation, rooted in stereotypes, discrimination, and unequal power relations. This study highlights intimate femicide in dating relationships and the injustice experienced by victims’ families, whose rights to justice and reparation remain unfulfilled. Using a qualitative approach and feminist legal analysis, this study examines 16 court decisions from 2023 and five dating relationship cases. Six out of eight femicide indicators were identified, including a history of violence, sexual violence, mutilation, and the disposal of the body in public spaces. Re-victimization occurred through the perpetrator’s narrative and the lack of gender-sensitive reasoning in judicial decisions. This research underscores the urgency of criminalizing femicide as a distinct offense, reforming criminal procedures, and strengthening protection for victims' families. Recommendations include optimizing sentencing guidelines, enhancing the capacity of support providers, and developing feminist legal advocacy and knowledge.