Hengky Wijaya, author
Menurut Peraturan Kapolri No. Pol.: 4 tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rutan Poin, bahwa perawatan adalah upaya memberikan pelayanan kepada tahanan dalam bentuk standarisasi ruang tahanan, pelayanan makan, dukungan kesehatan, pakaian, angkutanl kendaraan, kesempatan melaksanakan ibadah, kesempatan berkomunikasi dengan pengacaral penasihat hukumnya, kesempatan bertemu dengan keluarganya, rasa aman, dan...
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20740
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library