Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 89948 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dewi Hilaliawaty
"Ajudikasi adalah kegiatan dan proses pengumpulan dan pemastian kebenaran atas kepemilikan tanah, yang meliputi data fisik dan data yuridis mengenai sebidang tanah atau lebih untuk keperluan pendaftarannya. Penelitian ini diarahkan pada (a) bagaimana pelaksanaan kerja pendaftaran tanah di Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; (b) Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan Ajudikasi dan (c) se j auh mana tercapa inva jaminan kepastian hukumnya dalam pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut. Hal ini ditujukan untuk mengetahui apakah Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 (PP 24/1997) Tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 3 Tahun 1997 (PMNA/Ka. BPN nornor.3/1997) tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 24/1997 sudah berlaku effektif dalam praktek di lapangan atau tidak.
Penelitian ini menggunakan tipe perencanaan penelitian case study. Dan pengolahan hasilnya secara deskriptif-analitis. Pelaksanaan kerja Proyek Administrasi Pertanahan (PAP) di Kelurahan Rangkasbitung Barat ada beberapa kegiatan yang menyimpang dari peraturan yang berlaku sehingga ada beberapa pasal yang tidak effektif dilapangan. Dengan adanya PAP ini maka sertipikat yang diterbitkan mempunyai kekuatan hukum sama dengan sertipikat pendaftaran sporadik. Sertipikat sebagai tanda bukti hak yang terdaftar dan dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan inilah tujuan utama Pendaftaran Tanah khususnya dalam penelitian ini Pendaftaran Tanah Secara Sistematik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T19830
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zulfikri
"Penguasaan tanah untuk kepentingan pembangunan dalam rangka membangun sarana kepentingan umum maupun untuk kepentingan perusahaaan harus berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum terhadap pemilik tanah adalah hal yang mutlak untuk di lakukan, jika dalam proses penguasaan tanah dapat dilakukan dengan hal biasa (jual beli, pelepasan hak dan sebagainya), maka hal itulah yang harus dilakukan, sedangkan pencabutan hak adalah jalan terakhir jika penguasaan seperti biasa tidak bisa dilakukan dan penggunaannya mutlak untuk kepentingan umum. Kepentingan umum dapat dijadikan pedoman jika penggunaan pembangunan di atas tanah tersebut tidak mencari keuntungan melainkan adalah untuk sarana pemenuhan kepentingan umum, jika pembangunannya mencari keuntungan kepentingan umum tidak dapat dijadikan dasar untuk menguasai tanah. Keputusan Presiden No 55 tahun 1993 Tentang Penguasaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, memberikan perlindungan kepada pemilik tanah, masyarakat yang berhak atas tanah dapat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi jika tidak puas atas pemberian ganti rugi. Pengusaan tanah oleh pengembang bertujuan untuk mencari keuntungan, dalam melakukan penguasaan tanah dengan Pelepasan Hak dari pemilik tanah kepada pengembang, lalu hak tersebut dimohonkan lagi kepada instansi yang berwenang. Tidak diperkenankannya pengembang menggunakan perantara dalam melakukan pembebasan tanah, adalah suatu upaya untuk melindungi pemilik tanah dan pengembang. Dalam pelaksanaan pembebasan tanah baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan swasta masih terdapat adanya sengketa, pada umunya sengketa itu karena nilai ganti rugi yang diberikan belum layak, kemudian adanya camper tangan dari aparat yang tidak menempatkan diri secara proporsional. Dalam peraturan perundang-undangan, nilai ganti rugi harus bedasarkan nilai pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJDP) terakhir. Di lapangan nilai ganti rugi diberikan pada umumnya adalah sedikit diatas nilai NJOP, sedangkan nilai pasar telah menunjukkan nilai yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan NJOP. Akibat tidak adanya ketetapan yang tegas dari penentuan nilai ganti rugi ini dapat memberikan peluang kepada pemilik tanah dan pihak yang akan melakukan pembebasan untuk menafsirkan sendiri-sendiri. Akibatnya bukan tidak mungkin akan memakan waktu yang panjang kalau dipaksakan dapat menimbulkan sengketa. Alangkah baiknya jika ada lembaga yang sifatnya independen untuk memberikan penilaian atas nilai tanah yang sesungguhnya, hasil dari penilaian lembaga ini dapat dijadikan acuan bagi para pihak. Disamping itu aparat yang ikut campur dalam membebaskan tanah sebaiknya menempatkan diri secara proporsional. Nilai ganti rugi yang diberikan kepada pemilik tanah dalam pembebasan untuk kepentingan swasta sebaiknya dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada pemilik tanah untuk menanamkan sahamnya di perusahaan swasta tersebut sebesar nilai tanah yang dibebaskan, dengan cara seperti ini akan lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Esse Herliyani
"Tanah tumbuh adalah tanah yang terbentuk karena faktor sendimentasi yaitu terjadi karena adanya endapan. Dimana endapan-endapan yang berupa pasir dan lumpur dibawa oleh aliran air laut menuju ke daratan kemudian ombak tidak sepenuhnya mencapai bibir pantai ataupun endapan-endapan yang dibawa oleh aliran air sungai dari hulu dan bermuara ke laut yang tertahan oleh vegetasi mangroove maka lama kelamaan terbentuklah tanah tumbuh. Tanah tumbuh dapat pula terbentuk oleh bantuan manusia yaitu dengan cara menanam patok-patok dari bambu yang diikat oleh kawat guna menahan aliran air laut yang membawa endapan-endapan tersebut. Tanah tumbuh merpakan Tanah negara yang masih kosong atau murni yang dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat ataupun oleh negara. Untuk tanah tumbuh di Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon dapat dimohonkan kepemilikannya dengan melakukan pendaftaran tanah ke Kantor BPN Cirebon yang akan diterbitkannya sertipikat guna menjamin kepastian hak karena sifat otentisitas dari surat kepemilikan atas tanah tumbuh sangatlah penting mengingat posisi dan kedudukan hukum dari kepemilikan tanah tumbuh yang dimiliki oleh masyarakat. Pendaftaran Tanah Tumbuh pertama-tama dilakukan permohonan kepada Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, kemudian akan dikeluarkan SIM (Surat Ijin Menggarap) oleh Kelurahan dan dilanjutkan pendaftaran ke BPN Cirebon.

The Grows Land is formed due to soil sedimentation that occurs because of sediment. Where precipitates in the form of sand and silt carried by the flow of sea water to the mainland and then the waves did not fully reach the shore or the sediments that carried by the river water flow from upstream, empties into the ocean which restrained by vegetation Mangroove then gradually formed The Grows Land. The Grows Land can also be formed by growing human assistance that is by planting stakes of bamboo that tied together by a wire in order to resist the flow of sea water that brings such deposits. The Grows Land forms an empty land state or pure that can be best utilized by the people or by the state. For The Grows Land in the Kesenden Village of Kejaksan Sub-District of Cirebon city may be filed with the registration of land ownership to the Land Office whom will issue a certificate of Cirebon to guarantee certain rights because of the nature of The Grows Land authenticity letter ownership is growing very important considering the legal position and status of The Grows Land ownership that owned by the communities. The Grows Land Registry, first, made an application to the Kesenden Village of Kejaksan Sub-District of Cirebon City, then issued the SIM (Permit Handle) by the Village and continued enrollment into BPN Cirebon."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43074
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fahrudin
"Skripsi ini menguraikan pranata penguasaan tanah pada kelompok petani tambak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Fokus perhatian dalam skripsi ini pada pembentukan dan pemeliharaan pranata penguasaan tanah pada kelompok petani tambak. Pranata penguasaan ini mengatur bagaimana suatu tanah dimanfaatkan dan dikuasai oleh petani tambak. Pranata penguasaan ini terwujud dalam suatu mekanisme di antara aktor-aktor yang terlibat dalam penguasaan tanah.
Hasil penelitian saya menunjukkan bahwa masalah tanah di kota bukan hanya menyangkut hubungan penduduk dengan tanah, melainkan adanya hubungan atau relasi kekuasaan dalam memanfaatkan tanah di kota. Hubungan yang terjalin berlandaskan pada hubungan patron-klien. Hubungan patron-klien ini mampu memperlihatkan corak hubungan vertikal maupun hubungan horisontal. Hubungan vertikal terjadi di antara pemilik tanah, perantara, dan petani tambak. Sementara itu, hubungan horisontal terjadi di antara sesama petani tambak dan warga sekitar.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik wawancara mendalam dan pengamatan terlibat. Analisa yang diterapkan dalam skripsi ini adalah lebih berlandaskan pada hasil-hasil kerja lapangan (field work) yang kemudian dapat disebut sebagai analisa terhadap data primer. Namun demikian, pada bagian-bagian tertentu, kajian ini dilengkapi pula dengan analisa terhadap data sekunder.

This thesis described about the institution of land tenure in a group of fish farmer in Marunda, sub-district Cilincing, North Jakarta. The main focus of this thesis is the creation process and the value-preserved for land tenure in that group. This institution of land tenure maintained how the land has its value in use and its authority for the fish farmer. This institution is showed in a mechanism which involved many actors / subjects.
The result of my research shows that problems of the land not only invoke the relation between society and land, but also the power relation for landmaintaining in the city. This relation grows based on the relation ?patron-client?. This kind of relation can really show the variety of vertical and horizontal relationship. Vertical relationship happens between the owner of land, mediator, and the fish famer. Mean while, horizontal relationship is the relation between the fish farmer and society.
Method used in the research is quality method with deeper observation and interview. The analysis applied in this thesis is based on the field works called by primer data analysis. But in certain part, the description also completed by the secondary data analysis.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2011
S1406
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sodiqur Rifqi
"Kegiatan pengadaan dan penguasaan tanah khususnya untuk keperluan transmigrasi adalah salah satu kegiatan yang masih banyak menimbulkan masalah, baik masalah yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan maupun masalah di luar peraturan perundang-undangan. Tata cara perolehan tanah untuk keperluan transmigrasi telah cukup diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian hal tersebut ternyata belum cukup untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada para transmigran, karena dalam pelaksanaannya ternyata masih banyak timbul masalah-masalah di bidang pertanahan. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan metode wawancara, penulis menemukan bahwa masalah-masalah tersebut biasanya timbul pada tahap pertama pelaksanaan program transmigrasi yaitu pada saat dilaksanakannya pembukaan tanah (land clearing).
Adanya masalah-masalah tersebut membawa akibat timbulnya berbagai macam tuntutan berkaitan dengan penguasaan tanahnya oleh para transmigran, termasuk terhadap tanah yang telah dikuasai oleh para transmigran dengan status hak milik yang telah bersertipikat, yang diajukan oleh masyarakat setempat. Tuntutan tersebut seringkali disertai dengan kekerasan fisik kepada para transmigran, seperti yang terjadi pada penyelenggaraan transmigrasi yang berada di desa Kertasari, kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung. Adanya masalah-masalah tersebut mengakibatkan perlunya diketahui sejauhmana cara perolehan tanah dan pemberian tanah kepada para transmigrasi dilaksanakan sesuai menurut hukum yang berlaku, apa yang melatarbelakangi timbulnya permasalahan hukum berkaitan dengan pengadaan dan penguasaan tanah transmigrasi serta bagaimana penyelesaian atas masalah-masalah tersebut dilakukan. Sehubungan dengan hal tersebut setidaknya diperlukan adanya pembahasan yang mendalam mengenai bagaimana sesungguhnya permasalahan hukum berkaitan dengan pengadaan dan penguasaan tanah transmigrasi pads umumnya dan khususnya di Desa Kertasari."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T19163
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Kurniawan
"

Pendaftaran tanah di Indonesia jika dilihat dalam penerapan sistem publikasinya tidak memberikan suatu jaminan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemilik hak atas tanah. Diberikannya sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah, berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, adanya kesempatan untuk diajukan keberatan atau gugatan terhadap terbitnya sertipikat. Tidak adanya jaminan atas kebenaran data yang disajikan dalam sertipikat, menyebabkan data yang disajikan dalam buku tanah bermakna ganda, bisa dipercaya sebagai data yang benar dan bisa sebaliknya. Persoalan tentang penjaminan kebenaran data yang disajikan adalah menjadi lingkup dari sistem publikasi dalam pendaftaran tanah. Dijaminnya kebenaran data yang disajikan dalam sertipikat bisa dikatakan sebagai bentuk nyata dari adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada pemilik hak atas tanah yang namanya tercatat dalam sertipikat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan tipologi penelitiannya adalah eksplanatoris, dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Penelitian ini menyimpulkan bahwasanya sistem publikasi negatif bertendensi positif sebagaimana penjelasan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bisa dikatakan sebagai bentuk kontra produktif dari tujuan dilaksanakannya pendaftaran tanah yaitu untuk menjamin kepastian dan memberikan perlindungan hukum. Adanya kesempatan untuk mengajukan keberatan dan gugatan terhadap penerbitan sertipikat, menjadi kelemahan yang nyata dari sistem publikasi yang berlaku saat ini. Oleh karena itu berlakunya sistem publikasi negatif bertendensi positif saat ini, dirasakan perlunya melakukan suatu pergerakan untuk menuju kearah sistem publikasi positif, untuk mewujudkan kepastian hukum serta pemberian perlindungan hukum kepada pemilik hak atas tanah yang namanya tercantum dalam sertipikat. Saran yang dapat disampaikan adalah perlu dibangunnya political will dari pemerintah untuk merubah suatu sistem publikasi dalam pendaftaran tanah yang sudah berlangsung sejak lama. Sepatutnya, Negara sebagai otoritas yang diberikan mandat oleh Undang-Undang untuk melakukan kegiatan pendaftaran tanah, bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran dan keberlakuan dari sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah.

 


Registration of land in Indonesia if it is viewed in the implementation of the publication system does not provide a guarantee of certainty and legal protection to the owner of the land rights. The granting of certificate as a proof of land rights, pursuant to Article 32 paragraph (2) of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration, provides an opportunity to submit an objection or lawsuit against the issuance of a certifiate. The lack of assurance of the correctness of the data that presented in the certificate, causing the data that presented on the land book are ambigous, untrustworthy as the correct data and vice versa. The main issue of ensuring the truth of the data that presented, is the scope of the publication system in land registration. Ensuring the correctness of the data presented in the certificate can be regarded as a real form of the legal certainty and legal protection granted by the State to the land owners whose names are listed in the certificate. The research method used in this research is normative juridical research, with research typology is explanatory, and the data used in this research is secondary data. This study concluded that, the negative publication system with positive tendency as explained in Article 32 paragraph (2) of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration, can be regarded as a form of counter-productive from the purpose of the implementation of land registration that is to guarantee the certainty and provide the legal protection. There is still an opportunity to raise objections and a lawsuit against the issuance of a certificate, in fact that become a real weakness of the current publication system. Hence, the enactment of the negative publication system with positive tendency nowadays, it is necessary to make a move towards the positive publication system, to ensure the legal certainty and to provide the legal protection to the owner of land rights whose name is listed in the certificate. Suggestions that can be delivered is the need to build a political will from the government to change the publication system in land registration that has been going on since long. Appropriately, the State as an authority granted by the law to carry out land registration activities, is fully responsible for the truth and the validity of the certificate as a proof of land rights.

"
2018
T52650
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Huzairin
"Penelitian tesis dengan topik "Perubahan Struktur Kepemilikan dan Fungsi Tanah: Studi Kasus Masyarakat Desa Cibogo Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang", merupakan suatu upaya untuk melihat lebih dalam perubahan yang terjadi pada masyarakat di pinggir Jakarta, yang diakibatkan oleh masuknya sistem kapitalisme dalam kehidupan mereka. Sistem kapitalisme yang telah merubah struktur kehidupan sosial masyarakat desa, yang sebelumnya hidup dalam kesederhanaan dan kebersahajaan.
Penelitian ini dilakukan di desa Cibogo Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, dengan menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini berangkat dari pertanyaan Apakah terjadi perubahan nilai tanah dalam proses perubahan kemasyarakatan pada komunitas masyarakat di wilayah pinggiran Jakarta? Selanjutnya pertanyaan ini diturunkan menjadi beberapa pertanyaan mendasar yaitu bagaimana sejarah proses perubahan tersebut? Bagaimana relasi antara perubahan terhadap nilai tanah dengan tanah perubahan masyarakatnya? Serta apakah perubahan yang terjadi merubah pola produksi, reproduksi dan konsumsi yang berpengaruh terhadap kualitas hidup masyarakatnya?.
Dalam penelitian ini tanah merupakan pintu masuk untuk memetakan proses -- proses perubahan yang terjadi, dengan membagi beberapa periodeisasi yaitu periode sebelum tahun 1970, periode 1980-an dan periode 1990-an hingga sekarang.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan beberapa faktor pendorong terjadinya perubahan tersebut antara lain :
- Secara internal desakan terhadap pemenuhan kebutuhan ekonomi terutama kebutuhan terhadap barang-barang konsumsi, mengakibatkan munculnya kebutuhan pendapatan yang tinggi.
- Menyempitnya luas lahan pertanian perkeluarga yang dapat diolah akibat sistem pewarisan, dimana tiap generasinya akan memperoleh bagian lahan yang semakin kecil luasnya, maka altematif pekerjaan lain selain pertanian menjadi pilihan.
- Munculnya tambang pasir di desa Cibogo, menjadi alternatif pekerjaan bagi masyarakat desa, perlahan-lahan satu persatu penduduk desa pindah dan menekuni profesi sebagai kuli pasir dan meninggalkan pekerjaan sebagai petani. Ketika masyarakat beralih pekerjaan maka nilai tanah sebagai sumber penghidupan mereka mulai bergeser dan berubah.
- Faktor eksternal yang berpengaruh terhadap proses perubahan adalah perkembangan pembangunan wilayah sekitar terutama perumahan skala besar seperti Bumi Serpong Damai (BSD), terbangunnya jembatan sungai Cisadane dan perkerasan jalan yang melalui wilayah desa Cibogo membuka lebar akses terhadap desa Cibogo dan sekitarnya. Pada situasi inilah nilai - nilai kapitalisme memperoleh kesempatan yang luas, tanah - tanah mereka mengundang perhatian masyarakat luar untuk membelinya.
Akumulasi dari faktor internal yang dipengaruhi oleh aspek kultural dan faktor eksternal perkembangan wilayah yang meningkatkan permintaan kebutuhan akan tanah, mengakibatkan proses transaksi jual-beli tanah di desa Cibogo mulai berlangsung dengan marak. Nilai ekonomi tanah yang tinggi, serta keuntungan yang besar dalam proses transaksi jual belinya, mengakibatkan tanah berubah menjadi komoditas primadona yang menguntungkan. Akhirnya proses transaksi tanah melembaga dalam masyarakat Cibogo, munculnya profesi sebagai calo tanah yang ditekuni oleh masyarakat Cibogo sebagai mata pencaharian sampingan semakin memperkuat posisi tanah hanya sebagai komoditas yang diperjual belikan dan sarana investasi spekulasi kapital.
Dari proses perubahan terlihat bahwa motivasi utama adalah masuknya sistem kapitalisme yang menempatkan tanah sebagai komoditas yang diperdagangkan, pada saat yang sama didorong oleh terbukanya akses transportasi dan perkembangan wilayah sekitar, serta faktor sosio - kultural yang mengakar dari sistem pembagian warisan, yang berpengaruh terhadap semakin kecilnya luas lahan pertanian yang diolah sehingga kemampuan lahan pertanian sangat minim untuk mencukupi kebutuhan hidup masyarakat Cibogo. Ketiga faktor perubah di atas bekerja secara sinergis yang secara erlahan menempatkan masyarakat desa Cibogo pada posisi yang miskin dan marjinal."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T2398
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Sandoro
"Penyelesaian sengketa tanah adat pada pengadilan negeri telah kerap dilakukan. Beberapa Putusan Mahkamah Agung telah menjadi yurisprudensi dalam penyelesaian sengketa tanah adat, terutama yang berhubungan dengan masyarakat hukum adat Batak. Dewasa ini, perkara sengketa tanah adat antara kaum pendatang dan masyarakat hukum adapt Batak yaitu Raja Ni Dapot (Raja Tanah) masih kerap terjadi. Mengingat hal itu, peranan Raja Ni Dapot (Raja Tanah) dalam urusan pertanahan yang masih lazim dilakukan perlu untuk ditinjau. Apabila, transaksi tanah yang dilakukan secara terang dan tunai di hadapan Raja Ni Dapot (Raja Tanah), diperkarakan di pengadilan negeri perlu untuk ditelusuri lebih jauh. Terlebih, bagi hakim dalam menentukan kedudukan Raja Ni Dapot (Raja Tanah) akan menentukan penyelesaian sengketa tanah itu nantinya. Sementara itu, masyarakat hukumadat yang sangat dinamis dan bersifat konkrit barangkali tidak selalu sejalan dengan prosedur hukum acara perdata dalam pengadilan negeri, sehingga yurisprudensi Mahkamah Agung dari tahun-tahun sebelumnya mungkin tidak akan selalu relevan dengan ke beradaan masyarakat hukum adat pada tahun-tahun berikutnya.

Customary land disputes in the courts has often done. Several decisions the Supreme Court has become common in costumary lands, in particular those related to the Batak jural community conflict resolution. Currently, the case of customary land disputes between settlers and natives Batak's Raja Ni Dapot (Land King) are still common. Before this, the role of Raja Ni Dapot (Land King) in the affairs of the land that is still in fact should be reviewed. If real estate transactions are made in cash, in front of Raja Ni Dapot (Land King), sued in state courts should be tracked more. On the other hand, for judges in the determination of the position of Raja Ni Dapot (Land King) determines the resolution of land conflicts later. Meanwhile, the jural community who are very dynamic and concrete, not always cannot be according to the prvate procedure law in State Court, so that the jurisprudence of the Supreme Court of the previous years not always may be relevant to the existence of jural community in the following years."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S289
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
U. Indrayanto
"Pemerintah memerlukan data penguasaan tanah untuk perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya. Dalam rangka menunjang keperluan Pemerintah itu, diselenggarakan inventarisasi yang dikenal dengan kegiatan Pendaftaran Tanah. Tujuannya adalah bidang-bidang tanah yang dikuasai dengan sesuatu hak dan dikenal dengan tanah hak atau persil yang kemudian diukur, dipetakan dan diselidiki proses penguasaan oleh pemegang haknya. Hasilnya berupa peta dan daftar yang memberikan penjelasan mengenai siapa pemegang haknya, letaknya, luas dan lain sebagainya. Tujuan pendaftaran tanah adalah untuk menjamin kepastian hukum yang meliputi: kepastian hukum mengenai orang/badan hukum yang menjadi pemegang hak (subyek hak); kepastian hukum mengenai lokasi, batas serta luas suatu bidang tanah hak (obyek hak); dan kepastian hukum mengenai hak atas tanahnya. Kepastian subyek dan obyek hak diperlukan untuk penyelenggaraan sistem keterbukaan/pengumuman mengenai hak atas tanah atau sistem publisitas. Pemerintah telah memiliki undang-undang yang mengatur tentang pertanahan/agraria yang biasa disebut Undang-Undang Pokok Agraria. Dari undang-undang ini telah menghasilkan peraturan pemerintah di bidang pendaftaran tanah yakni PP nomor 10 tahun 1961 dan kemudian disempurnakan oleh PP nomor 24 tahun 1997. Dari kedua PP ini bila ditinjau dari produk penerbitan sertifikat terdapat perbedaan yang signifikan, yang menandakan bahwa adanya perubahan pengaturan tentang pendaftaran tanah ke arah yang lebih baik."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15427
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tantry Widiyanarti
"Tanah Jaluran adalah tanah ulayat etnik Melayu yang disengketakan antara rakyat penunggu (notabene etnik Melayu) dengan PTPN IX atas nama negara. Sengketa ini bermula ketika tanah jaluran yang dahulunya dikontrak oleh Belanda untuk dijadikan perkebunan tembakau, kemudian setelah RI merdeka, tanah jaluran tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Oleh negara RI tanah jaluran diambil dan pengelolaannya diserahkan kepada PTPN IX Tentu saja hal ini menimbulkan konflik di antara mereka.
Pada perkembangan selanjutnya, persoalan sengketa tanah jaluran menjadi lebih kompleks dan rumit. Karena rakyat penunggu tidak hanya berhadapan dengan PTPN IX saja. tetapi juga berhadapan dengan penggarap liar dan para pengusaha yang juga mengklaim bahwa tanah jaluran kepunyaan mereka. Untuk mengatasi persoalan yang pelik ini maka rakyat penunggu membuat organisasi yaitu BPRPI (Badan Perjuangan Penunggu Rakyat Indonesia) yang berjuang untuk mengembalikan tanah ulayat rakyat Melayu.
Persoalan tanah ulayat yang diambil oleh pemerintah khususnya tanah jaluran tidak hanya berkisar pada persoalan pertanahan saja. Ada beberapa aspek ataupun dimensi yang menyelimutinya. Diantaranya adalah dimensi ekonomi dan hegemoni negara sehingga persoalan ini menjadi berlarut-larut.
Untuk dapat mengembalikan tanah jaluran yang disengketakan tersebut, BPRPI menggunakan berbagai macam strategi dalam konflik tersebut. Diantara strategi yang dijalankan oleh BPRPI adalah membangun sentimen ke-Melayuan, mengembangkan wacana tanah ulayat dan hak ulayat. Selain itu BPRPI juga melobi para birokrat lokal dan nasional, mengirim surat-surat dan delegasi ke pejabat-pejabat pemerintah, protes-protes terbuka, mengdakan kerjasama dengan pihak akademisi, menarik perhatian umum melalui peta, serta membawa isu tersebut ke pengadilan. Semua itu dilaksanakan demi untuk mengembalikan tanah ulayat mereka yang telah diambil oleh negara. Namun hingga saat ini hasil optimal yang diharapkan masih belum juga tercapai.
Semua ini terjadi karena negara tetap bersikukuh bahwa tanah jaluran adalah hak dan milik negara sedangknn PTPN IX berhak dalam pengelolaannya. Negara menafikkan rakyat penunggu selaku pemilik syah tanah jaluran dan tidak ada sedikitpun kemauan politik untuk mengambil tindakan win-win solution untuk kedua belah pihak dalam kasus sengketa tanah jaluran ini, sehingga sampai saat ini konflik masih tetap saja berlanjut dan BPRPI tetap berjuang untuk mengembalikan tanah ulayat mereka.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kwalitatif dengan teknik pengumpulan data melalui pengamatan terlibat dan wawancara mendalam. Wawancara mendalam dilakukan kepada beberapa informan yang saya anggap mengetahui benar tentang permasalahan yang ada. Selain itu sebagai data sekunder saya juga melakukan studi kepustakaan untuk menunjang data yang saya dapat selama di lapangan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T9854
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>