Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 112797 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Carita Baskoro
"Perdagangan Berjangka dilakukan di Bursa Berjangka yang memperdagangkan Kontrak Berjangka berbagai Komiditi. Dua fungsi penting Perdagangan Berjangka adalah mengelola risiko dan menciptakan harga forward. Perdagangan berjangka sebagai infrastruktur perdagangan moderen banyak digunakan pengusaha untuk melindungi bisnisnya dari risiko fluktuasi harga yang melekat dalam kegiatan usahanya. Dalam menjamin agar kegiatan di Pasar Berjangka terhindar dari berbagai bentuk penipuan atau kecurangan, diperlukan aturan main yang lengkap dan jelas. Sumber-sumber hukum untuk Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia adalah Undang-Undang No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Landasan yuridis lainnya adalah berbagai Keppres dan SK Ketua BAPPEBTI serta berbagai Surat Edaran (juklak) yang dikeluarkan sebagai petunjuk dari undang-undang yang ada.
Dalam usaha untuk melindungi para pemain di Perdagangan Berjangka dan mendukung perkembangan Bursa Berjangka di Indonesia, beberapa pasal dalam Undang-Undang No.32 Tahun 1997 perlu direvisi dan disesuaikan seperti Pasal 1 butir 2 dan butir 3 tentang Ketentuan Umum Komoditi dan Kontrak Berjangka, Pasal 3 tentang Persetujuan atas Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka, Pasal 52 ayat (2) tentang Pelaksanaan Perdagangan Berjangka, Pasal 61 tentang Penyelesaian Perselisihan serta SK Kepala BAPPEBTI No.31 tentang Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri, dan SK Kepala BAPPEBTI No.2 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
Dalam memasuki era globalisasi,Perdagangan Berjangka Komoditi akan menghadapi tantangan serius di bidang penegakan hukum, kerangka kerja dan sistem monitoring dan pengawasan yang semakin efektif. Dengan demikian, perlu diciptakan sistem hukum yang mengacu pada praktek Perdagangan Berjangka dunia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T18924
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rd. Moch. Yusuf Affandi
"Sistem perdagangan yang efisien dan efektif, mampu memanfaatkan pasar untuk membentuk harga yang wajar dan transparan guna memperkokoh kesatuan ekonomi nasional Indonesia akan tercapai jika mekanisme perdagangan berjalan dengan baik dan risiko yang melekat dalam kegiatan usaha dapat dikendalikan. Diantaranya risiko fluktuasi harga yang timbul karena adanya perubahan harga barang, nilai tukar uang, tingkat suku bunga ataupun inflasi. Produk komoditi yang paling banyak menghadapi fluktuasi harga adalah komodoti pertanian, pertambangan dan industri hulu yang banyak dihasilkan Indonesia. Jika risiko harga tidak dikurangi/dihindari, maka kelangsungan usaha serta daya saing komoditi Indonesia dapat terpengaruh.
Instrumen pengelolaan risiko yang paling banyak digunakan oleh dunia usaha global adalah penggunaan kontrak berjangka melalui perdagangan berjangka. Dengan pertimbangan tersebut, yang dilandasi dengan Undang-Undang No.32 tahun '1997 kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia telah dilakukan sejalan dengan pemberian ijin kepada PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sebagai penyelenggara perdagangan berjangka di Indonesia pada tanggal 15 Desember 2000.
Mengingat potensi pasar berjangka di Indonesia sangat menjanjikan karena kebutuhan risiko harga akan semakin meningkat sebagai akibat perekonomian dunia yang semakin global dan terbuka, sehingga industri perdagangan berjangka di Indonesia diperkirakan akan berkembang dengan pesat. Namun kenyataan yang terjadi, ternyata pasar berjangka tidak kunjung likuid yang tercermin dari minimnya jumlah transaksi yang terjadi di BBJ dan adanya citra buruk tentang perdagangan berjangka di masyarakat akibat adanya pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan tanpa mengindahkan aturan/rambu yang berlaku.
Hasil kajian yang dilakukan dengan metode Proses Hirarki Analitik yang selanjutnya disingkat PHA terhadap kuesioner yang telah diisi oleh 31 (tiga puluh satu) expert yang berkompeten dalam industri perdagangan berjangka di Indonesia menyatakan bahwa ada 4 (empat) faktor yang berpengaruh dan menjadi penentu yang dapat menjadi pendorong maupun kendala dalam pengembangan perdagangan berjangka di Indonesia yang dirinci menurut skala prioritas dan bobot nilai sebagai berikut : prioritas pertama, faktor kebijakan (0,39086) dengan urutan sub faktor meliputi kebijakan Bappebti, kebijakan dari Instansi terkait dan kebijakan Bursa Berjangka.
Prioritas kedua, faktor kondisi perdagangan berjangka saat ini (0,26512) dengan urutan sub faktor meliputi Iemahnya penegakan hukum terhadap pialang illegal, kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap perdagangan berjangka, banyaknya pengusaha/investor yang melakukan transaksi di Bursa Berjangka iuar negeri, Terbatasnya jumlah pelaku pasar yang aktif dan komitmen pendiri BBJ untuk memaukan perdagangan berjangka di Indonesia. Prioritas ketiga, Faktor peluang (0,18907) dengan urutan sub faktor meliputi perdagangan berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko dan alternatif investasi. Prioritas terakhir kondisi faktor (0,15496) dengan urutan sub faktor terdiri dari kemampuan SAM, kondisi permodalan serta sarana dan prasarana.
Ada tiga alternatif strategi yang diajukan sesuai saran dan pendapat expert untuk dikaji dengan metode PHA, yaitu kerjasama dengan industri terkait di dalam dan luar negeri, deregulasi kebijakan dan revitalisasi industri perdagangan berjangka Indonesia. Setelah dilakukan pengkajian, ternyata alternatif strategi yang menempati prioritas tertinggi adalah deregulasi kebijakan (0,39139). Untuk itu, deregulasi kebijakan harus dilakukan secara menyeluruh oleh Institusi yang terlibat dalam kegiatan perdagangan berjangka dengan tujuan : (a) mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka yang teratur, wajar, efisien dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat; (b) meningkatkan kepercayaan dan melindungi masyarakat/semua pihak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan berjangka melalui penegakan hukum dan pemberian sanksi yang tegas kepada semua pihak yang melanggar aturan yang berlaku dan disepakati secara bersama.
Upaya-upaya yang perlu segera dilakukan oleh pemerintah adalah mengatasi konflik yuridiksi antara Bappebti dan Bapepam tentang kontrak berjangka untuk komoditi finansial. Solusi yang penulis usulkan adalah melakukan ubenchmarking" dengan 'negara maju seperti Jepang yang telah menerapkan spesialisasi terhadap komoditi yang akan dijadikan sebagai subyek kontrak, tentunya dengan tidak mengabaikan kondisi iklim usaha industri dan perdagangan pasar berjangka maupun pasar modal di Indonesia."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12177
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Elmiyah
"Persebaran penduduk yang tidak merata merupakan permasalahan bagi kependudukan. Jakarta sebagai kota Metropolitan, pusat pemerintahan dan industri merupakan tumpuan harapan bagi semua orang di daerah. Kehadiran mereka menjadikan Jakarta sebagai urbanisasi berlebih, yang ditandai dengan munculnya rumah-rumah kumuh di tengah kota, gelandangan-gelandangan dan pekerja-pekerja jalanan. Keadaan ini menimbulkan kerusakan biofisik dan sosial budaya. Adanya kesenjangan antara jumlah penduduk dan lapangan yang tersedia menimbulkan pekerjaan di sektor informal. Selain sebagai penyerap tenaga terbesar, sektor informal mempunyai peran lain, yaitu sebagai penunjang sektor formal karena menyediakan buruh yang murah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan merupakan embrio bagi para wiraswasta yang melihat peluang dan memanfaatkannya. Kehadiran mereka ini tidak dilindungi oleh sistem hukum yang ada. Mereka harus berhadapan dengan segala macam peraturan yang tidak memberikan kesempatan untuk berusaha. Berbagai macam permasalahan lainnya juga dihadapi misalnya mengenai izin berusaha yang dikuasai oleh "okkum", modal yang dikelola oleh "rentenir", "retribusi" yang ditarik oleh lebih dari satu orang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Liesye Wuntu
"Pendahuluan
Bertitik tolak dari suatu pengamatan, akhir-akhir ini aspek globalisasi seringkali menjadi sorotan, baik pemerintah maupun masyarakat, bahkan dapat dijadikan kerangka acuan dalam melakukan suatu pengkajian dan perencanaan pembangunan.
Dalam era globalisasi, hampir semua segi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara di seluruh dunia menunjukkan sifat-sifat global dalam arti memiliki persamaan dan persesuaian, serta memiliki sifat saling ketergantungan. Khususnya hal ini berlaku di bidang ekonomi, terutama pada perdagangan internasionai, karena adanya ketergantungan antarnegara di bidang perdagangan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Berkaitan dengan hal ini timbul suatu pertanyaan, bagaimanakah peranan hukum dalam globalisasi ekonomi tersebut?
Sejak berakhirnya Perang Dunia II, terlepas dari resesi yang dialami, pada umumnya perekonomian dunia mulai pulih kembali, dan pertumbuhan ekonomi mulai terlihat sejalan dengan berkembangnya bidang industri.
Perdagangan hasil industri, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, atau kegiatan eksport/impor, tidak dapat dielakkan lagi. Ketergantungan antar negara akan kebutuhan primer maupun sekunder masyarakatnya, makin menonjol.
Kegiatan perdagangan basil industri tersebut tentu saja tidak dapat berdiri sendiri. Tanpa ditunjang oleh prasarana dan sarana terkait lainnya yang memadai, tentu saja kegiatan itu tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Sebagai contoh, sarana angkutan yang merupakan unsur penting dalam kegiatan perdagangan. Kegiatan angkutan itu sendiri, di satu sisi hanya merupakan sarana penunjang dari suatu kegiatan perdagangan barang. Namun dari sisi lainnya, kegiatan angkutan tersebut merupakan suatu jenis jasa yang dapat diperdagangkan. Maka dalam kedua pengertian ini, kegiatan angkutan bukan hanya sarana penunjang perdagangan, tetapi suatu komoditi, yang dapat memasukkan devisa secara langsung karena jasa angkutan itu sendiri yang diperdagangkan.
Dengan berkembangnya bidang industri, maka semakin berkembang pula perdagangan basil industri, yang akhirnya diikuti dengan semakin berkembangnya perdagangan jasa angkutan. Sebaliknya apabila semakin menurun kegiatan perdagangan akibat lesunya perindustrian, maka akan berakibat menurun pula kegiatan jasa, termasuk perdagangan jasa angkutan.
Selain adanya hubungan timbal balik di atas, segi teknologi sangat berperan dalam penyelenggaraan angkutan. Sarana angkutan yang memadai akan melancarkan perpindahan barang dari satu tempat ke tempat yang dituju. Setiap sarana angkutan, baik itu angkutan udara, darat maupun angkutan laut, sarat akan penggunaan teknologi canggih. Sebagai contoh di bidang angkutan laut, dari mulai dengan kapal yang digerakkan oleh tenaga energi angin berkembang menjadi kapal yang digerakkan oleh energi minyak hingga energi nuklir. Demikian pula jenisnya, dari kapal kargo, dengan perkembangan teknologi, maka muncul jenis semi-container, container, dan Roro atau jenis Lash.
Setiap perubahan yang terjadi karena adanya perkembangan teknologi ini melahirkan juga dampak tersendiri. Antara lain dampak yang dapat diutarakan di sini adalah meningkatnya persaingan. Dalam dunia bisnis persaingan tidak hanya dapat dilihat sebagai sesuatu yang berakibat negatif, karena suasana persaingan itu sendiri dapat merupakan sarana pendorong, dalam arti bahwa yang dilakukan adalah persaingan yang wajar (fair competition). Dalam hal perdagangan jasa angkutan laut luar negeri Indonesia, persaingan yang wajar dapat terjadi jika perusahaan-perusahaan pelayaran asing yang ikut serta dalam pengangkutan barang-barang ekspor/impor Indonesia memiliki kemampuan, baik teknologi, managemen maupun finansial, yang seimbang dengan perusahaan-perusahaan pelayaran nasional.
"
1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Menteri Negara Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan, 1994
380.1 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Koperasi Pegawai Negeri BKPM, 1992
380 PAK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yanuar Irawan
"Studi bertujuan menganalisis pengaruh trade misinvoicing terhadap penerimaan PPN dan pengaruh kualitas kebijakan (regulatory quality) dalam mengurangi pengaruh trade misinvoicing terhadap PPN. Studi menggunakan struktur data panel dengan sampel sebanyak 53 negara berkembang untuk periode tahun 2002-2019 dan diestimasi dengan pendekatan panel statis dan pendekatan panel dinamis dengan model GMM. Hasil estimasi menunjukkan trade misinvoicing berpengaruh secara signifikan dalam mengurangi penerimaan PPN, tetapi regulatory quality tidak berpengaruh dalam mengurangi pengaruh trade misinvoicing terhadap penerimaan PPN. Studi juga menunjukkan bahwa regulatory quality memiliki pengaruh dalam peningkatan penerimaan PPN serta penerimaan PPN periode sebelumnya juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan PPN periode saat ini. Berdasarkan kelompok wilayah, trade misinvoicing yang dialami negara di wilayah Europe & Central Asia dan Middle-East & North Africa terbukti berpengaruh terhadap penurunan penerimaan PPN.

The study aims to analyze the effect of trade misinvoicing on VAT and the role of regulatory quality in reducing the effect of trade misinvoicing on VAT. The study uses a panel data structure with a sample of 53 developing countries for the period 2002-2019 and is estimated using a static panel approach and a dynamic panel approach using the GMM model. The estimation results show that trade misinvoicing has a significant effect on reducing VAT, but the regulatory quality has no effect on reducing the effect of trade misinvoicing on VAT. The study also shows that regulatory quality has an effect on increasing VAT and the previous period's VAT revenue also has a positive and significant effect on VAT revenue for the current period. By region group, trade misinvoicing experienced by countries in Europe & Central Asia and Middle-East & North Africa proved to affect the decline in VAT."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sabil Perbawa
"Kajian literatur ini menjelaskan bahwa kepentingan aktor Non-Governmental Organization dan negara turut berperan dalam pemilihan tema fair trade yang diadopsi oleh berbagai aktor dalam hubungan internasional. Masuknya fair trade ke dalam proteksionisme tidak lepas dari adanya publisitas negatif terhadap salah satu tema fair trade. Kajian ini memetakan tiga tema utama dari fair trade, yakni: Fair Trade Movement, Fair Trade Laws, dan Fair Trade menurut Stiglitz. Kajian literatur ini juga menemukan bahwa dari tiga istilah tersebut terindikasi bahwa Fair Trade Movement mungkin proteksionisme, Fair Trade Laws adalah proteksionisme, dan Fair Trade menurut Stiglitz bukanlah proteksionisme.

This literature review explains that the interests of Non-Governmental Organizations and state played a role in the selection of fair trade theme adopted by various actors in international relations. The inclusion of fair trade into protectionism is caused by negative publicity against one of the themes of fair trade. This literature review identifies three major themes of Fair Trade. They are Fair Trade Movement, Fair Trade Laws, and Fair Trade according to Stiglitz. This literature review found that the Fair Trade Movement could be protectionism, Fair Trade Laws is protectionism, and Fair Trade in general is not protectionism.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2014
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Andari Yurikosari
"Deregulasi ekonomi timbul pada saat kegiatan ekonomi membutuhkan perangkat pengaturan persaingan usaha yang cepat dapat mengatasi permasalahan, sementara di lain pihak proses penyusunan rancangan undang-undang banyak menemui kendala dan sulit untuk segera diproses menjadi undang-undang.
Di dalam kerangka hirarki atau tata unit peraturan perundang-undangan berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, yang termasuk deregulasi adalah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden.
Iklim penanaman modal, khususnya penanaman modal asing secara langsung (direct investment) di Indonesia, juga membutuhkan perangkat deregulasi untuk pengaturan persaingan usaha. Hal ini antara lain telah ditempuh dengan dikeluarkannya PP No. 20/1994.
Di samping itu, dalam periode tertentu telah dikeluarkan Keppres yang mengatur mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI) sehingga bidang-bidang usaha tertentu yang masih menguasai hajat hidup orang banyak sesuai ketentuan Pasal 33 UUD 1945 tidak menjadi dikuasai oleh pihak asing.
Pada kenyataannya deregulasi PP No. 2011994 bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di atasnya termasuk UU No. 1/1967 Tentang Penanaman Modal Asing. Berlangsungnya deregulasi di bidang hukum investasi, seperti DNI, terkadang tidak konsisten. Selain itu deregulasi yang diharapkan membuka persaingan di kalangan swasta, hanya menguntungkan beberapa kelompok usaha atau bahkan hanya pihak asing dan merugikan industri dalam negeri seperti Keppres No. 96/1995 yang menghambat pedagang eceran dalam negeri. Dengan demikian, dengan deregulasi saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah. Dikeluarkannya UU No. 5/1999 pada masakabinet reformasi pembangunan diharapkan dapat menjadi salah satu acuan dalam menerbitkan deregulasi ekonomi yang akan datang."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Octariena Harum Wulan
"Di dalam masyarakat perbuatan hukum yang sangat banyak dilakukan adalah jual beli, karena jual beli terjadi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan di antara kedua belah pihak, yaitu kesepakatan mengenai barang dan harga, karena dengan telah sepakatnya mengenai barang dan harga, maka telah terjadi jual beli dan mengikat bagi kedua belah pihak.
Dalam penulisan tesis yang mengangkat kasus jual beli yang didasarkan pada perjanjian jual beli apakah sudah dapat mengikat bagi kedua belah pihak, di mana telah terjadi kesepakatn jual beli antara JL (penggugat) dengan AA (tergugat I), kesepakatan tersebut sudah mengenai barang dan harga, dan telah ada perjanjian untuk jual beli, walaupun masih berupa konsep dan JL telah membayar kepada AA sebagai uang tanda jadi untuk jual beli sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Namun tanpa sepengetahuan JL, AA telah membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak dan menjual objek tanah tersebut kepada E dan V (tergugat IV dan tergugat V) yang dilakukan dihadapan PPAT. Dari hal tersebut menbuat JL mengajukan gugatan untuk melakukan penuntutan terhadap perjanjian jual beli antara JL dengan AA dan membatalkan jual beli antara AA dengan E dan V.
Kasus tersebut menarik perhatian penulis untuk mengangkat permasalahan mengenai bagaimana akibat hukum perjanjian jual beli tanah antara AA dan JL terhadap jual beli yang dilakukan oleh AA dan E dan V di hadapan PPAT dan bagaimana penerapan asas-asas jual beli tanah dalam hukum tanah nasional antara AA dengan E dan V dalam kasus tersebut.
Untuk menunjang penulisan ini, penulis menggunakan penelitian hukum normatif dan metode yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan, yang dapat disimpulkan bahwa perjanjian jual beli antara JL dengan AA adalah sah dan mengikat bagi keduanya karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian dan jual beli antara AA dengan E dan V adalah tidak sah dan tidak mengikat bagi para pihak karena syarat materil jual beli tidak terpenuhi."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15424
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>