Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 139657 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lidia Karlani
"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kenyataan di masyarakat terjadi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan melakukan perkawinan di bawah tangan. Apakah alasan suami istri memilih melakukan perkawinan di bawah tangan di kota Bengkulu? Apa akibat hukum dari perkawinan tersebut terhadap istri, anak dan harta bersama? Bagaimana prosedur hukum yang harus dilalui oleh suami istri bila ingin meningkatkan status perkawinan di bawah tangan menjadi perkawinan sah?. Penelitian kepustakaan yang didukung dengan data dari lapangan berupa wawancara dengan nara sumber yang kompeten. Alasan seseorang melakukan perkawinan dibawah tangan karena biaya mahal, suami yang melakukan poligami, Pegawai Negeri Sipil yang tunduk pada PP Nomor 10 Tahun 1983 direvisi PP Nomor 45 Tahun 1990, alasan agama untuk menghindari perbuatan zina dan belum diakui oleh negara suatu penganut Kepercayaan sebagai agama. Akibat hukum dari perkawinan di bawah tangan terhadap status istri, yaitu tidak dianggap sebagai istri sah, tidak berhak atas warisan dan pensiunan suami, apabila terjadinya perceraian istri tidak berhak atas harta bersama. Terhadap status anak dianggap sebagai anak luar kawin, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Terhadap harta bersama, tidak ada harta bersama. Prosedur hukum yang dilalui suami istri bila ingin meningkatkan status perkawinan di bawah tangan menjadi perkawinan sah di mata hukum bagi beragama Islam mengajukan permohonan Itsbat Nikah pada Pengadilan Agama sesuai KHI Pasal 7. Mengulangi perkawinan diantara mereka disertai pencatatan perkawinan di KUA maupun di Kantor Catatan Sipil. Untuk menghindari terjadinya perkawinan dibawah tangan yang berdampak pada status istri dan anak, diharapkan pemerintah memberikan penyuluhan pada masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan.

A marriage is considered as legally valid, if it is conducted in accordance to the respective applicable religious law and belief of the parties involved (the bride and the groom). However, in reality it is found out that unofficial marriage still often happen, or in other word, not it accordance with the applicable law. What are the reasons that cause a couple prefers to conduct their marriage in such a way? What are the legal consequences particularly for the wife, the kids as well as the properties? What are the procedures should be conducted if the couple would like to enhance their marital status to a legal one? This research is conducted by applying a literature study supported by indepth interview with competent sources. Some of the reasons that make someone decide to conduct his/her marriage in such a way are due to the high cost in conducting a legal marriage, a husband applying polygamy marriage, while he is a government functionary who is bound with the Government Law No. 10 Year 1983, revised with the Government Law No. 45 Year 1990, religious reason, that is, to avoid considered as commit adultery, or regarding his/her status which is not yet recognized by the government due to his/her belief (which is not yet considered as a religion). The consequences of being a wife in a un-legal marriage would be particularly related to her status, that are, she is not considered as a legal wife, she has no right to inherit the husband's assets and pensions, and in case they had a divorce, she would have no right to get any of the assets earned during their living as a couple. Meanwhile, the consequences also happen to the child/children, in term that they will not be considered as legal children, and they only have legal civil relationship with their mother and her family. In term of family's assets, they have no right to them. The procedures that should be undergone by the couple that would like to enhance their status to a legal marriage, then to them who are Moslems, is that they should apply a request of the so-called Its bat Nikah in a religious court, which is in accordance with the Islamic Law Book Article 7. Then they should re-proceed their marriage ceremony while being noted and registered both in Office of Religious Affaires (Kantor Urusan Agama) as well as Civil Registration Office (Kantor Catatan Sipil). In order to avoid the occurrence of any unofficial marriage that brings inconvenient effect to the status of the wife and the child/children, the government is expected to give more socialization and education about the importance of the marriage registration to the society.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T18982
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Utami
"Pada dasarnya negara meletakkan konsep pernikahan sebagai hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal, yang sah menurut hukum agama dan kepercayaannya dan diakui oleh negara merupakan konsep yang sudah baku. Konsepsi tersebut menegaskan pernikahan sebagai bagian dari aspek psikologis, biologis, religius, dan yuridis. Perlunya pengakuan hukum negara dan agama merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, sehingga ketiadaan pengakuan salah satu di antaranya di anggap sebagai ketiadaan pernikahan. Namun dalam perkembangan sekarang, ada kecenderungan terjadinya pernikahan yang dilakukan tanpa adanya pengakuan hukum negara. Ketiadaan pengakuan ini sering kali disebut sebagai perkawinan di bawah tangan yang terjadi karena alasan ketidakmampuan ekonomis dan ketiadaan izin dari atasan atau isteri sebelumnya. Oleh sebab itu, skripsi ini akan mengkaji tiga masalah dalam perkawinan di bawah tangan, yaitu pertama, bagaimana pandangan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap status hukum perkawinan di bawah tangan? Ke dua bagaimana kedudukan dan hak isteri di dalam perkawinan di bawah tangan ? Ke tiga, bagaimana permasalahan hukum yamg kemungkinan terjadi dalam perkawinan di bawah tangan? Pembahasan akan permasalahan tersebut akan diteliti dengan pendekatan yuridis-normatif sehingga menghasilkan kesimpulan pertama undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memandang status hukum perkawinan di bawah tangan sebagai perkawinan yang batal demi hukum dan tidak dapat di kategorikan sebagai perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1974. Kedua 1 Kedudukan dan hak isteri di dalam perkawinan di bawah tangan adalah sangat lemah karena tidak dapat melakukan hubungan keperdataan. Ketiga, permasalahan hukum yang terjadi dalam perkawinan di bawah tangan adalah mengenai status hukum perkawinan yang menyulitkan posisi pasangan suami isteri tersebut dalam melakukan hubungan keperdataan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21208
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aspardi
"Adat dan upacara perkawinan tidak dapat terlepas dari hakikat dan pengertian perkawinan, demikian pula adat dan upacara perkawinan dalam masyarakat hukum adat Mentawai. Masyarakat hukum adat Mentawai terdiri dari Si Bakat Laggai, Si Mabajak Laggai, Kepala Banjar, Paneinei Paamian dan Sibajak Gareja, dan Si uttei Surau. Mereka hidup di wilayah yang cukup sulit secara geografis sehingga pandangan orang luar baik orang Indonesia maupun orang mancanegara, penduduk Mentawai adalah suku terasing, walaupun sifat keterasingan tersebut lebih cenderung disebabkan karena kondisi geografis wilayah tersebut dan bukan karena sifat penduduknya yang cenderung untuk mengasingkan diri. Hukum perkawinan adat Mentawai, disahkan oleh kepala adat yaitu Rimata. Dalam hal perkawinan orang Mentawai sangat memegang teguh adat dan istiadat mereka di samping bidang-bidang kehidupan lainnya, karena bagi mereka perkawinan adalah suatu hal yang suci dan ada hubungannya dengan Arat Sabulungan, yaitu agama dan kepercayaan roh-roh leluhur. Pelanggaran terhadap hukum perkawinan tidak banyak terjadi, sanksi yang dijatuhkan dengan pembayaran yang berupa denda bahkan sampai ke pengasingan keluar dari wilayah hukum masyarakat hukum adat setempat. Dengan lahirnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, keberlakuan undang-undang tersebut menjadi pertanyaan sendiri apabila dikaitkan dengan hukum adat perkawinan Mentawai sebagai suku yang masih memegang teguh adat dan hukum adatnya. Penulis melakukan penelitian mendalam dengan terjun langsung ke wilayah Mentawai untuk melihat sampai sejauh mana efektivitas keberlakuan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Olviani Shahnara
"Masyarakat Indonesia terdiri dari masyarakat adat yang memiliki kepercayaan asli dari nenek moyang. Hingga dewasa ini, masih banyak masyarakat yang tetap memegang teguh kepercayaan asli tersebut dan mereka disebut Penghayat Kepercayaan. Namun, kepercayaan yang mereka yakini masih dipandang sebelah mata karena dianggap bukanlah suatu agama. Oleh karena itu, banyak kendala yang dihadapi oleh para Penghayat Kepercayaan terkait kedudukan status hukum mereka di mata negara, terutama mengenai masalah pencatatan perkawinan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur tentang perkawinan Penghayat Kepercayaan. Akibatnya, pada saat itu para Penghayat Kepercayaan kerap mendapatkan penolakan pencatatan perkawinan dari Kantor Catatan Sipil setempat. Demi memenuhi rasa keadilan dan hak asasi setiap manusia, pemerintah Negara Republik Indonesia pada tahun 2006 kemudian memberlakukan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Undang-undang Administrasi Kependudukan tersebut yang kemudian dapat dijadikan landasan hukum mengenai pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, Penghayat Kepercayaan kini telah dapat mencatatkan perkawinan mereka pada Kantor Catatan Sipil. Adapun metodologi yang digunakan dalam melakukan penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif melalui bahan-bahan kepustakaan, dokumen dan literatur.

Indonesian society comprises of a traditional society (with adat cultures and values) who preserves their ancestors? beliefs. Until recently, few people still maintain to deem these traditional beliefs and classified as 'Penghayat Kepercayaan'. Their beliefs, however, are still underestimated since these beliefs are not classified as religions. Obstacles are familiar to the people of "Penghayat Kepercayaan", in regards to the legal status according to Indonesian Law, especially relating to issues of marriage's registration. Indonesian Law No. 1 Year 1974 regarding Marriage does not regulate the marriage of "Penghayat Kepercayaan" people. As a result, people of "Penghayat Kepercayaan" received several rejections of marriage records from the local Civil Registry Office. In order to fulfill values of justice and human rights of the people, Government of Republic of Indonesia enacted Law No. 23 Year 2006 regarding Population Administration. That law could be used as the legal basis in regards to the marriage records for the 'Penghayat Kepercayaan 'people where they are able to file their marriage in the Civil Registry Office. As for the methodology used in conducting this study is a normative juridical research through literature materials, documents and literature."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1189
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Hamidah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24933
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Kurniawati
"Perkawinan di bawah tangan, membawa akibat yang tidak diharapkan bagi perempuan dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut, terutama di tinjau dari aspek yuridis, tidak ada perlindungan hukum balk untuk mendapatkan nafkah hidup dan pengakuan dari. Negara dalam hal terjadi pertengkaran antara suami istri, maka istri tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menggugat suami di depan sidang pengadilan. Pemerintah Indonesia telah menandatangani Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of all Forms Of Discrimination Againts Woman atau Cedaw. Konvensi ini pada dasarnya mengandung sejumlah asas-asas dasar yang memberi perlindungan pada wanita untuk dapat berkiprah aktif dibidang publik dan privat. Apakah Akibat Hukum Dalam Perkawinan Di Bawah Tangan Terhadap Isteri, Anak dan Harta Bersama Di Tinjau Dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 19$4 Tentang Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of all Forms Of Discrimination Againts Woman atau Cedaw). Apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of all Forms Of Discrimination Againts Woman atau Cedaw) memberi perlindungan bagi perempuan yang melakukan perkawinan di bawah tangan.Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan murni data sekunder bahan dan literatur. Dalam peraturan perkawinan di bawah tangan tidak memberikan perlindungan terhadap istri dan anak-anak begitu pun terhadap harta, perkawinan tidak ada harta bersama, dengan demikian maka istri dalam perkawinan menjadi pihak yang lemah, rawan akan tekanan dari suami dan dalam hal istri ingin melepaskan diri dari tekanan psikis suami sulit karena tidak memiliki bukti sah sebagai istri sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan peran aktivis pemberdaya perempuan untuk memberikan penyuluhan terutama pada masyarakat perempuan kalangan akar rumput untuk tidak terjebak pada perkawinan di bawah tangan.

Marriage under puts hand out, taking in effect that doesn't be expected divides female and child that comes into the world from that marriage, particularly at evaluation of judicial formality aspect, no good law protection to get life earnings and admitting of State in term wrangle happening among wife husband, therefore wife doesn't have legal power to litigate husband in front court. Indonesian government have Convention On The Elimination Of all Forms Of discrimination Againts Woman or Cedaw . This convention basically contains a number base grounds that giving protection on woman for can get active action at public area and privat. Are Jurisdictional Effect In marriage Under Puts Hand Out to Wife, Child and Community Property At Evaluation From Laws Number marriage 1 Year 1974 About Marriage And Number Law 7 Years 1984 About Convention On The Elimination Of all Forms Of discrimination Againts Woman or Cedaw. What Statute Number 7 Years 1984 About Convention On The Elimination Of all Forms Of discrimination Againts Woman or Cedaw give protection for female one does marriage under puts hand out. Data collecting did by pure bibliography research material secondary data and literature. In marriage regulation under puts hand out not give protection to wife and children so even to asset, marriage no community property, thus therefore wife in marriage becomes poor party, gristle will pressure of husband and in term wife want to secede from psycis pressure husband is hard since have no proof legitimate as wife so needed by government role and pemberdaya's activist role female to give counselling especially on circles female society grass root for doesn't ambushed on marriage under puts hand out."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19515
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Indrasetiawati
"I. MASALAH PEMILIHAN JUDIJL: Perkawinan atau nik£ih dan percercaian dengan bentuk talak (selanjutnya disebut talak saja) yang dilangsungkan tanpa dilakukan pancatatan atau pendaftaran dikenal dengan istilah perkawinan atau nikah dan talak yang dilangsungkan di bawah tangan. Bentuk perkawinan atau nikah dan talak di bawah tangan ini disatu pihak memenuhi syarat-syarat maupun rukun-rukun Hukum Perkawinan Islam tetapi dipihak lain terjadi penyimpangan, yaitu tidak memenuhi pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang No. 32 Tahun 1954. Disiniliih timbul permasalahan apakah perkawinan atau nikah dan talak yang dilangsungkan di bawah tangan sah atau tidak dan bagaimana akibat-akibat hukum yang ditimbulkannya terutama bagi keturunan atau ahli waris. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penulis berhasrat menuangkannya dalam karya tulis dengan judul "Akibat Hukum dari Nikah dan Talak di bawah tangan ditinjau dari sudut Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974".
II. PENBATASAN PEMBAHASAN MASALAH: Pembahasan periiawinan atau nikah dan talak hanya dititikberatkan pada pasal 2 ayat 2) Undang-undang Mo. 1 Tahun 1974 jo Undang-Llndang Mo. 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang No. 32 Tahun 1954, Disamping itu talak dianggap sah apabila memenuhi pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jelas disini bahwa masalah pencatatan atau pendaftar an perkawinan atau nikah dan talak sangat penting untuk kepastian hukum yang akan berakibat hukum disamping bagi pihak-pihak yang bersangkutan juga terutama bagi keturunan atau ahli waris.
III. METOPE PENULISAN SKRIPSI I. PENDAHULUAN II. A. PENQERTIAN NIKAH DAN SYAF5AT-SYARAT SAHNYA PERNIKAHAN B. PENGERTIAN TALAK III. PEN8ERTIAN NIKAH DAN TALAK DI BAWAH TANGAN IV. SAH TIDAKNYA NIKAH DAM TALAK DI BAWAH TANGAN V. AKIBAT HUKUM NIKAH DAN TALAK DI BAWAH TANGAN VI. MASALAH YANG DIHADAPI DAN CARA PENGANGGLILANGANNYA VII. KESIMPULAN DAN SARAN-SARAN
IV. KESIMPULAN Perkawinan atau Nikah dan Talak yang dilangsungkan di taawah tangan adalah tidak sah menurut pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 Jo UU No. 22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954. Demikian pula talak yang tidak di1angsungkan dimuka pengadilan adalah tidak sah besrdasarkan pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chyka Yustika Anggraini
"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) telah mengatur mengenai Pembatalan Perkawinan dalam ketentuan Pasal 22 sampai dengan Pasal 28. Hal-hal yang diatur mengenai Pembatalan Perkawinan di dalam UU Perkawinan sendiri adalah mengenai alasan-alasan apa saja yang dapat menjadi penyebab dibatalkannya suatu perkawinan. Bahwa secara keseluruhan dibatalkannya suatu perkawinan adalah karena tidak dipenuhinya syarat-syarat bagi suami dan/atau isteri untuk melangsungkan perkawinan. Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) disebutkan bahwa salah satu alasan suatu perkawinan dapat dimohonkan pembatalannya adalah karena terdapat salah sangka atas diri suami atau isteri. Ketentuan inilah yang menjadi dasar adanya permohonan perkawinan yang diajukan Pemohon dalam perkara Nomor 1360 K/Pdt/2012, dimana Pemohon yang berkedudukan sebagai Isteri mendalilkan telah adanya salah sangka terhadap keadaan orientasi seksual Termohon—suami yang dinikahinya. Hakim pada Pengadilan Negeri maupun sampai dengan Mahkamah Agung, menolak adanya permohonan ini dengan alasan bahwa keadaan salah sangka tidak mencakup keadaan orientasi seksual dan perkawinan yang terjadi tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, setelah dikaji lebih lanjut dapat dipahami bahwa perkawinan yang demikian sebenarnya telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 UU Perkawinan yang mengamanatkan kehidupan perkawinan yang langgeng. Lebih lanjut, dikaitkan dengan kajian psikologis mengenai kelainan orientasi seksual, dapat dipahami bahwa orientasi seksual merupakan bagian dari identitas diri seorang individu, sehingga merupakan bagian dari diri seseorang sebagaimana rumusan dari Pasal 27 ayat 2 UU Perkawinan. Untuk itu perkawinan yang demikian sepatutnya dibatalkan.

Marriage Regulation Number 1 Year 1994 as amended with The First Amendment of Marriage Regulation Number 16 Year 2019 (later on mentioned as “UU Perkawinan”) has regulated the annulment of marriage in the provisions of Article 22 through Article 28. UU Perkawinan regulates regarding what are the reasons that can be the cause of marriage being annulled. In general, the annulment of marriage can happen because of the conditions that already been established in UU Perkawinan is not fulfilled by the husband and/or the wife. In the provision of Article 27 verse (2) mentioned that one of the reason why marriage can be annulled is because there has been such misinterpretation towards the husband and/or the wife. This provision later became the main reason of marriage annulment petition that requested by the applicant in the case number 1360 K/Pdt/2012 in which the applicant has a legal standing as the wife that postulates that there had been some sort of misinterpretation towards her husband’s sexual orientation. Judges in Pengadilan Negeri and Mahkamah Agung rejected this petition with consideration that misinterpretation as mentioned in the provision of Article 27 verse 2 can not be applied for sexual orientation and there was no one in that marriage violates marriage law, thus, the petition can not be granted. However, after further study it can be understood that this kind of marriage is not comply with the provision of Article 1 UU Perkawinan which mandates that any marriage should expected to be last for a lifetime. Furthermore, related with physicology perspective regarding sexual orientation, it can be understood that sexual orientation is a part of the identity of an individual, therefore it is part of oneself as is mentioned in the Article of 27 verse (2) UU Perkawinan. For this reason such marriages should be cancelled."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widya Corietania Basri
"Menurut Undang-Undang Perkawinan untuk sahnya perkawinan tidak hanya dilangsungkan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, akan tetapi juga adanya keharusan pencatatan perkawinan. Sejak Undang-Undang Perkawinan serta Peraturan Pelaksanaannya diberlakukan, sampai sekarang terutama di daerah pedesaan masih banyak terjadi perkawinan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan tersebut, dalam hal ini adalah mereka yang melangsungkan perkawinan secara siri atau di bawah tangan. Masih banyaknya perkawinan yang dilangsungkan secara siri atau di bawah tangan, sudah barang tentu menghambat efektifitas hukum yang berlaku. Serta mengingat begitu luasnya akibat-akibat yang timbul dari pelangsungan suatu perkawinan secara siri atau di bawah tangan tersebut. Saat ini pemerintah berencana menjatuhkan sanksi pidana kurungan bagi pria dan wanita yang akan melakukan perkawinan siri, ini ditunjukan dalam Rancangan Undang-Undang yang mengatur perkawinan bagi orang yang beragama Islam.
Tesis ini membahas bagaimana keabsahan perkawinan yang tidak dicatatkan dan bagaimana akibat hukum terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Beberapa hal yang dapat disimpulkan bahwa tidak dipenuhinya syarat pencatatan perkawinan tidak menjadikan suatu perkawinan tidak sah, hanya saja perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara, hal tersebut merupakan pelanggaran admistratif, perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum, perkawinan tersebut menjadi perkawinan di bawah tangan.
Perkembangan baru saat ini terdapat Rancangan Undang-Undang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang mengenakan sanksi terhadap pelanggaran pencatatan perkawinan. Sebaiknya pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan dimuat rumusan dalam satu ayat kemudian adanya penyuluhan kepada masyarakat dan dibuat program pemerintah mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dan akibat hukum tidak dilakukannya pencatatan perkawinan dan kiranya Rancangan Undang-Undang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan tersebut dapat diwujudkan sesegera mungkin menjadi sebuah Undang-Undang.

According to the Marriage Law, for the validity of marriage is not just based on their religious or belief ceremony, but it is also must be registered. Since application the Marriage Law and Implementation Regulations, there are still a lot of marriages are performed not accordance with the aforementioned regulation, in this case are those who hold marriage unregistered or under the table. The large amount of marriages that are unregistered or under the table hampers the effectiveness of applicable laws. Given the extent in which the consequences arising from the unregistered or under the table marriage, currently the government plans to impose sanctions of imprisonment for men and women who perform unregistered marriage, it is shown in the legislation draft that administrates marriage for people who are Muslims which is the Material Law for Marriage Religious Court in Religious Sector draft.
This thesis discusses about the validity of the marriages which are not registered and the legal consequences of unregistered marriage. The research method used is a normative juridical literature research. Some of the things that can be concluded from this research includes the fact that if the registering condition is not met, does not resulted in the invalidity of the marriage, it will only resulted that the marriage is not recognized by the state, it is an administrative violation, a marriage which is performed outside the marriage registrar supervision does not have the force of law, is that marriage will be a marriage under the table.
The new developments at the moment, is on the Material Law for Marriage Religious Court in Religious Sector draft impose sanctions against the violation of marriage registering. We recommend that article 2, paragraph (1) and (2) Marriage Law creates a formula in one article and then the need for communication to the community and create a government program on the importance of marriage registration and the legal consequences of not registering a marriage and the legislation draft could soon be legalized as a law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30389
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>