Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 89799 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dewi Fitriani
"Dalam penelitian ini menitikberatkan pada pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik di Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Beji Depok. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dan bagaimana implementasinya dalam praktek. Pada kenyataannya pendaftaran tanah sistematik di Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Beji Kotamadya Depok melalui proyek ajudikasi ini banyak mengalami kendala dari para pemegang hak atas tanah yang tidak bersedia tanahnya didaftarkan melalui ajudikasi. Pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik ini dimulai dengan penyuluhan yang intensif tentang manfaat yang diperoleh bagi para pemegang hak atas tanah sehingga mereka tergerak untuk mendaftarkan tanahnya. Keberhasilan panitia ajudikasi dalam menerbitkan sertipikat hak atas tanah didukung juga peran serta dari Kepala Kelurahan Tanah Baru dan para Ketua RW dan RT setempat dalam memotivasikan warganya untuk mendaftarkan tanahnya secara sukarela dan menerima diadakannya proyek ajudikasi tersebut. Oleh karena itu keberhasilan proyek ajudikasi ini sebagai bukti kerjasama aparat setempat dengan segenap pelaksana operasional karena setiap kendala yang timbul dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19853
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hamidi Bustami
"Penelitian ini dilakukan melihat sejauh mana UU No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi yang ada pada pasal 11 ayat (2) diterapkan dalam pelaksanaan PP No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah di Kotamadya Jakarta Selatan dan Kotamadya Tangerang, sedangkan PP No.25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi urusan pertanahan masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, di samping itu kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota baik di Jakarta Selatan maupun di Kota Tangerang masih dilakukan sinkronisasi secara vertikal, hal ini dapat dilihat dari Keputusan Presiden No.103 pada pasal 114 ayat (6).
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah pada sebagian daerah terjadi konflik kewenangan di Kotamadya Tangerang berdasarkan Perda No.3 Tahun 2001 tentang Bentuk Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus lbukota Jakarta maupun Perda No.24 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Tangerang memang telah diundangkan namun pelaksanaannya belum dapat dilaksanakan. Sedangkan Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan Kepres No.103 Tahun 2001, masih dilakukan sinkronisasi secara vertikal, bahwa Badan Pertanahan Nasional masih kewenangan Pemerintah Pusat. Dengan demikian UU No.22 Tahun 1999 belum dapat dilaksanakan khususnya mengenal Pendaftaran Tanah di Jakarta Selatan dan Kota Tangerang tetap belum berubah sesuai UU No.22 Tahun 1999 yang masih dilakukan oleh Kantor Pertanahan masing-masing wilayah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T19849
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yenny Lelita Oktaviawaty
"Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Pejabat Umum diberi wewenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Perbuatan hukum tertentu yang menjadi kewenangannya dituangkan dalam bentuk akta yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mencakup Akta Jual Beli, Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan Dalam Perusahaan, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik, Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Dalam menjalankan jabatannya PPAT wajib menggunakan blanko akta (formulir) yang telah dicetak. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dengan analisa kualitatif untuk mencari dan menemukan kedudukan hukum dan fungsi blanko akta PPAT, juga SKMHT yang dibuat dengan Akta Notaris dan dokumen hukum lainnya yang menjadi dasar dalam pendaftaran tanah. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan melalui studi kepustakaan. Secara historis penggunaan blanko diawali dengan PMA No. 11 tahun 1961 tentang Bentuk Akta, kemudian setelah berlaku PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penggunaan blanko akta diatur dalam PMNA/Ka BPN No. 3 tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997. Keabsahan dan otentisitas Akta-akta PPAT ditentukan oleh beberapa sumber yaitu perbuatan hukum jual beli, tukar menukar , hibah dan lainnya sebagai suatu perjanjian timbal balik, keabsahannya ditentukan oleh Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, otentisitasnya ditentukan dalam bentuk yang ditentukan oleh Pasal 21 ayat (1) PP No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, sedangkan fungsi blanko akta hanyalah sebagai dasar atau syarat pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah. Kewenangan PPAT dalam membuat Akta Jual Beli dan lainnya, bersifat mandiri dan kedudukannya bukan subordinasi dari BPN, selain itu kewenangannya adalah sebagai Pejabat Umum dalam membuat akta otentik, dalam arti memprodusir akta sesuai dengan bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.

Functionary Land (PPAT) as Public Functionary given by authority for making an original hand certificate suit property and land right for mansions identity. Deed of definite law becoming the authority in the form of act which had been provided by Minister/National Land Master (BPN) including Buy and Sales Certificate, Conversion Certificate, Donation Certificate, Inclusion Certificate, Certificate of Rights Division of Togetherness, Certificate of Building Usage Right Owned Property Rights, Certificate of Attorney Assurance and Letter of Authority to Burden Responsibility (SKMHT). In implementing the (position/occupation) PPAT (is) obliged to use an act blank form which has been printed. This research done in a normative judicial with a qualitative analysis to seek and made to made by Notarial Certificate as a basic land registration law suit document when had been used is secondary data through bibliography study. Historically the use of a blank form with PMA No. 11 year 1961 concerning form of a certificate form, then after implementation PP No. 24 year 1997 concerning Land Registry, the use of certificate blank form implementation arranged in PMNA/Ka BPN No. 3 year 1997 concerning an implementation of PP No. 24 year 1997. Validity of PPAT Certificate originality of PPAT determined by some sources that is buy and sale law suit, exchange, donation and other as a reciprocal agreement, the validity is determined by Article of 1320 jo 1338 provision (1) Civil Code, The authenticity is a form provided by Article 21 provision (1) PP NO 37 year 1998 concerning Regulation of PPAT, (position/occupation) while function of a certificate blank form as on a condition or a base of data change registration of a land registration. Authority of PPAT in making sale and buy Certificate and other is self standing and its position is not a subordinate of BPN, besides its authority is as a Public Official in making an original certificate, a meaning of a certificate producer in according with a form determined by law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19528
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Retno Erni Widyastuti
"Di dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional, terkait Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Badan Pertanahan Nasional mempunyai berbagai macam fungsi yang salah satu diantaranya, yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan hukum serta kebijakan masalah pertanahan meliputi penguasaan, pernilikan, penguunaan dan pemanfaatan tanah, hak-hak atas tanah dan pendaftaran tanah. Lebih lanjut dalam peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dinyatakan bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dapat dibuktikan dengan Akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian fungsi dan tanggung jawab PPAT adalah sebagai salah satu unsur pelaksana pendaftaran tanah. Akta PPAT wajib dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dijadikan dasar untuk pendaftaran pemindahan hak dan pembebanan hak yang bersangkutan. Oleh karena itu PPAT bertanggung jawab untuk memeriksa syarat-syarat untuk sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan. Di dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, data pendaftaran tanah yang tercatat di Kantor Pertanahan harus sesuai dengan keadaan atau status yang sebenarnya mengenai bidang tanah yang bersangkutan, baik yang mengenai data fisik maupun data yuridis mengenai bidang tanah tersebut. Dalam hubungan dengan pencatatan data yuridis khususnya pencatatan perubahan data yuridis yang sudah tercata sebelumnya peranan PPAT sangatlah penting hingga terciptanya tertib hukum bidang pertanahan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14576
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ali
"Tanah-tanah yang telah diberikan kepada para petani dalam rangka pelaksanaan program landreform dengan cara meredistribusikannya merupakan suatu kebijaksanaan pemerintah dalam memeratakan kepemilikan tanah kepada warga Negara Indonesia. Pemberian hak-hak atas tanah kepada para petani melalui redistribusi ini dilakukan oleh menteri Agraria dengan cara mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (Sk-Kinag) sebagai dasar bukti pemberian tanah-tanah tersebut dan bukti kepemilikan atas tanah-tanah yang diterima oleh para petani. Tanah-tanah yang diberikan berdasarkan SK-Kinag ini dikenal sebagai tanah-tanah Kinag, yang dalam pengertiannya adalah tanah-tanah yang diperoleh para petani melalui surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria atas tanah-tanah dalam rangka pelaksanaan landreform, dan pelaksanaan pemberian ini dilakukan dengan meredistribusikan tanah-tanah. Bagi para petani yang telah memperoleh hak atas tanah dengan SK-Kinag, harus melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan melakukan tindakan-tindakan sebagaimana disebutkan dalam syarat-syarat untuk menerima tanah-tanah Sk-Kinag ini. Bagi para petani yang tidak melaksanakan ketentuan dan syarat dari tanah-tanah Sk-Kinag ini sesuai ketentuan yang telah diatur bagi penerima Sk-Kinag, maka SK-Kinag ini dibatalkan dan tanah dapat dimiliki oleh orang lain dengan cara mengajukan permohonan hak atas tanah kepada instansi yang berwenang sehingga terdapat hak-hak pihak lain dengan timbul bukti sertipikat hak atas tanah di atas tanah petani yang diberikan berdasarkan SK-Kinag ini. Dalam penelitian ini masih banyaknya para pemegang Sk-kinag yang tidak terdaftar dan tercatat dikantor pertanahan, sehingga data mengenai kepemilikan tanah-tanah tersebut tidak diketahul. Penertiban yang lebih serius harus dilakukan oleh kantor pertanahan terhadap tanah-tanah yang telah diberikan kepada para petani berdasarkan Sk-Kinag ini agar tidak tumpang tindih dalam bukti kepemilikan suatu objek tanah."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T19793
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amera Dewi Tri Aprisanti
"Pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali atas tanah-tanah bekas hak milik adat, khususnya di wilayah Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur telah berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku tetapi lebih dari setengah tanah-tanah bekas hak milik adat tersebut belum didaftarkan atau tidak bersertifikat. Masalah biaya menjadi kendala yang utama dalam proses pembuatan sertifikat ini, di samping kendala lain seperti masalah waktu dan sarana, Sumber Daya Manusia, tingkat kesejahteraan warga masyarakat, serta minimnya pengetahuan masyarakat tentang Pendaftaran Tanah. Kesadaran masyarakat akan pentingnya Sertifikat Hak Milik juga harus lebih ditingkatkan dengan diadakan penyuluhan secara berkala mengenai masalah pertanahan oleh pihak terkait. Selain itu kegiatan pendaftaran tanah secara sistematik diharapkan dapat lebih ditingkatkan pelaksanaannya karena pemohon banyak memperoleh kemudahan dengan tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan, serta biaya dan waktu yang diperlukan juga lebih sedikit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19855
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sukristiono
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S25411
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Hilaliawaty
"Ajudikasi adalah kegiatan dan proses pengumpulan dan pemastian kebenaran atas kepemilikan tanah, yang meliputi data fisik dan data yuridis mengenai sebidang tanah atau lebih untuk keperluan pendaftarannya. Penelitian ini diarahkan pada (a) bagaimana pelaksanaan kerja pendaftaran tanah di Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; (b) Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan Ajudikasi dan (c) se j auh mana tercapa inva jaminan kepastian hukumnya dalam pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut. Hal ini ditujukan untuk mengetahui apakah Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 (PP 24/1997) Tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 3 Tahun 1997 (PMNA/Ka. BPN nornor.3/1997) tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 24/1997 sudah berlaku effektif dalam praktek di lapangan atau tidak.
Penelitian ini menggunakan tipe perencanaan penelitian case study. Dan pengolahan hasilnya secara deskriptif-analitis. Pelaksanaan kerja Proyek Administrasi Pertanahan (PAP) di Kelurahan Rangkasbitung Barat ada beberapa kegiatan yang menyimpang dari peraturan yang berlaku sehingga ada beberapa pasal yang tidak effektif dilapangan. Dengan adanya PAP ini maka sertipikat yang diterbitkan mempunyai kekuatan hukum sama dengan sertipikat pendaftaran sporadik. Sertipikat sebagai tanda bukti hak yang terdaftar dan dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan inilah tujuan utama Pendaftaran Tanah khususnya dalam penelitian ini Pendaftaran Tanah Secara Sistematik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T19830
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lia Amalia
"Sertipikat ganda adalah sertipikat-sertipikat yang menguraikan satu bidang tanah yang sama. Permasalahan sertipikat ganda dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu belum tersedianya peta pendaftaran tanah, itikad tidak baik dari pemohon hak atas tanah maupun adanya Surat bukti atau pengakuan hak yang tidak benar, palsu atau sudah tidak berlaku lagi. Faktor-faktor pencetus timbulnya sertipikat ganda, upaya pencegahan sertipikat ganda serta penyelesaian kasus tanah yang bersertipikat ganda berkaitan dengan studi kasus tanah di Kabupaten Serang, merupakan pokok permasalahan yang akan ditelaah. Akibat hukum dari sertipikat ganda adalah dilakukan pembatalan salah satu sertipikat hak atas tanah, dengan konsekuensi logis secara yuridis materiil kedua hak atas tanah yang tumpang tindih masih hidup apabila tidak dilakukan pembatalan haknya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dan lapangan. Dari hasil kombinasi kedua metode penelitian tersebut diambil kesimpulan bahwa solusi utama untuk mengatasi sertifikat ganda adalah dengan pengadaan peta pendaftaran yang lengkap dan memadai."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19856
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>