Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 92786 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Amir Syamsuddin
"Perjanjian baku adalah perjanjian yang isinya memuat syarat-syarat baku yang menyimpang dari kesepakatan para pihak. Secara teoretis yuridis perjanjian baku ini tidak mempunyai kekuatan mengikat berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, namun perjanjian ini dapat diterima dan dibenarkan karena dibutuhkan masyarakat. Masyarakat modem yang futuritif dan pragmatis memandang perjanjian baku sebagai jalan keluar dari sistem perdagangan yang murah dan cepat. Mereka akan lebih bisa menerima keberadaan perjanjian tersebut dan tidak menganggap perjanjian tersebut rnerupakan suatu yang merugikan kepentingan mereka.
Aspek perlindungan konsumen adalah usaha yang dilakukan untuk rnelindungi konsumen dari kerugian yang diderita akibat pemakaian barang dan jasa, termasuk pencantuman klausula baku. Aspek perlindungan konsumen itu biasanya menyangkut hal-hal yang sensitif dan rawan apabila terjadi secara masal. Dalam praktek sehari-hari, banyak terjadi hal-hal yang tidak menguntungkan para pemakai barang dan jasa seperti barang yang cacat, penipuan iklan, penghapusan tanggung jawab pengusaha, atau jasa yang tidak dilaksanakan semestinya seperti keterlambatan, pembatalan dan penundaan. Sementara ganti kerugian atas hal-hal tersebut sama sekali tidak ada.
Sejalan dengan semakin berkembangnya perjanjian baku maka berkembang pula kebutuhan masyarakat akan adanya hukum di bidang perlindungan konsumen. Kita telah memiliki UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun undang-undang yang telah berlaku sejak 3 tahun lalu itu sama sekali belum menunjukkan keefektifannya. Hal ini menjadi pertanda bahwa hukurn yang ternyata hanya bagus dalam segi formalnya saja, tetapi secara materiel tidaklah dapat diharapkan. Masyarakat masih belum banyak memaharni keberadaan undang-undang ini sehingga mereka masih saja seperti dulu, tidak mau mefnpersulit diri untuk melakukan konflik secara terbuka kepada pengusaha atau produsen atau pelaku usaha. Salah satu akibatnya adalah karena mekanisme penyelesaian sengketa masih hares melalui pengadilan yang selama ini dikenal tidak adil dan berburuk citra. Gawatnya, masyarakat lebih mernilih diam dan rnenganggap rusaknya suatu barang, kadaluarsa suatu produk atau keterlambatan jasa pelayanan merupakan hal biases di dunia bisnis dan perdagangan. Tidak ada upaya mereka untuk mengadu atau menuntut ganti kerugian atas hal-hal tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T17652
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Margaretha Noviera
"Dewasa ini, perkembangan dunia perdagangan dan dunia usaha semakin meningkat, dimana produksi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat semakin meningkat, baik dari segi jenisnya maupun jumlahnya. Oleh karena itu, hubungan diantara para. pihak tersebut haruslah dituangkan ke dalam sebuah perjanjian. Perjanjian-perjanjian dalam dunia usaha dan perdagangan itu akan aelalu terjadi dan kemungkinan terjadi berulang-ulang pada objek ataupun tempat yang sama.
Untuk menciptakan efisiensi terhadap kerja, waktu Serta biaya, maka di kemudian hari timbul apa yang disebut dengan Perjanjian Baku (Standard Contract) atau perjanjian dengan syarat-syarat baku yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Yang dimaksud dengan Perjanjian Baku adalah suatu perjanjian tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut, di mana pihak lain dalam perjanjian tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausula-klausula yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya perjanjian baku tersebut sangat berat sebelah.
Dengan kemajuan perekonomian di dunia yang selalu akan diikuti dengan meningkatnya arus produksi barang dan jasa dan tingginya daya bali masyarakat, mengakibatkan kurangnya ketel it ian dari para produsen di dalam menghasilkan produk mereka, baik dari segi kualitas dan higienis, yang kualitasnya tidak baik dan dalam kondisi yang nwmbahayakan hidup orang banyak. Dalam hal yang demikian, maka diperlukan suatu aspek yang mengatur mengenai perlindungan konsumen.
Dikarenakan produsen memiliki kemampuan yang lebih dibandingkan dengan konsumen, maka menimbulkan permasalahan karena mendorong kegiatan proses konsumsi mengarah atau bertitik tolak pada kepentingan-kepentingan dari produsen, di mana kebutuhan konsumen diatur sesuai dengan kepentingan dari produsen dan konsumen tidak dapat berbuat apa-apa.
Berdasarkan permasalahan teraebut diatas, maka lahirlah suatu Undang-Undang, yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada tanggal 20 April 1999 (Lembar Negara Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999).

Presently, the longer growth of trading and business worlds had increased in which goods and service products required by society had increased either its quality or quantity. Hence, correlation among those parties should be expressed within any agreement. The agreement in those trading and business worlds will always occur, possibly, it will occur at the same object or place repeatedly. Then, to create efficiency of work, time and cost, in the future it will rise so called Standard Contract or agreement by standardized requirement conducted by both parties.
The meaning of such Standard Contract is any agreement in written solely, it just be made by any party where other party had not been given opportunity and if any it is only a bit to negotiate or revise the clauses had been made by such any party, hence, usually, such agreement is not supposed fair.
In line with economic growth in the world that always be followed by increasing of goods and service flows and height of purchase power of society, it result in producers had produced their products inaccurately, ether in quality or hygiene aspects which of quality is not good and in condition endangering so many people. Then, in such case, it is required any aspect regulating consumer's protection.
As result of producers has more capability than consumers, then, it had resulted in problems as spurring consumption process activities directing or underlying producers' s interests in which consumer' s needs had been regulated in accordance with producer's interest but, consumers may not do anything.
Based on such problem above, then, it had been issued any legislation, it is Laws No.8 year 1999 on Consumer Protection on April 20, 1999 (State Gazette of Republic of Indonesia No.42 year 1999)."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T21168
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Alfianto
"Klausul pada karcis parkir, dimana tercantum kalimat "Pengelola paikir tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan atau kerusakan mobil atau motor serta barang yang ada didalamnya." Klausul tersebut merupakan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab, yang larangannya diatur di dalam Undangundang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 18 ayat (l) huruf a, yang menyatakan sebagai berikut; "Pelaku usaha dalam menawaikan barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/ atau peijanjian apabila : menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha". Pada klausul baku di dalam karcis paikir posisi konsumen sangat lemah karena konsumen hanya dihadapkan pada dua pilihan, yaitu jika konsumen membutuhkan silahkan ambil, atau jika keberatan tinggalkan saja (take it or leave it). Pelaku usaha perparkiran mendasarkan karcis paikir yang diberikan kepada konsumen pada Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran pasal 36 ayat (2), yang berbunyi : "Atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada didalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di petak parkir, merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir." Pengelola parkir hanya sepotong-potong dalam menerapkan isi Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 tahun 1999, hanya pasal-pasal tertentu yang menguntungkan pihaknya, yang dicantumkan dalam karcis paikir. Di sisi lain pasal yang menjadi hak konsumen justru disembunyikan, yaitu yang terdapat di dalam Pasal 36 ayat (1), yang menyatakan jika kendaraan konsumen hilang dan atau rusak, berarti pengelola parkir telah gagal memberikan pelayanan yang sebaik-bainya dan menjaga keamanan lokasi parkir. Begitu juga dengan Pasal 36 ayat (3), yang memuat penyelenggara perparkiran dapat melakukan kerja sama dengan lembaga asuransi atas resiko kehilangan dan kerusakan kendaraan akibat kebakaran, dengan besarnya premi asuransi yang disetujui Gubernur Kepala Daerah. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Kota Bandung Nomor 66/Pts-BPSK/VII/2005 Tentang Arbitrase telah mengabulkan gugatan Penggugat yaitu Riwandi Kencana Mulja, agar Tergugat yaitu PT Securindo Packatama Indonesia, membayar ganti kerugian seharga motor Penggugat yang hilang di dalam areal paikir yang dikelola Tergugat, karena Tergugat telah melakukan kesalahan dalam mengelola perparkiran di Ruko Gedung Gajah, Jl. Dr. Sahaijo, Tebet, Jakarta Selatan yang mengakibatkan hilangnya kendaraan motor milik Penggugat. Dari putusan BPSK tersebut terlihat bahwa pihak pelaku usaha tidak bisa mengelak dari tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan dari pengguna jasa (konsumen) di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Ketentuan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 tahun 1999 tentang Perparkiran, menurut Majelis tidak mengurangi hak para pengguna jasa paikir untuk menuntut jika pihaknya dirugikan akibat adanya kelalaian dari pengelola paikir, yang tidak memberi jaminan keamanan yang memadai atas kendaraan para pemakai jasa parkir."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T36675
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Medavita Hakim
"Perjanjian baku dalam penjanjian kredit bank mencantumkan klausul-klasusul yang cenderung baku sehingga debitur hanya disuguhi dua pilihan yaitu menolak atau menerima pernjanjian baku tersebut.
Masalah yang dikaji penulis dalam penelitian ini adalah; Bagaimana bentuk dan isi perjanjian baku yang selama diterapkan oleh tiga Bank yaitu Bank Mega, Bank Mandiri serta HSBC, apakah perjanjian perjanjian baku yang diterapkan dalam perjanjian kredit ketiga bank di atas bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta bagaiama praktek dan implementasi perjanjian baku ketiga bank tersebut.
Dengan pendekatan yuridis normative, dimana penulis menitikberatkan penelitiannya pada hukum positif dan data kepustakaan disertai teknik pengumpulan data dengan cara wawancara yang dilakukan oleh penulis di Tiga Bank yaitu Bank Mega, Bank Mandiri serta HSBC, maka penulis menganalisis data di atas dengan menggunakan analisis kualitatif yaitu penulis menguraikan data dalam bentuk uraian dan konsep hukum dalam prosentase ataupun angka.
Setidaknya ada dua kegunaan dalam penelitian ini secara praktis yakni memebrikan masukan kepada lembaga-lembaga terkait seperti, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan secara teoritis yaitu sebagai koreksi perihal berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam penelitian ini penulis mendapati bahwa Perjanjian baku dalam perjanjian kredit bank mencantumkan klausul-klausul yang isinya sebagai pengalihan tanggung jawab bank kepada debitur, sehingga memberatkan debitur, karenanya bertentangan dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T15419
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christopher Hendrik Samuel Jouwena
"[ABSTRAK
Masyarakat sering memanfaatkan jasa perbankan maka banyak hubungan yang
terjadi antara masyarakat dan bank dengan perjanjian tertulis atau tidak tertulis.
Namun nasabah atau calon nasabah tidak selalu memperhatikan klausula di dalam
perjanjian tersebut telah ditetapkan terlebih dahulu oleh Bank. UUPK telah
mengatur larangan penggunaan klausula tertentu di dalam perjanjian nasabah dan
bank, tapi dalam prakteknya terdapat Bank yang mencantumkan klausula baku
seperti melepas tanggungjawab atas kerugian yang dialami nasabah saat sedang
atau setelah memanfaatkan jasa perbankan. Bank tidak bisa berlindung dengan
perjanjian baku yang telah dibuat sebelumnya apabila klausula perjanjian tersebut
mencantumkan hal-hal yang dilarang untuk dicantumkan oleh UUPK.

ABSTRACT
People often using banking services, therefore lots of relations happen between
individuals and banks, either in the form of written agreement or unwritten consent.
However, customers or prospects are not always aware of the contents in the agreement
whereas the clauses has already been provisioned by the bank. UUPK prohibits the usage
of such particular clause in the mentioned above agreement, in common practice, there
are banks that include prohibited clauses. One of the clause that is prohibited by UUPK
to be included in the bank-customer agreement is ?bank is not responsible for customer?s
loss while and/or after using the bank?s services?. In fact, Bank that cause loss to
customers has to be responsible for customer?s loss and can not protect itself using the
standard clauses that has been made before by the bank, if such clauses are prohibited by
UUPK to be included in the bank-customers agreement.;People often using banking services, therefore lots of relations happen between
individuals and banks, either in the form of written agreement or unwritten consent.
However, customers or prospects are not always aware of the contents in the agreement
whereas the clauses has already been provisioned by the bank. UUPK prohibits the usage
of such particular clause in the mentioned above agreement, in common practice, there
are banks that include prohibited clauses. One of the clause that is prohibited by UUPK
to be included in the bank-customer agreement is ?bank is not responsible for customer?s
loss while and/or after using the bank?s services?. In fact, Bank that cause loss to
customers has to be responsible for customer?s loss and can not protect itself using the
standard clauses that has been made before by the bank, if such clauses are prohibited by
UUPK to be included in the bank-customers agreement., People often using banking services, therefore lots of relations happen between
individuals and banks, either in the form of written agreement or unwritten consent.
However, customers or prospects are not always aware of the contents in the agreement
whereas the clauses has already been provisioned by the bank. UUPK prohibits the usage
of such particular clause in the mentioned above agreement, in common practice, there
are banks that include prohibited clauses. One of the clause that is prohibited by UUPK
to be included in the bank-customer agreement is “bank is not responsible for customer’s
loss while and/or after using the bank’s services”. In fact, Bank that cause loss to
customers has to be responsible for customer’s loss and can not protect itself using the
standard clauses that has been made before by the bank, if such clauses are prohibited by
UUPK to be included in the bank-customers agreement.]"
2015
S60593
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Etty Nuryani Mantin
"Perjanjian baku dalam perjanjian kredit bank dibuat salah satu pihak dalam hal ini adalah bank dengan klausulaklausula yang ditetapkan secara sepihak dan diberlakukan secara umum kepada konsumen. Dengan demikian konsumen tidak mempunyai daya tawar yang seimbang dengan pelaku usaha. Perjanjian baku dalam perjanjian kredit bank tidak sesuai dengan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui secara menyeluruh tentang isi dan bentuk perjanjian, untuk mengetahui sejauhmana klasula baku dalam perjanjian kredit bank dapat merugikan konsumen dan untuk mengetahui sejauhmana klausula baku dalam perjanjian kredit bank bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Metode Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap norma hukum yang terdapat dalam undang-undang, kontrak atau perjanjian, putusan pengadilan dan pendapat nara sumber yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.
Perjanjian kredit bank isinya memuat klausula baku yang sangat merugikan konsumen. Klausula baku tersebut memberikan tanggung jawab kepada konsumen lebih banyak dibandingkan dengan bank, bahkan tanggung jawab yang seharusnya ada pada bank dialihkan kepada konsumen. Klausula baku dalam perjanjian kredit Bank isinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan yang seimbang kepada konsumen dan pelaku usaha melalui hak dan kewajibannya.
Mengingat klausula-klausula baku perjanjian kredit bank isinya merugikan konsumen, maka pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran klausula baku diharapkan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah dan Instansi terkait. Bank Indonesia yang mempunyai tugas mengawasi perbankan dapat mengambil peran dalam mengawasi model-model perjanjian kredit yang memuat klausula-klausula yang merugikan konsumen tersebut.

Standard agreement in the bank credit agreement is established by either of the parties, it is bank in this matter, under clauses separately specified and generally imposed on consumers. Therefore, the consumers do not have a bargaining power which compatible with the stakeholders. Standard agreement in the bank credit agreement is not appropriate to the principles of contract freedom as specified in the Civil Code.
This research is aimed at: (1) entirely identifying the content and nature of the bank credit agreement; (2) identifying the extent to which the standard clause in the banking credit agreement may injure consumers; (3) identifying the extent to which the standar clause in the banking credit agreement contradict to the Law Number 8 Year 1999 regarding Consumer?s Protection.
Methodology applied in this research is normative juridical research, namely a research on legal norms existing in a law, contract or agreement, judicial decision, and opinions expressed by respondents relating to consumer's protection.
Banking credit agreement contain standard clauses which are very injurious to the consumers and contradict to the Law Number 8 Year 1999 regarding Consumer?s Protection, because the content of this standard clauses specify more accountability imposed on consumers than a bank. Even, an accountability which should have been imposed on the bank is assigned to consumers. Consumers Protection Law provides compatible protection to consumers and stakeholders through their right and obligations.
Considering that the content of standard clauses of banking credit agreement is injurious to consumers, then control and law enforcement relating to the breach against the standard clauses should be implemented by Government and related agencies. Bank of Indonesia having the duty of controlling banking institutions may play a role in controlling the models of credit agreement containing clauses which are injurious to consumers.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37069
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Kiki Asrinikania
"Penulisan bertujuan memberikan gambaran yang jelas mengenai masalah perjanjian baku sepihak, yaitu bagaimana pengaturannya menurut hukum perjanjian Indonesia dan pedoman perikatan jual beli satuan rumah susun, serta bagaimana pelaksanaannya dalam praktik ditinjau dari segi hukum perlindungan hukum bagi konsumen. Metode yang digunakan adalah metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara. Pembahasan skripsi tentang perjanjian baku sepihak yang merupakan perjanjian yang telah dipersiapkan oleh pihak pengusaha dengan syarat-syarat baku dan konsumen hanya menyetujui atau tidak. Perjanjian baku sepihak biasanya digunakan pada suatu transaksi bisnis, termasuk dalam perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun. Perjanjian baku sepihak tersebut berisi klausul eksonerasi yang berupa pembatasan tanggung jawab pengusaha pembangunan rumah susun. Setelah dilakukan analisa kasus ternyata klausul eksonerasi merugikan konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Buena Brahmana
"Sebagian besar dana yang digunakan dalam bidang perekonomian berasal dari kegiatan usaha perbankan yang mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya dengan pemberian kredit kepada masyarakat yang membutuhkannya. Perbankan dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut berpedoman dengan prinsip kehatian-hatian. Bank-bank sebagai penghimpun dana masyarakat dari nasabah penyimpan dana (seperti antara lain tabungan dan deposito) dan sebagai penyalur dana kepada nasabah debitur haruslah terlindung hukum. Dengan harapan untuk perlindungan dikemudian hari pemerintah berasaskan keadilan, keseimbangan serta untuk mendapatkan kepastian hukum telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Undang-undang Perlindungan Konsumen) pada tanggal 20 April 1999 dan berlaku effektif pada tanggal 20 April 2000. undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut diharapkan dapat melindungi kepentingan nasabah sebagai konsumen misalnya dari segi dokumen yang berhubungan dengan kepentingan antara debitur dan bank seperti Perjanjian Kredit. Perjanjian Kredit yang akan memuat hak dan kewajiban dari bank dan debitur diharapkan memuat asas keseimbangan antara kebutuhan debitur dan bank.
Ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen diharapkan dapat diimplementasikan dalam klausula-klasula baku yang termuat dalam formulir Perjanjian Kredit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26125
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Simorangkir, Theodorik
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>