Dalam rangka memaksimalkan penerimaan pajak pemerintah pusat memutuskan untuk memberikan wewenang pemugutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan PBB-P2 kepada pemerintah daerah. Pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah mengharuskan pemda DKI Jakarta untuk melakukan penagihan hutang pajak PBB-P2 yang menumpuk pada masa kelola pemerintah pusat. Pemda DKI Jakarta...