Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 152393 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anugerah Wanto Wibowo
"Usaha koperasi pada dasamya diarahkan sepenuhnya untuk memenuhi kepentingan anggota dan menghindari adanya kemungkinan penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai koperasi sebagaimana prinsip dasar usaha koperasi, dalam kaitannya dengan usaha koperasi ini, pengelolaannya ditujukan untuk mencapai taraf hidup dan kesejahteraan anggota, termasuk secara umum masyarakat secara keseluruhan.
Hambatan yang mungkin menghadang dalam upaya mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat dan kegiatan usaha yang merupikan posisi koperasi adalah ekonomi yang mendua, di satu sisi membiarkan modul usaha swasta dengan liberlismenya menghancurkan usaha ekonomi koperasi. Akan tetapi, di pihka lain mendorong gerakan koperasi sebagai gerakan perekonomuian nasional. Kebijakan tersebut harus dihapuskan dengan menguatkan struktur ekonomi yang mapan bagi koperasi.
Dalam era pasar babas, persaingan usaha yang sehat menjadi salah satu prasyarat keberhasilan suatu badan usaha untuk tetap bertahan, salah satu badan usaha tersebut adalah koperasi yang merupakan wadah perekonomian yang sesuai dengan sifat dan watak hidup bangsa Indonesia, Dalam konsep persaingan usaha yang sehat diberlakukan di Indonesia, UU No 5 tahun 1999 memberikan pengecualian bagi koperasi dalam menjalankan kegiatan prodaksi atau pemasaran barang, perlakuan khusus tersebut diberlakukan sebagai bentuk dukungan pernerintah kepada badan usaha koperasi agar tidak terlibat dalam persaingan dengan kelompok ekonomi yang lebih kuat dan mapan, hal ini didasarkan pertimbangan bahwa koperasi belum tentu dapat mempunyai kemampuan lebih dalam menjalankan usaha yang setara dengan kelompok usaha lainnya.
Persaingan usaha yang sehat menjadi salah satu prasyarat keberhasilan suatu badan usaha untuk tetap bertahan, salah satu badan usaha tersebut adalah koperasi yang merupakan wadah perekonomian yang sesuai dengan sifat dan watak hidup bangsa Indonesia. Adanya perlakuan khusus yang tertuang didalam pasal 50 Huruf i UU No. 5 tahun 1999 tersebut merupakan bagian dari peningkatan struktur dan diversifikasi usaha koperasi agar semakin berkembang, dalam kebijakan tertentu yang melibatkan koperasi dan usaha kecil, sama lapangan usaha ekonomi terbuka dilakukan oleh koperasi dan kemudian proses pelaksanaan di lapangan dilakukan pembinaan sebagaimana mestinya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T19154
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nelly Ulfah Anisariza
"Indonesia mengalami krisis ekonomi pada tahun 1998 dan untuk mengatasi krisis ekonomi tersebut, Pemerintah Indonesia meminta bantuan keuangan kepada IMF (International Monetery Fund). IMF menyetujui pemberian bantuan keuangan sebanyak US$ 43 Miliar dengan syarat, Indonesia melaksanakan reformasi sistem ekonomi dan hukum ekonomi melalui Undang-Undang Anti Monopoli. Maka pada tanggal 5 Maret 1999 Presiden mengesahkan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan tujuan yang ingin dicapai adalah: (1) Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; (2) Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil; (3) Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; (4) Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Masalah yang dikaji adalah: (1) Bagaimanakah pendekatan per se illegal dan rule of reason dalam penerapan Undang-Undang Anti Monopoli; (2) Kegiatan-kegiatan apa Baja yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha berdasarkan UU No.5 Tahun 1999; (3) Bagaimanakah keputusan KPPU dalam kasus Perum Peruri dan PT. Pura Nusapersada.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.
Dari hasil penelitian disimpulkan: (1) Pendekatan per se illegal adalah suatu tindakan dinyatakan melanggar'hukum tanpa perlu pembuktian apakah tindakan tersebut mempunyai dampak negatif terhadap persaingan atau tidak sedangkan pendekatan rule of reason adalah suatu tindakan, baru dapat dinyatakan melanggar hukum apabila tindakan tersebut dapat dibuktikan,-mempunyai dampak negatif terhadap persaingan; (2) Kegiatan-kegiatan yang dilarang adalah penyalahgunaan posisi dominan (abuse of dominant position), kartel (cartel) dan hambatan masuk (barrier to entry); (3) Keputusan KKPU adalah Perum Peruri dan PT. Pura Nusapersada terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b UU No.5 Tahun 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18917
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Kartika Sari
"Dalam kehidupan perekonomian Indonesia diperlukan adanya pengaturan mengenai batas-batas yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam persaingan usaha dan untuk itu telah terbit Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) beserta dibentuknya lembaga pengawas bagi pelaksaannya yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Permasalahan pokok yang diteliti adalah kesesuaian antara dasar dan pertimbangan-pertimbangan yang dipergunakan oleh KPPU dalam Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-LI/2001 serta amar Putusannya dibandingkan dengan ketentuan dalam UU Anti Monopoli. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif berdasarkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-LI/2001, dan UU Anti Monopoli; bahan hukum sekunder meliputi buku, artikel ilmiah dan penelaahan para ahli hukum terhadap praktek monopoli dan persaingan tidak sehat serta bahan hukum tertier dan dianalisis dengan metode kualitatif untuk disimpulkan dalam bentuk eksplanatorisĀ¬analitis.
Hasil penelitian mengarah pada kesimpulan bahwa dasar dan pertimbangan hukum yang dipergunakan oleh KPPU dalam Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-LI/2001 telah sesuai dengan Pasal 22 UU Anti Monopoli yang melarang Pelaku Usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan Pemenang Tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Sanksi berupa larangan untuk mengikuti Tender serupa selama 2 (dua) tahun di seluruh wilayah Republik Indonesia, yang dijatuhkan kepada Pelaku telah sesuai dengan kewenangan KPPU menurut pasal 47 ayat (1) dan (2) huruf c untuk menjatuhkan sanksi admiministratif berupa larangan melakukan kegiatan usaha bagi pelanggar UU Anti Monopoli serta hasil pemeriksaan Majelis Komisi yang dapat membuktikan telah terjadinya Persekongkolan antara Pelaku dengan Panitia Pelelangan dan Kepala Dinas Perternakan berupa perlakuan khusus bagi peserta lelang tertentu.

In the business realm particularly in Indonesian economic life, there is a need of regulation that determines the matters allowed and prohibited in term of business competition, and for that reason the government has made the Law No.5 Year 1999 concerning the Prohibition of Monopoly Practice and Unfair Business Competition (Anti Monopoly Law), while at the same time established the supervising body for the implementation, named the Supervising Committee on the Business Competition. The main problem to be addressed here is whether the basis and considerations used by the committee in its decision No.07IKPPU-LI12001 and its implementation have been in accordance with the Anti Monopoly Law. This research is conducted by using a normative legal research method, based on secondary data consists of primary legal material (The Committee's Decision No.07IKPPU-LI12001, and the Anti Monopoly Law); and secondary data comprising books, scientific articles and unfair competition, as well as tertiary legal material, which are being analyzed in form of explanatory analytical.
The result shows that the basis and the legal consideration used by the Committee in the decision mentioned above has already in accordance with the Article 22 Anti Monopoly Law that prohibits a business practitioner to collude with other party to manipulate and determine the winner of the auction. The punishment imposed to them, in form of 2 (two) years of ban to participate in any auction in the territory of Republic of Indonesia, is in accordance with the Article 47 section (1) and (2) letter c, mentioning the imposing of administrative punishment in form of prohibition to conduct any business activity. In addition, the investigation conducted by the Board of Commission also has managed to prove the collusion committed by the convict and the auction committee, as well as the Chief of Farming Bureau, in form of the grant of privilege to certain auction participants.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19551
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kartika Sari
"Dalam kehidupan perekonomian Indonesia diperlukan adanya pengaturan mengenai batas-batas yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam persaingan usaha dan untuk itu telah terbit Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) beserta dibentuknya lembaga pengawas bagi pelaksaannya yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Permasalahan pokok yang diteliti adalah kesesuaian antara dasar dan pertimbangan-pertimbangan yang dipergunakan oleh KPPU dalam Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-LI/2001 serta amar Putusannya dibandingkan dengan ketentuan dalam UU Anti Monopoli. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif berdasarkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-LI/2001, dan UU Anti Monopoli; bahan hukum sekunder meliputi buku, artikel ilmiah dan penelaahan para ahli hukum terhadap praktek monopoli dan persaingan tidak sehat serta bahan hukum tertier dan dianalisis dengan metode kualitatif untuk disimpulkan dalam bentuk eksplanatorisĀ¬analitis.
Hasil penelitian mengarah pada kesimpulan bahwa dasar dan pertimbangan hukum yang dipergunakan oleh KPPU dalam Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-LI/2001 telah sesuai dengan Pasal 22 UU Anti Monopoli yang melarang Pelaku Usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan Pemenang Tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Sanksi berupa larangan untuk mengikuti Tender serupa selama 2 (dua) tahun di seluruh wilayah Republik Indonesia, yang dijatuhkan kepada Pelaku telah sesuai dengan kewenangan KPPU menurut pasal 47 ayat (1) dan (2) huruf c untuk menjatuhkan sanksi admiministratif berupa larangan melakukan kegiatan usaha bagi pelanggar UU Anti Monopoli serta hasil pemeriksaan Majelis Komisi yang dapat membuktikan telah terjadinya Persekongkolan antara Pelaku dengan Panitia Pelelangan dan Kepala Dinas Perternakan berupa perlakuan khusus bagi peserta lelang tertentu.

In the business realm particularly in Indonesian economic life, there is a need of regulation that determines the matters allowed and prohibited in term of business competition, and for that reason the government has made the Law No.5 Year 1999 concerning the Prohibition of Monopoly Practice and Unfair Business Competition (Anti Monopoly Law), while at the same time established the supervising body for the implementation, named the Supervising Committee on the Business Competition. The main problem to be addressed here is whether the basis and considerations used by the committee in its decision No.07IKPPU-LI12001 and its implementation have been in accordance with the Anti Monopoly Law. This research is conducted by using a normative legal research method, based on secondary data consists of primary legal material (The Committee's Decision No.07IKPPU-LI12001, and the Anti Monopoly Law); and secondary data comprising books, scientific articles and unfair competition, as well as tertiary legal material, which are being analyzed in form of explanatory analytical.
The result shows that the basis and the legal consideration used by the Committee in the decision mentioned above has already in accordance with the Article 22 Anti Monopoly Law that prohibits a business practitioner to collude with other party to manipulate and determine the winner of the auction. The punishment imposed to them, in form of 2 (two) years of ban to participate in any auction in the territory of Republic of Indonesia, is in accordance with the Article 47 section (1) and (2) letter c, mentioning the imposing of administrative punishment in form of prohibition to conduct any business activity. In addition, the investigation conducted by the Board of Commission also has managed to prove the collusion committed by the convict and the auction committee, as well as the Chief of Farming Bureau, in form of the grant of privilege to certain auction participants.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T 02249
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Mohamad Arief Khumaidi
"Pada umumnya tujuan UU Antimonopoli di dunia adalah kesejahteraan konsumen. Di dalam UU Antimonopoli di Indonesia (UU No.5/1999) disamping hendak mencapai efisiensi dalam pengelolaan sumberdaya dan kesejahteraan konsumen, juga mencakup tujuan-tujuan lain, yaitu melindungi usaha kecil, perkecualian terhadap koperasi dan pengecualian monopoli berdasar UU. Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 5/1999 menyebutkan tujuan kebijakan antimonopoli Indonesia. Pasal 2 UU No.5/1999 diharapkan akan membantu terwujudkan demokrasi ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Pasal 3 UU No.5/1999 bertujuan menjamin sistem persaingan usaha yang babas dan adil untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menciptakan sistem ekonomi yang of lien. Sebagai tujuan, pasal 2 dan 3 UU No. 5/1999 tidak memiliki relevansi langsung terhadap pelaku usaha karena tidak menetapkan syarat-syarat kongkret terhadap perilaku usaha. Namun, pasal yang bercorak filosofis ini dapat digunakan untuk menerjemahkan menerapkan ketentuanketentuan yang meliputi persyaratan terhadap perilaku perusahaan monopolis tersebut. Peraturan persaingan usaha diterjemahkan dengan ciri sedernikian rupa sehingga tujuan-tujuan pasal 2 dan 3 tersebut dapat terwujud sebaik mungkin.
Untuk melihat konsistensi tujuan UU No.5/1999 dengan pelaksanaannya, perlu dilakukan penelaahan putusan yang berkaitan dengan tindak anti persaingan di Indonesia, terutama kasus tindak antimonopoli yang terjadi di Indonesia yang telah diputuskan oleh KPPU maupun belum selesai diputuskan. Dari kasus-kasus ini akan didapatkan gambaran bahwa putusan-putusan kasus tersebut konsisten dengan tujuan UU No.5/1999. Beberapa kasus diantaranya Kasus Lelang Sapi, Kasus INACA dan Kasus Asosiasi Permebelaan Indonesia (Asmindo) dapat dilihat darn perspektif tujuan UU Antimonopoli pada umumnya di dunia, yaitu apakah dapat pencapaian efidensi dan kesejahteraan konsumen secara efektif menjadi dasar keputusan atau karena pertimbangan Pasal-pasal perkecualian yang bercorak diskriminatif. Dengan demikran, maka didapatkan kejelasan subtansi didalam UU No.511999, yaitu UU Antimonopeli Indonesia apakah hanya mengatur tujuan efisiensi dan kesejahteraan konsumen ataa lebib darn itu, Mengingat bahwa tujuan efisensi dan kesejahteraan dalam UU Antimonopli dan tujuan yang berkaitan dengan pasal-pasal perkecualian tersebut merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang hams di atur dalam penindangan di Indonesia. Barangkali, subtansi yang berkaitan. dengan pasal-pasal perkecualian dipisahkan dari UU No.5/1999 dan di agendakan menjadi UU tersendiri. Deegan demikian, tujuan UU Antimonopoli Indonesia yang murni menekankan hanya pada efisiensi dan kesejahteraan konsumen akan membantu menyelesaikan kasus-kasus persaingan tidak sehat di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14523
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adiya Daswanta
"Mulai dekade 1990-an Indonesia dihadapkan pada tuntutan perdagangan beira.s seperti tuntutan Aswan Free Trade Agreement (AFTA), kesepalatan dalam rangka WTO (World Trade Organization) dart APEC (Asia Pacific Economic Cooperation). Proses globalisasi berlangsung dengan irama yang kian cepat ini hams dihadapi Indonesia dengan berbagai tindakan konkrit antara lain melalui deregulasi dibidang ekonomi atau berbagai tindakan lainnya untuk menjadikan kehidupan sektor ekonomi lebth efisien.
Pada tahun 1994 Indonesia telah meratifikasi persetujuan WTO melalui Undang -undang Nomor 7 Tahun 1994, secara garis besar persetujuan WTO adalah untuk meminimalisir hambatan - hambatan perdagangan antara negara - negara penandatangan persetujuan sehingga para pelaku bisnis dapat memaksimaikan transaksi bisnisnya.
Adanya upaya merninimaiisir hambatan - hambatan perdagangan, antara lain berupa pengurangan tarif seperti yang tercantum dalam GATT, bertujuan untuk dapat mempermudah akses ke pasar dalam negeri suatu negara mitra, dengan kemurlahan yang didapat disatu sisi akan mennbawa keuntungan besar bagi konsumen karena terdapat bermacam altematif barang yang dibutuhkan sehingga aim terjadi persaingan yang sempurna.
Pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke - 4 yang mengbasilkan dokumen utama berupa Deklarasi Menteri (Deklarasi Doha), mengamanatkan kepada para anggota untuk mencari jalan bagi tercapainya Konsesus mengenai "Singapore Issue" dari KTM ke - 1. Namun perundingan mengenai isu - isu tersebut ditunda hingga selesainya KTM WTO ke - 5 pada tahun 2003 ini. Adapun yang disebutkan sebagai "Singapore Issue" adalah keputusan untuk membentuk 3 (tiga) kelompok baru yaitu kelompok kerja mengenai bidang perdagangan dan investasi (Trade and Investment}, kebijakan kompetisi (Trade and Competition Policy) dan tranparansi dalam pengadaan barang pemerintah (Transparency in Goverment Procurement).
Selanjutnya di Indonesia sendiri pada tahun 1999, sebagai usaha menciptakan ekonomi yang efisien, juga telah mengundangkan Undang -undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu Undang - undang nomor 5 Tahun 1999 {selanjutnya UU No. 51 1999) Undang - undang No.: 51 1999 merupakan puncak dari seluruh upaya yang mengatur masalah persaingan antar pelaku usaha dan larangan melakukan praktek monopoli.
Dalam sejarahnya upaya petunjuk membentuk hukum persaingan usaka telah dimulai sejak tahun 1970-an. Berbagai rancangan Undang - undang dan naskah akademik telah dimunculkan, namun baru pada tahun 1998, sebagian karena desakan International Monetary Fund (IMF), pembicaraan untuk membentuk masalah persaingan secara serius dilakukan. Walaupun agak terlambat, namun perlu disambut Kehadiran hukum yang mengatur persaingan antar pelaku usaha bagi bartgsa Indonesia merupakan kebutuhan yang sangat mendesak mengingat Indonesia adalah sebuah negara yang sedang dalam proses industrialisasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T19824
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Mukhlas
"Globalisasi di bidang ekonomi berdampak kepada semakin terbukanya pasar nasional bahkan intemasional baik pasar barang maupun jasa, sehingga akan mendorong adanya persaingan yang kuat bagi pars pelaku usaha. Dalam perdagangan internasional telah ada rambu-rambu yang mengaturnya yaitu Unfair Trade Practice dan Anti-Dumping Code dalam General Agreement Tariff and Trade (GATT). Sedangkan pads skala nasional rambu-rambu tersebut diatur melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam penulisan tesis ini dikaji mengenai bentuk-bentuk perjanjian yang dilarang oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sejauhmana kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam membatalkan perjanjian, dan kasuskasus yang berkaitan dengan perjanjian yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli. Bentuk-bentuk perjanjian yang dilarang oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, perjanjian dengan pihak di luar negeri, monopoli, monopsoni, pengadaan pasar, dan persekongkolan. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1), KPPU hanya berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administrasi dan berdasarkan Pasal 47 ayat (2) huruf a memberikan wewenang kepada KPPU untuk menjatuhkan sanksi berupa penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16. Sedangkan berdasarkan Pasal 47 ayat (2) huruf c KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat. Kasus-kasus yang berkaitan dengan perjanjian yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli adalah: kasus perjanjian pengadaan pita cukai yang menyebabkan terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan Nomor Perkara: 03IKPPU-L12004, dan kasus perjanjian pengadaan jasa terminal pelayanan bongkar muat petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok dengan Nomor Perkara: 04IKPPU-112003.
Perlu dilakukan amandemen terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasai 47 ayat (2) huruf a. Pasal tersebut agar diamandemen karena tidak perlu menggunakan batasan pasal-pasal sebagaimana disebutkan; dan agar pasal tersebut berlaku untuk umum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T19179
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lida Noor Meitania
"Perkembangan dunia bisnis dengan menggunakan internet menciptakan kegiatan bisnis-ke-bisnis yang menawarkan berbagai keuntungan. Pasar B2B ini diramalkan akan dua kali lebih besar setiap tahunnya di beberapa tahun yang akan datang. Keunikan, real time, many-to-many jaringan penghubung dari intemet memungkinkan kegiatan-kegiatan yang tidak ada di dunia offline dengan informasi yang sangat kaya sebagai suatu ciri dunia maya. Namun dimana informasi sangat kaya dan pertukaran informasi diiakukan secara intensif, informasi juga dapat menjadi ancaman bagi persaingan.
Dalam penulisan teals ini dikaji mengenai pengertian bisnis-ke-bisnis (B2B) pasar perdagangan melalui elektronik, kasus-kasus yang berkaitan dengan bisnis-ke-bisnis (B2B) pasar perdagangan melalui elektronik, dan sejauhmana Undang-undang Nomor 5 Tabun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur praktek-praktek tersebut.
Bisnis-ke-bisnis pasar perdagangan melalui elektronik dapat berupa berbagai bentuk namun secara sederhananya merupakan sebuah sarana melalui katalog beberapa penjual yang dibuat untuk disajikan kepada konsumen pada satu site di intemet, sehingga konsumen dapat secara mudah membandingkan harga yang ditawarkan oleh berbagai penjual. Keuntungan-keuntungan yang ditawarkan oleh aktifitas tersebut adalah efisiensi dalam aktifitas perdagangan seperti administrasi, pembayaran, dan pengiriman barang; penghematan biaya administrasi termasuk menghemat waktu dan tenaga; pengurangan biaya pencarian (search cost), biaya yang berasal dari pengenalan atau identifikasi supplier dan visa versa; menjadikan suatu channel penjualan baru yang sebelumnya tidak bersemangat menjadi bersemangat; pembelian secara mandiri (maverick purchasing); pembelian secara bersama-sama (joint purchasing); intergrasi sistem, penggabungan sistem lama dengan sistem baru; supply chain management; dan outsourcing tugas-tugas tertentu melalui kolaborasi; dana danya middleman, seorang pedagang atau trader yang membeli dari produsen dan menjualnya kepada peritel atau konsumen. Beberapa kegiatan perdagangan melalui elektronik berbasis internet tersebut berpotensi melanggar hukum persaingan, yaitu pendaftaran nama domain, perjanjian berupa pertukaran informasi, monopsoni, dan perjanjian berupa larangan masuk. Pendaftaran nama domain yang mengahalangi pelaku usaha lainlpesaiagnya untuk melakukan transaksi melalui internet, tidak secara tegas diatur dalam Undang-undang, namun analisis praktek tersebut dapat menggunakan ketentuan Pasal 16. Perjanjian berupa pertukaran informasi jika berupa penetapan harga diatur Pasal 5 sampai dengan Pasal 8. Pasal yang mengatur larangan kegiatan monopsoni adalah Pasal 18. Praktek berupa larangan masuk dapat diantisipasi dengan Pasal 10 mengenai Pemboikotan. Terjadinya kegiatan perdagangan melalui elektronik berbasis intemet masih dapat diantisipasi dengan Undang-undang Nomor 5 Tabun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19205
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>