Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 29821 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Komnas Ham, 2005
352KOMD001
Multimedia  Universitas Indonesia Library
cover
Depok: LabSosio-FISIP UI, 2004
323 Kom
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Elsam, 2001
323 SAH k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Y. Riyana Anggraeni
"Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Salah satu hak asasi tersebut adalah "hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut" atau lebih dikenal dengan "asas legalitas". Akan tetapi, bila menyangkut pelaku pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di masa lalu, sangatlah tidak adil bila para pelakunya dapat terbebas dari kejahatan yang dilakukannya dengan berlindung dibalik asas legalitas. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan "extra ordinary crimes" dan berdampak secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Bahwa pelanggaran HAM berat telah diakui sebagai prinsip umum hukum internasional sebagai salah satu kejahatan yang paling keji. Sejarah telah mencatat bahwa para pelaku kejahatan perang pada Perang Dunia ke II, telah dituntut melalui Mahkamah Internasional untuk mengadili para pelaku kejahatan HAM berat masa lalu. Mahkamah ini merupakan tonggak sejarah dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang menyimpangi asas legalitas, yaitu "asas retroaktif". Dengan asas retroaktif, hukum dapat diberlakukan surut. Penyimpangan ini bukanlah merupakan pelanggaran HAM, akan tetapi penyimpangan ini dilakukan karena justru untuk melindungi hak asasi manusia juga, yaitu hak asasi para korban, yang dilaksanakan dengan adanya berbagai persyaratan dan adanya suatu keadaan yang darurat sifatnya. Ketentuan mengenai asas legalitas dan asas retroaktif dapat ditemukan dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16623
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mimin Dwi Hartono
"ABSTRAK
Pendidikan HAM dapat didefinisikan sebagai pendidikan, pelatihan, dan penyebaran informasi yang bertujuan membangun budaya universal menganai HAM. Pendidikan HAM yang efektif tak hanya memberikan pengetahuan tentang HAM dan mekanisme melindunginya, tetapi juga mengambangkan kemampuan yang dibutuhkan untuk mendorong, mempertahankan dan mengimplementasikan HAM dalam kehidupan sehari-hari. Tulisan ini memaparkan perjalanan dari pelaksanaan fungsi pendidikan dan penyuluhan Komnas HAM selama periode 2012-2017, evaluasi, dan rekomendasi. sepanjang lima tahun terakhir, subkomisi pendidikan dan penyuluhan telah melakukan berbagai bentuk kegiatan, meliputi pelatihan, Training of Trainers (ToT), penyuluhan, Kampanye, pameran, pengelolaan website dan media sosial, serta kegiatan kerja sama. secara garis besar, refleksi kegiatan selama lima tahun dipaparkan dibawah dengan membaginya menjadi dua periodisasi, yaitu 2012-2014 dan 2015-2017."
Jakarta : Komnas HAM, 2018
300 JHAM 14 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Mengawali tulisan ini perlu saya sampaikan, bahwa tulisan ini merupakan pandangan pribadi dari saya yang saat ini kebetulan menjabat sebagai Ketua Komnas HAM, namun saya rasa dari segi hukum positif pandangan saya ini tidak jauh berbeda dari teman-teman Komisioner Komnas HAM, khususnya menilai pemberontakan sebagai tindakan melawan hukum yang memberikan hak kepada Negara untuk mengambil tindakan yang sah menurut hukum guna menyelesaikannya. ...."
IKI 2:12 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: South Asia Human Rights Documentation Centre., 2001
341.48 KOM t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Radityastari
"ABSTRAK
ugas Karya Akhir ini membahas strategi yang digunakan Falun Gong dalam mengangkat isu pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM ke ranah internasional. Kerangka berpikir dalam menganalisis strategi yang dilakukan didasari pada teori transnational advocacy networksdan analisis framing. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan studi kepustakaan dan dokumen sebagai sumber data penulisan. Hasil dari penelitian ini menunjukan empat strategi politik Falun Gong dalam membangun jaringan advokasi transnasional. Pertama, Falun Gong menggunakan politik informasi dengan menyediakan terpaan informasi mengenai masalah yang dihadapi sebanyak mungkin. Kedua, menggunakan politik simbolik untuk memperkuat pesan yang disampaikan. Ketiga, politik memengaruhi dimana Falun Gong mengajak beberapa negara, kota atau NGO untuk ikut terlibat. Keempat, politik akuntabilitas dengan mendekati tokoh-tokoh internasional yang memiliki pengaruh besar.

ABSTRACT
This last final project discuss about strategy that Falun Gong used in raising the issue of Human Right violation to International domain. Theoritical framework that undertaken in analysing the strategy is based on the theory of transnational advocacy network and framing analysis. In this research, the writer used qualitative descriptive method, with literature study and document as dara source of writing. The result of this research shows four Falun Gong politic strategies in building a transnational advocacy network. First, Falun Gong using information politics by providing information exposure regarding facing the problems by as much as possible. Second, use symbolic politics to magnify the message delivered. Third, leverage politics, which in this case Falun Gong invited several countries, cities or NGO to get involved. Fourth, accountability politics by approaching international figures who have a great influence."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Triya Venisya Refsi Putri
"Penelitian ini membahas mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia dalam kaitannya dengan implementasi norma HAM, dalam konteks hak untuk hidup. Kasus yang menjadi kajian dalam tulisan ini yaitu eksekusi terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tahun 2015, yang meskipun mendapatkan banyak protes dari masyarakat internasional, eksekusi tersebut tetap dijalankan. Hal ini tidak sejalan dengan logika kepantasan terkait HAM, terlebih dikarenakan saat ini terdapat tren global untuk abolisi hukuman mati. Tujuan penelitian ini yaitu untuk memahami secara lebih mendalam alasan negara dalam menerapkan hukuman mati dan persepsi negara terhadap norma HAM dan hak untuk hidup. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan desain studi kasus. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi norma HAM dan persepsi pemerintah sangat dipengaruhi oleh kontestasi situasi politik, sosial dan budaya setempat, serta kepemimpinan politik pada periode tersebut. Aspek-aspek tersebut dapat mengonstruksi suatu hal yang dianggap "benar" dan "pantas". Terkait HAM dan hak untuk hidup, Indonesia mempersepsikan hal ini sebagai suatu hal yang masih dapat dibatasi dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, dan bahwa penerapan HAM merupakan urusan dalam negeri sehingga ada kecenderungan untuk menutup diri dari konteks internasional terkait hal ini.

This study discusses the use of the death penalty in Indonesia in relations to the implementation of human rights norms, in the context of the right to life. Case that is being used in this research is the execution of Andrew Chan and Myuran Sukumaran in the 2015, whom despite getting a lot of protest from international community, the execution keep going. This is not in line with the logic of appropriateness related to human rights, especially because there is a global trend towards abolition of the death penalty. The purpose of this research is to understand more deeply about the reasons behind the states application of the death penalty and the states perception about the human rights norms and the right to life. The results of this study indicate that the implementation of human rights and government perception is strongly influenced by the political contestation, social situations and cultures, as well as the political leadership in that period. These aspects can construct the things that is considered as "right" and "appropriate" . Related to human rights norms and the right to life, Indonesia perceives it as the thing that can be limited by considering the interests of society, and that the implementation of human rights is an internal affair so there is a tendency to close themselves off from the international context in this regard."
Depok: Universitas Indonesia, 2017
S66369
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>